| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa NUR SABIKIS alias BIKIS bin SUPARJO, pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2015 sekira pukul 08.00 Wib, pada Bulan Juni Tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei dan Juni tahun 2015, bertempat di Dsn Jati Rt. 06, Wonokromo, Pleret, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda NF 11B1D MT, Nopol : AB-2943-WK, Tahun 2009 warna hitam, Noka: MH1JBC1189K127971, Nosin: JBC1E1121788 dan uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
- Awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2015 Terdakwa NUR SABIKIS yang sedang dalam keadaan tidak memiliki uang dan sedang di gugat cerai oleh istrinya, menelepon saksi korban PRIHATIN HANDAYANI jika ingin meminjam motor milik korban dengan alasan untuk kerja dan terdakwa mengatakan akan mengembalikan sepeda motor tersebut pada sore harinya, selanjutnya setelah terdakwa diperbolehkan untuk meminjam motor tersebut, dikarenakan korban telah mengenal terdakwa yang merupakan teman suami korban PRIHATIN juga terdakwa sudah sering meminjam motor pada diri korban, selanjutnya terdakwa datang ke tempat kerja korban PRIHATIN HANDAYANI untuk mengambil sepeda motor tersebut.
- Selanjutnya ketika sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan terdakwa, terdakwa bukannya mempergunakan sepeda motor tersebut untuk keperluan bekerja tetapi terdakwa bawa sepeda motor tersebut kepada saksi SARWIDI untuk digadaikan selama 1 (satu) minggu. Atas hal tersebut saksi SARWIDI menerima gadai motor tersebut dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada tersangka.
- Selanjutnya uang yang diterima terdakwa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut habis dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhannya sehari – hari.
- Selanjutnya hingga sore hari terdakwa tidak kunjung mengembalikan motor milik korban hingga setelah 2 (dua) hari kemudian, terdakwa menyampaikan kepada korban PRIHATIN HANDAYANI melalui sms bahwa sepeda motor miliknya digadaikan kepada saksi SARWIDI, dan korban meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan sepeda motornya, namun dikarenakan terdakwa tidak memiliki uang lalu menyampaikan kepada korban PRIHATIN HANDAYANI jika dirinya tidak memiliki uang.
- Korban yang pada saat itu ditanyakan terus keberadaan motor oleh suaminya hingga kebingungan, akhirnya bertemu dengan terdakwa dan menyuruh pada terdakwa untuk mengambil sepeda motornya tersebut sembari menyerahkan kartu ATM Bank BRI yang berisi uang kepada terdakwa berikut memberikan kode PIN Kartu ATM untuk menarik uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dikarenakan korban PRIHATIN tidak bisa menggunakan kartu ATM Bank BRI.
- Setelah kartu ATM Bank BRI berada dalam penguasaan terdakwa, terdakwa bukannya mengambil uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk mengambil sepeda motor yang digadai, tetapi terdakwa malah mengambil uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) milik korban PRIHATIN dengan cara terdakwa mengambil cash sebesar Rp. 5.000.000,- dan mentransfer kepada Sdr. WINDI sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk selanjutnya terdakwa pakai untuk keperluan dirinya pribadi.
- Bahwa selanjutnya, terdakwa kembali menemui korban dan mengatakan pada diri korban jika uang dalam ATM nya tersebut kurang dan korban memberikan uang tambahan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tetapi lagi – lagi terdakwa tidak mengambil motor korban di tempat gadai yaitu saksi SARWIDI.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tesebut, akhirnya korban mengambil sendiri sepeda motor nya dari saksi SARWIDI sembari menyerahkan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan motor dibawa oleh diri korban.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban PRIHATIN mengalami kerugian materil sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) atau uang sejumlah itu.
|