Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
268/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Ferry M Kurniawan, SH MH
3.Junita Astuti, SH MH
ARIEF HIDAYATULLAH Bin SUMARSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 268/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3056/M.4.12.3/Enz.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Ferry M Kurniawan, SH MH
3Junita Astuti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIEF HIDAYATULLAH Bin SUMARSO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ARIEF HIDAYATULLAH Bin SUMARSO pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2023 bertempat di Blado, Balong Lor Rt 02 Potorono Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawanhukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 0,117 (Nol koma seratus tujuh belas) gram, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Juni 2023 Jm 21.00 Wib di rumah Terdakwa ARIEF
    HIDAYATULLAH Bin SUMARSO di Blado, Balong Lor Rt 02 Potorono Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul dengan menggunakan HP merk XIOMY REDMI Note 7 Pro warna hitam nomor simcard 0895336194312 memesan/membeli tembakau sintetis sebanyak 2R / 2 (dua) gram melalui media sosial Instagram dengan akun 13 limitedstuff dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pembayaran dilakukan pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira jam 01.30 Wib
    dengan M. banking BCA atas nama SARIPUDIN milik Terdakwa ke DANA dengan nomor
    3901085700518415, setelah pembayaran berhasil Terdakwa kemudian mengirimkan pesan ke akun 13 limitedstuff memberitahukan bahwa uang sudah dikirim.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira jam 11.30 Wib Terdakwa diberitahu
    tempat pengambilan tembakau sintetis yaitu di daerah Beran Tridadi Sleman yang diletakkan di pojokan pot pinggir jalan, kemudian sekitar jam 21.00 Wib Terdakwa mengambil tembakau sintetis tersebut sesuai alamat yang sudah ditentukan dan setelah barang didapat segera dibawa pulang untuk Terdakwa pakai sendiri.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira jam 01.30 wib Terdakwa ditangkap oleh
    petugas Ditresnarkoba Polda DIY dirumahnya Blado, Balong Lor Rt 02 Potorono Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 11 (sebelas) puntung sisa tembakau sintetis dengan berat brutoo 0,117 gram didalam
    bekas tutup cat pilox.
  2. 1 (satu) korek gas warna hijau.
  3. 1 (satu) bekas bungkus kertas paper merk radja mas.
  4. 2 (dua) plastik klip bekas isi tembakau sintetis.
  5. 1 (satu) bekas bungkus kertas paper merk radja mas isi 1 ½ (satu) setengah butir pil
    warna putih borlogo huruf “Y”.
  6. 1 (satu) buah HP merk XIOMY REDMI Note 7 Pro warna hitam dengan nomor simcard
    0895336194312.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan di rumah Terdakwa tersebut diakui milik Terdakwa,
    sedangkan untuk pil warna putih berlogo huruf “Y” Terdakwa membeli dari temannya yang
    beralamat di Prawirodirjan GM 2/771 Rt 56/RW 17 Gondomanan Yogyakarta dengan harga
    Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa membeli tembakau sintetis pada akun 13 limitedstuff sudah 2 (dua) kali yaitu :
  1. Pada bulan Mei 2003 membeli sebnayak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 150.000,-
    (Seratus ribu rupiah)
  2. Pada hari Jum’at tanggal 09 Juni 2023 Jm 21.00 Wib membeli sebanyak 2 (dua) gram
    dengan harga Rp. 250.000,- (Duaratus lima puluh ribu rupiah)

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB:
1756/NNF/2023, tanggal 15 Juni 2023 menyatakan barang bukti yang disita dari ARIEF
HIDAYATULLAH Bin SUMARSO setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan sebagai berikut : BB – 3769/2023/NNF berupa irisan daun dalam punting rokok dan BB – 3770/2023/NNF berupa irisan daun tersebut mengandung senyawa sintetis MDMB – 4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor 182 (seratus delapan puluh dua), dalam Peraturan Menkes RI Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan BB 3771/2023/NNF berupa tablet warna putih berlogo Y adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

-    Bahwa Terdakwa ARIEF HIDAYATULLAH Bin SUMARSO dalam memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis tembakau
sintetis dengan berat bruto 0,117 (nol koma seratus tujuh belas) gram tersebut tanpa disertai
ijin dari pejabat yang berwenang, bukan untuk keperluan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

 

Perbuatan Terdakwa ARIEF HIDAYATULLAH Bin SUMARSO tersebut sebagaimana diatur dan
diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika.

