Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
494/Pdt.P/2026/PN Btl 1.Agustinus Mujiyono
2.Cicilia Tarsem
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 494/Pdt.P/2026/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 02 Okt. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Agustinus Mujiyono
2Cicilia Tarsem
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RENDIKA BUDI SETIAWAN, S.H., M.H.Agustinus Mujiyono
2RENDIKA BUDI SETIAWAN, S.H., M.H.Cicilia Tarsem
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah hubungan biologis/keperdataan antara Pemohon I, yaitu AGUSTINUS MUJIYONO, dengan Anak Para Pemohon, yaitu MONICA VITA RAHAYU, yang lahir pada tanggal 26 September 2000 di Bantul;
3. Menyatakan Pemohon I, AGUSTINUS MUJIYONO, adalah ayah biologis/kandung dari Anak Para Pemohon, MONICA VITA RAHAYU;
4. Menyatakan Anak Para Pemohon, MONICA VITA RAHAYU, mempunyai hubungan keperdataan dengan Pemohon I sebagai ayah biologis/kandungnya dan dengan keluarga Pemohon I sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;
5. Menyatakan Pemohon I dan Pemohon II sebagai orang tua biologis/kandung dari Anak Para Pemohon, MONICA VITA RAHAYU;
6. Memerintahkan/menetapkan agar penetapan ini dapat dipergunakan sebagai dasar bagi Para Pemohon untuk melakukan pencatatan, perubahan dan/atau pembetulan data kependudukan Anak Para Pemohon pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul dan/atau instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak