INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 298/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Laka) | Dian Susanto Wibowo,SH | ESTER CHRISWANTINI, A.Md binti PRIHONO | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Des. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 298/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Laka) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Des. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2629/M.4.12.3/Eku.2/11/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa ESTER CRISWANTINI, A.Md binti PRIHONO pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2019 bertempat di jalan Parangtritis yang terletak di Dusun Kuwon, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4) yaitu : kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa dengan mengemudikan Mobil KIA PICANTO Nomor Polisi AB-1989-UK bergerak dari arah utara ke arah selatan, saksi korban NURYANTO yang mengendarai sepeda motor Honda Supra Nomor Polisi AB-6968-UJ bergerak dari arah utara kearah selatan dengan posisi sepeda motor saksi korban NURYANTO berada dibelakang mobil yang terdakwa kemudikan dan juga saksi korban RIFKI RENALDI mengendarai sepeda motor suzuki FU Nomor polisi AB-2371-WT bergerak dari arah selatan kearah utara selanjutnya sesampainya di tempat kejadian dengan kondisi jalan lebar, lurus, beraspal halus, cuaca cerah, terdakwa dengan mobil KIA Picanto yang dikemudikannya bergerak putar balik untuk kembali kearah utara dengan cara terdakwa menepikan mobil KIA Picanto di tepi jalan sebelah kiri jika dilihat dari arah utara ke selatan yang mana pada tepi jalan tersebut terdapat garis tepi warna putih utuh (tidak putus-putus) kemudian terdakwa melihat dari arah selatan (arah depan terdakwa) sekira jarak 50 (lima puluh) meter banyak kendaraaan yang melaju dari arah selatan ke utara namun terdakwa tidak mengutamakan atau memprioritaskan arus lalulintas/kendaran yang bergerak lurus dari arah selatan kearah utara, terdakwa tetap bergerak pelan-pelan untuk memutar arah dan ketika mobil yang dikemudikan terdakwa dengan posisi melintang dijalur jalan sebelah kiri jika dilihat dari arah selatan kearah utara, saksi korban RIFKI RENALDI yang mengendarai sepeda motor Suzuki FU dengan kecepatan sekira 80 km/jam bergerak dari arah Selatan kearah Utara dari jarak sekira 50 (lima puluh) meter melihat Mobil KIA Picanto menghadap ke Selatan berhenti di bahu jalan sebelah kanan jika dilihat dari arah selatan kearah utara dengan tidak menyalakan lampu hazard maupun lampu seint, kemudian dari jarak sekira 20 (dua puluh) meter tiba-tiba mobil KIA Picanto yang dikemudikan terdakwa putar arah untuk kembali kearah utara tanpa menyalakan lampu seint karena jarak yang sudah dekat dan mobil KIA Picanto yang dikemudikan terdakwa melintang dijalur jalan yang hendak terdakwa lewati kemudian saksi RIFKI RENALDI berusaha menghindar ke sebelah kanan namun push tab (injakan kaki) sebelah kiri sepeda motor saksi korban RIFKI RENALDI membentur bagian belakang mobil terdakwa sehingga terdakwa oleng dan masuk kejalur jalan sebelah kanan jika dilihat dari arah selatan ke arah utara lalu menabrak saksi korban NURYANTO yang mengendarai sepeda motor Honda SUPRA yang mengakibatkan saksi korban NURYANTO dan saksi korban RIFKI RENALDI terjatuh beserta sepeda motornya.
- Bahwa akibat kecelakaan lalulintas tersebut saksi korban NURYANTO mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Yogyakarta Nomor : 05/E-11/VIS/III/2020 tertanggal 20 Maret 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr. Adiguna Surya Wicaksono, Sp.BS)
- HASIL PEMERIKSAAN :
Anamnesa : Pasien datang ke IGD RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta pada tanggal 29 Juni 2019 pukul 12.15 WIB. Pasien rujukan dari RS Rachma Husada : menurut pengakuan pengantar, pasien mengalami kecelakaan lalu lintas motor vs motor di daerah Kretek Bantul sekitar jam 11.00 WIB. --------------------------------------------------------------------------------------
Pemeriksaan Fisik : Pasien penurunan kesadaran, mata membuka jika dirangsang suara, mengeluarkan suara jika ditanya dan jawaban tidak sesuai dengan pertanyaan, tangan dan kaki dapat digerakkan sesuai dengan perintah. Pupil mata tidak simetris, kanan 3 mm, kiri 4 mm. masih terdapat reflek cahaya pada kedua mata. Terdapat darah keluar dari telinga kiri. Tidak didapatkan jejas pada kepala maupun anggota tubuh lain. ---------------------------------------------
Tanda Vitah : Tekanan darah : 144/83 mmHg, denyut jantung 84x/menet suhu 37 derajat celcius. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pemeriksaan Penunjang : CT scan kepala dengan hasil terdapat perdarahan diantara otak, perdarahan diantara selaput otak dan otak yang mendorong otak kanan ke sisi kiri. ---------------
Tindakan : pasien dilakukan tindakan pembedahan kepala (craniotomy evakuasi hematom) dan duraplasty durafasial flap pada tanggal 29 Juni 2019 pukul 18.00 WIB dan tindakan membuat jalan nafas lewat leher (tracheostomy) pada tanggal 29 Juni 2019 pukul 18.00 WIB. Pasien dirawat di ruang ICU dan bangsal. Selama perawatan di ICU, pasien menggunakan alat bantu nafas (ventilator).---------------------------------------------------------------------------------------------
KESIMPULAN :
1. Pasien laki-laki umur 56 tahun; ------------------------------------------------------------------------
2. Pasien mengalami cidera kepala berat;----------------------------------------------------------------
3. Keadaan tersebut diakibatkan trauma benda keras. -------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dan
Ke dua
Bahwa terdakwa ESTER CRISWANTINI, A.Md binti PRIHONO pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2019 bertempat di jalan Parangtritis yang terletak di Dusun Kuwon, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah,“mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3) yaitu : kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/ barang”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa dengan mengemudikan Mobil KIA PICANTO Nomor Polisi AB-1989-UK bergerak dari arah utara ke arah selatan, saksi korban NURYANTO yang mengendarai sepeda motor Honda Supra Nomor Polisi AB-6968-UJ bergerak dari arah utara kearah selatan dengan posisi sepeda motor saksi korban NURYANTO berada dibelakang mobil yang terdakwa kemudikan dan juga saksi korban RIFKI RENALDI mengendarai sepeda motor suzuki FU Nomor polisi AB-2371-WT bergerak dari arah selatan kearah utara selanjutnya sesampainya di tempat kejadian dengan kondisi jalan lebar, lurus, beraspal halus, cuaca cerah, terdakwa dengan mobil KIA Picanto yang dikemudikannya bergerak putar balik untuk kembali kearah utara dengan cara terdakwa menepikan mobil KIA Picanto di tepi jalan sebelah kiri jika dilihat dari arah utara ke selatan yang mana pada tepi jalan tersebut terdapat garis tepi warna putih utuh (tidak putus-putus) kemudian terdakwa melihat dari arah selatan (arah depan terdakwa) sekira jarak 50 (lima puluh) meter banyak kendaraaan yang melaju dari arah selatan ke utara namun terdakwa tidak mengutamakan atau memprioritaskan arus lalulintas/kendaran yang bergerak lurus dari arah selatan kearah utara, terdakwa tetap bergerak pelan-pelan untuk memutar arah dan ketika mobil yang dikemudikan terdakwa dengan posisi melintang dijalur jalan sebelah kiri jika dilihat dari arah selatan kearah utara, saksi korban RIFKI RENALDI yang mengendarai sepeda motor Suzuki FU dengan kecepatan sekira 80 km/jam bergerak dari arah Selatan kearah Utara dari jarak sekira 50 (lima puluh) meter melihat Mobil KIA Picanto menghadap ke Selatan berhenti di bahu jalan sebelah kanan jika dilihat dari arah selatan kearah utara dengan tidak menyalakan lampu hazard maupun lampu seint, kemudian dari jarak sekira 20 (dua puluh) meter tiba-tiba mobil KIA Picanto yang dikemudikan terdakwa putar arah untuk kembali kearah utara tanpa menyalakan lampu seint karena jarak yang sudah dekat dan mobil KIA Picanto yang dikemudikan terdakwa melintang dijalur jalan yang hendak terdakwa lewati kemudian terdakwa berusaha menghindar ke sebelah kanan namun push tab (injakan kaki) sebelah kiri sepeda motor saksi korban RIFKI RENALDI membentur bagian belakang mobil terdakwa sehingga terdakwa oleng dan masuk kejalur jalan sebelah kanan jika dilihat dari arah selatan ke arah utara lalu menabrak saksi korban NURYANTO yang mengendarai sepeda motor Honda SUPRA yang mengakibatkan saksi korban NURYANTO dan saksi korban RIFKI RENALDI terjatuh beserta sepeda motornya.
- Bahwa akibat kecelakaan lalulintas tersebut saksi korban RIFKI RENALDI mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum et Repertum RSU RACHMA HUSADA No : 04/Visum/VI/RSRH/2019 tertanggal 15 April 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ADO PRANAWALINGGA dengan hasil kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut bahwa atas nama RIFKI RENALDI mengalami luka robek pada punggung tangan kanan, luka lecet pada lutut kanan dan kiri dan pinggang kiri bawah yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.
- Selain itu akibat kecelakaan lalulintas tersebut sepeda motor Suzuki FU nomor Polisi AB-2371-WT milik saksi korban RIFKI RENALDI mengalami kerusakan yakni bagian push tab belakang samping kiri patah, handle kopling patah, body samping kiri pecah dan sepada motor Honda Supra Nomor Polisi AB-6968-UJ milik saksi korban NURYANTO mengalami kerusakan yakni bagian velg depan penyok.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