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa ARIEF HIDAYATULLAH Bin SUMARSO pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2023 sekira jam 22.00 atau setidak-tidaknya pada bulan Juni, bertempat di rumah Terdakwa di Blado, Balong Lor Rt 02 Potorono Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkara ini, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Juni 2023 Jm 21.00 Wib di rumah Terdakwa di Blado,
    Balong Lor Rt 02 Potorono Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul dengan menggunakan HP merk XIOMY REDMI Note 7 Pro warna hitam nomor simcard 0895336194312 memesan/membeli tembakau sintetis sebanyak 2R/ 2 (dua) gram melalui media sosial Instagram dengan akun 13 limitedstuff dengan harga Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pembayaran dilakukan pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira jam 01.30 Wib
    dengan M. banking BCA atas nama SARIPUDIN milik Terdakwa ke DANA dengan nomor
    3901085700518415, setelah pembayaran berhasil Terdakwa kemudian mengirimkan pesan ke akun 13 limitedstuff memberitahukan bahwa uang sudah dikirim.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira jam 11.30 Wib Terdakwa diberitahu
    tempat pengambilan tembakau sintetis yaitu di daerah Beran Tridadi Sleman yang diletakkan di pojokan pot pinggir jalan, kemudian sekitar jam 21.00 Wib Terdakwa mengambil tembakau sintetis tersebut sesuai alamat yang sudah ditentukan dan setelah barang didapat segera dibawa pulang dan sekitar jam 22.00 Terdakwa pakai sendiri dengan cara linting tembakau sintetis tanpa campuran menggunakan kertas paper merk radja mas kemudian Terdakwa bakar disalah ujungnya kemudian Terdakwa hisap seperti orang merokok.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira jam 11.30 Wib Terdakwa diberitahu
    tempat pengambilan tembakau sintetis yaitu di daerah Beran Tridadi Sleman yang diletakkan di pojokan pot pinggir jalan, kemudian sekitar jam 21.00 Wib Terdakwa mengambil tembakau sintetis tersebut sesuai alamat yang sudah ditentukan dan setelah barang didapat segera dibawa pulang untuk Terdakwa pakai sendiri.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira jam 01.30 wib Terdakwa ditangkap oleh
    petugas Ditresnarkoba Polda DIY dirumahnya Blado, Balong Lor Rt 02 Potorono Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 11 (sebelas) puntung sisa tembakau sintetis dengan berat brutoo 0,117 gram didalam
    bekas tutup cat pilox.
  2. 1 (satu) korek gas warna hijau.
  3. 1 (satu) bekas bungkus kertas paper merk radja mas.
  4. 2 (dua) plastik klip bekas isi tembakau sintetis.
  5. 1 (satu) bekas bungkus kertas paper merk radja mas isi 1 ½ (satu) setengah butir pil
    warna putih borlogo huruf “Y”.
  6. 1 (satu) buah HP merk XIOMY REDMI Note 7 Pro warna hitam dengan nomor simcard
    0895336194312.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan di rumah Terdakwa tersebut diakui milik Terdakwa,
    sedangkan untuk pil warna putih berlogo huruf “Y” Terdakwa membeli dari temannya yang
    beralamat di Prawirodirjan GM 2/771 Rt 56/RW 17 Gondomanan Yogyakarta dengan harga
    Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa setelah memakai tembakau sintetis tersebut yang dirasakan Terdakwa adalah
    mengantuk dan halusinasi.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira jam 01.30 wib Terdakwa ditangkap oleh
    petugas Ditresnarkoba Polda DIY dirumahnya Blado, Balong Lor Rt 02 Potorono Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Bahwa terakhir kali Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis yaitu pada pertengahan bulan April tahun 2022, Terdakwa peroleh dari instagram sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB:
    1756/NNF/2023, tanggal 15 Juni 2023 menyatakan barang bukti yang disita dari ARIEF
    HIDAYATULLAH Bin SUMARSO setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan sebagai berikut : BB – 3769/2023/NNF berupa irisan daun dalam punting rokok dan BB – 3770/2023/NNF berupa irisan daun tersebut mengandung senyawa sintetis MDMB – 4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor 182 (seratus delapan puluh dua), dalam Peraturan Menkes RI Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan BB 3771/2023/NNF berupa tablet warna putih berlogo Y adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dari Rumah Sakit Bhayangkara tanggal 14 Juni 2023 nomor 00107132 dengan hasil pemeriksaan laboratorium dengan nama pasien ARIEF HIDAYATULLAH Bin SUMARSO dengan hasil urine Narkoba negative.
  • Bahwa berdasarkan Assesmen Medis dari BNNK Sleman yang ditanda tangani oleh Asesor
    Medis dr. Anandyo Septiawan dan di ketahui serta ditandatangani oleh Kepala BNNK Sleman AKBP Siti Alfiati Psi.,SH.,MH terhadap Terdakwa dengan hasil resume asesmen riwayat penyalahgunaan tembakau sintetis, penggunaan rutin teratur, adiksi ringan sedang, ada gangguan putus zat berupa sulit tidur, gelisah dan kurang percaya diri.
  • Bahwa Terdakwa ARIEF HIDAYATULLAH Bin SUMARSO dalam menggunakan tembakau
    gorilla yang termasuk narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri tersebut tanpa
    disertai ijin dari pejabat yang berwenang, bukan untuk keperluan kesehatan dan
    pengembangan ilmu pengetahuan.


Perbuatan Terdakwa ARIEF HIDAYATULLAH Bin SUMARSO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI No. 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya