| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum Jual Beli sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat Hak Milik No. 1227 dan luas tanah 128m2 dan bangunan diatasnya. Atas nama pemegang hak Handaka Kesuma yang terletak di Perumahan Sedayu Permai Blok D-53, Desa Argorejo, Bantul. Dengan batas-batas sebagai berikut:Batas Utara Bapak Sarimin;,Batas Selatan Ibu Supangat;,Batas Timur Jalan Bapak Agus;, Batas Barat Jalan Komplek Perumahan antara Tn. R. MARGOTO SASTROSUDARMO selaku pembeli dengan TERGUGAT III Tn. HANDAKA KESUMA WARDANA selaku penjual adalah SAH;
- Menyatakan secara hukum Jual Beli sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat Hak Milik No. 1227 dan luas tanah 128m2 dan bangunan diatasnya. Atas nama pemegang hak Handaka Kesuma yang terletak di Perumahan Sedayu Permai Blok D-53, Desa Argorejo, Bantul. Dengan batas-batas sebagai berikut: Batas Utara Bapak Sarimin;, Batas Selatan Ibu Supangat;, Batas Timur Jalan Bapak Agus;, Batas Barat Jalan Komplek Perumahan; antara TERGUGAT I Ny. RA. ENDANG SUSILOWATI selaku pembeli dengan Tn. R. MARGOTO SASTROSUDARMO selaku penjual adalah SAH;
- Menyatakan secara hukum Jual Beli sebidang tanah dengan Nomor Sertifikat Hak Milik No. 1227 dan luas tanah 128m2 dan bangunan diatasnya. Atas nama pemegang hak Handaka Kesuma yang terletak di Perumahan Sedayu Permai Blok D-53, Desa Argorejo, Bantul. Dengan batas-batas sebagai berikut: Batas Utara Bapak Sarimin; Batas Selatan Ibu Supangat; Batas Timur Jalan Bapak Agus; Batas Barat Jalan Komplek Perumahan; antara PENGGUGAT Tn. RENDY FARHANSYAH selaku pembeli dengan TERGUGAT I Ny. RA. ENDANG SUSILOWATI selaku penjual adalah SAH;
- Menyatakan kuitansi pembayaran atas transaksi Jual Beli Tanah antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I Ny. RA. ENDANG SUSILOWATI selaku penjual sebesar Rp 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) adalah SAH; 5. Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik Nomor Sertifikat Hak Milik No. 1227 / Argorejo beserta bangunan diatasnya. Atas nama Handaka Kesuma terletak di Perumahan Sedayu Permai Blok D-53, Desa Argorejo, Kap. Sedayu, Kab. Bantul, D.I.Y.;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantul untuk menerima salinan Putusan sebagai pengganti Akta Jual Beli yang dapat digunakan untuk melakukan peralihan hak tanah atas nama PENGGUGAT;
- Menyatakan PARA TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II tunduk dan patuh kepada Putusan Pengadilan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun PARA TERGUGAT melakukan upaya hukum lain;
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
- ATAU Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aquo et bono).
|