INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 155/Pid.B/2020/PN Btl | Dian Susanto Wibowo,SH | MUSMULYADIN als BINTUS bin AHMAD ARSA alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jul. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 155/Pid.B/2020/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Jul. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1312/M.4.12.3/Eoh.2/07/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa MUSMULYADIN ALIAS BINTUS BIN AHMAD ARSA (ALM) bersama-sama dengan saksi SYAHRONI ARI KURNIAWAN ALIAS RONI BIN AZHARI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2020, sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2020, bertempat di rumah saksi RESTI UTAMININGSIH yang terletak di Perum Dusun Gandok RT.005, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam, dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
• Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa bersama-sama dengan saksi SYAHRONI ARI KURNIAWAN ALIAS RONI BIN AZHARI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sepakat untuk melakukan pencurian, selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam dengan nomor polisi AB-2980-YJ terdakwa bersama-sama dengan saksi SYAHRONI ARI KURNIAWAN ALIAS RONI BIN AZHARI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pergi mencari sasaran. Sesampainya di rumah saksi RESTI UTAMININGSIH yang terletak di Perum Dusun Gandok RT.005, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul terdakwa membagi tugas yang mana terdakwa yang masuk ke dalam rumah sedangkan saksi SYAHRONI ARI KURNIAWAN ALIAS RONI BIN AZHARI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menunggu di luar sambil mengawasi situasi keadaan. Selanjutnya terdakwa mencongkel jendela rumah dengan menggunakan sebuah linggis yang sebelumnya terdakwa persiapkan. Setelah berhasil terdakwa masuk kedalam rumah dan tanpa ijin dari penghuni rumah, terdakwa langsung mengambil :
1. 3 (tiga) buah handphone yaitu :
• Handphone merk ASUS type Zenfone Max Pro, warna casing hitam;
• Handphone merk Samsung Galaxy J2 warna casing hitam;
• Handphone merk ASUS warna casing hitam dengan nomor Sim Card : 081392295938 dan 081578865274;
2. 2 (dua) buah laptop yaitu :
• Laptop merk ASUS warna putih ukuran 10” (sepuluh) inci dengan ciri khusus terdapat stiker timbul di pojok layar sebelah kiri gambar gajah;
• Laptop merk ASUS warna hitam ukuran 12” (dua belas) inci beserta 2 (dua) buah chaegernya;
3. 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat yang berisi :
• STNK sepeda motor Supra No. Pol AB-5805-UH;
• Sim C atas nama EKO HARIANTO;
• KTP atas nama EKO HARIANTO;
• ATM Bank Mandiri Syariah atas nama EKO HARIANTO;
• KTM UMY atas nama EKO HARIANTO;
• Kartu Indonesia Sehat atas nama EKO HARIANTO;
• Kartu Kapa2smart atas nama EKO HARIANTO;
• Kartu Mitra Bisnis Luxima Reseller atas nama EKO HARIANTO
4. Uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
• Bahwa setelah menguasai barang-barang tersebut terdakwa keluar melalui jendela rumah lalu berjalan menuju ke tempat saksi SYAHRONI ARI KURNIAWAN ALIAS RONI BIN AZHARI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kemudian pergi ke kos terdakwa.
• Bahwa selanjutnya barang-barang hasil pencurian tersebut terdakwa bagi dua dengan saksi SYAHRONI ARI KURNIAWAN ALIAS RONI BIN AZHARI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan perincian sebagai berikut :
Terdakwa mendapatkan :
1. Handphone merk ASUS, warna casing hitam;
2. Laptop merk ASUS warna putih ukuran 10” (sepuluh) inci dengan ciri khusus terdapat stiker timbul di pojok layar sebelah kiri gambar gajah;
3. Uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah),
sedangkan Saksi SYAHRONI ARI KURNIAWAN ALIAS RONI BIN AZHARI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan :
1. Handphone merk Samsung Galaxy J2 warna casing hitam;
2. Handphone merk ASUS warna casing hitam dengan nomor Sim Card : 081392295938 dan 081578865274;
3. Laptop merk ASUS warna hitam ukuran 12 “ (dua belas) inci;
4. Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
• Barang-barang yang terdakwa dapat tersebut selanjutnya terdakwa jual dan laku sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan barang-barang pembagian yang dikuasai Saksi SYAHRONI ARI KURNIAWAN ALIAS RONI BIN AZHARI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) masih berada di Kos terdakwa dan juga 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat yang berisi STNK sepeda motor Supra No. Pol AB-5805-UH, Sim C, KTP, ATM Bank Mandiri, KIS, Kapa2smart, Mitra Bisnis Luxima Reseller dan KTM UMY atas nama EKO HARIANTO;
• Bahwa pencurian yang dilakukan terdakwa ini bisa terungkap karena adanya penangkapan oleh Anggota Polsek Banguntapan (saksi YUDHI ASTANTO dan saksi BOWOSETIAWAN, SH) terhadap IKBAL dan saksi SYAHRONI ARI KURNIAWAN pada saat menjual barang-barang hasil kejahatan. Dari hasil introgasi dan keterangan dari IKBAL dan SYAHRONI ARI KURNIAWAN, barang-barang tersebut dari terdakwa yang diperoleh dari hasil kejahatan. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) buah Handphone merk ASUS, type lupa, warna casing hitam;
2. 1 (satu) unit Laptop merk ASUS warna hitam ukuran 12 “ (dua belas) inci;
3. 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda /NF 100 SL No. Pol. AB-5805-UH Tahun pembuatan 2006 warna Hitam No. Rangka : MH1HB31136K470083, No. Sin : HB31E-1462988 atas nama EKO HARIANTO;
4. 1 (satu) lemar Kartu Indonesia Sehat atas nama EKO HARIANTO;
5. 1 (satu) lembat Kartu Tanda Penduduk atas nama EKO HARIANTO dengan NIK : 3402152810810007;
6. 1 (satu) lembar SIM C atas nama EKO HARIANTO, M.Si DENGAN NOMOR sim : 811014490979;
7. 1 (satu) lembar Kartu Anggota Muhammadiyah atas nama EKO HARIANTO;
8. 1 (satu) lembar Kartu Kapa2smart atas nama EKO HARIANTO;
9. 1 (satu) lembar Kartu Mitra Bisnis Luxima Reseller atas nama EKO HARIANTO;
10. 1 (satu) lembar Kartu ATM Mandiri Syariah;
11. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. AB-2890-YJ warna hitam beserta kunci kontaknya.
• Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Piyungan kemudian diserahkan ke Polsek Sewon guna menjalani proses lebih lanjut.
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi RESTI UTAMININGSIH merasa dirugikan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
