Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 08 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
104/Pdt.G/2024/PN Btl |
Tanggal Surat |
Minggu, 06 Okt. 2024 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | APRIAWAN RISKI PERKASA ,S.H. | Mudakir |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. PERMODALAN NASIONAL MANDIRI | 2 | Tika Anisa Fitriani | 3 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang ( KPKNL ) | 4 | Kantor Badan Pertanahan Nasional / ATR BPN Kabupaten Bantul |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Menurut Hukum bahwa Risalah Lelang Nomor 7/09.05/2024 tertanggal 10 Januari 2024 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan menurut hukum konversi atau balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 02854/ Desa guwosari dengan surat ukur nomor : 01909/ Guwosari/2005 luas 500 m2 atas nama MUDAKIR (PENGGUGAT) yang terletak di Desa Guwosari, Kecamatan pajangan, Kabupaten Bantul kepada TIKA ANISA FITRIANI (TERGUGAT II) tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan menurut hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang telah merugikan pengguat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 02854/ Desa guwosari dengan surat ukur nomor : 01909/ Guwosari/2005 luas 500 m2 atas nama MUDAKIR (PENGGUGAT) sekarang menjadi atas nama TIKA ANISA PUTRI (TERGUGAT II);
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian kepada Penggugat berupa :
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |