| Dakwaan |
Bahwa para Terdakwa pada hari Selasa tanggal 13 November 2018 sekira pukul 00.30 Wib dan pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 bertempat di SMP Pembangunan Piyungan dan SMK Ma'arif Piyungan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,yang masuk ke tempat melakukan kejahatan , atau untuk sampai ke pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak , memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu,dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan |