Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2024/PN Btl PT BPR Bank Bantul (Perseroda) 1.Kusrianto
2.Sofiyatun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2024/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR Bank Bantul (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kusrianto
2Sofiyatun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.588.800,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan  Wanprestasi/Cidera
    Janji kepada Penggugat.
  3. Menyatakan secara hukum Surat Perjanjian Kredit No.PU.022/22001802 tanggal 16  Agustus 2022 adalah sah dan mengikat para pihak.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh  sisa pinjaman/Kredit Tergugat I dan Tergugat II baik pokok pinjaman, bunga dan dendanya kepada Penggugat sebesar Rp. 81.588.800,- ( Delapan Puluh Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah).
  5. Meletakkan sita terhadap barang jaminan  untuk menjamin pembayaran pinjaman Tergugat I dan Tergugat II.                                                                                                                                                     
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak