| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat terbukti dengan sah dan menyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan secara hukum, membatalkan Akta Kuasa Jual No.07/2014 tertanggal 14 Desebber 2014; Akta Jual-Beli No.69/2017, Tertanggal 30 Oktober 2017dan Sertifikat Hak Milik atas nama Hj Sarjumi,BA.
- Menyatakan sah secara hukum Sertifikat Hak Milik No.08195 atas nam Jaka Tri Puswantara,SE/Penggugat sah milik Penggugat.
- Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milk atas nama Hj Sarjumi,BA untuk diserahkan secara baik-baik kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab.Bantul untuk dihanguskan.
- Menghukum Tergugat IV berdasarkan putusan Pengadilan ini, untuk menerbitkan kembali Sertifikat Hak Milik No.08195 atas nama Jaka Tri Puswantara,SE/ Penggugat dan menyita Sertifikat Hak Milik atas nama Hj Sarjumi,BA untuk dihanguskan.
- Menghukum Tergugat; I, II dan III untuk membayar kepada Penggugat atas kerugian baik materiil maupun imateriil, baik sendiri sendiri maupun gandeng renteng uang sebesar RP. 1.523.800.000,- (satu milliar lima ratus dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut;
- Penggugat mengalami kerugian karena kehilangan sebidang tanah seluas 498 M2 dengan asumsi harga tanah , Rp.600,000,-/M2 X 498 M2 uang sebesar Rp.298.800.000,- ( dua ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah ).
- Penggugat mengalami kerugian karena kehilangan dua unit rumah tinggal dengan rincian sebagai berikut :
- Satu unit rumah pendopo uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
- Satu unit rumah belakang uang sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
- Penggugat mengalami kerugian immateriil uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Jadi jumlah total kewajiban Tergugat; I, II dan III yang harus dibayarkan kepada Penggugat sebesar Rp.1.523.800.000,- (satu milliar lima ratus dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) sejak adanya kekuatan hukum tetap, sampai terlaksananya pelunasan.
- Menghukum Penggugat untuk membayar pelunasan uang ganti rugi kepada Tergugat I atau KSP Syarmadani uang sebesar Rp.33.000.000,- (tigha puluh tiga juta rupiah).
- Menetapkan secara hukum bahwa untuk menjamin pelaksanaan isi putusan perkara ini maka perlu adanya penyitaan “sita jaminan” (Conservatoir Beslag) terlebih dahulu terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat I dan II baik yang berupa barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan kami sampaikan dikemudian hari. .
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan atau dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari pihak Para Tergugat;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila terdapat berbedaan sisi pandang sudut hukum, kami mohon putusan lain sesuai dengan hukum dan keadilan (ex aequo et bono). |