| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Adhi Purwanto pada hari Rabu tanggal 28 November 2018 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan November dalam tahun 2018, bertempat di Bodon Rt.11, Jagalan, Banguntapan, Bantul atau setidak tidaknya disuatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) |