Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
427/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Tri Susanti, S.H., M.H.
2.Meladissa Arwasari, SH
SATRIA EKA WARDHANA Bin SUTARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 427/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4434/M.4.12.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Susanti, S.H., M.H.
2Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATRIA EKA WARDHANA Bin SUTARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa SATRIA EKA WARDHANA Bin SUTARNO pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira jam 15.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di seputaran Jalan JEC (Jogja Expo Center) tepatnya di daerah Wonocatur RT 001 Kal. Banguntapan Kap. Banguntapan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira jam 12.00 Wib saksi SATRIYO SUNGKONO Alias TAPE Bin (Alm) HADI RAHARJO mengirim WA kepada terdakwa, “kanceku golek 2 (dua) box?”, kemudian terdakwa menjawab, “Yo mengko mas nek wes balek kerjo”, lalu saksi SATRIYO SUNGKONO Alias TAPE Bin (Alm) HADI RAHARJO menjawab, “oke”. Kemudian sekira jam 15.00 Wib terdakwa mengirim WA kepada saksi SATRIYO SUNGKONO Alias TAPE Bin (Alm) HADI RAHARJO, “Mas aku wis mulih kerjo iki”, lalu saksi SATRIYO SUNGKONO Alias TAPE Bin (Alm) HADI RAHARJO menjawab, “yo mas?”. Setelah itu saksi SATRIYO SUNGKONO Alias TAPE Bin (Alm) HADI RAHARJO mengirim nomor WA saksi ANDI SETYAWAN Alias KENTOZ kepada terdakwa. Selanjutnya sekira jam 15.05 terdakwa menelpon saksi ANDI SETYAWAN Alias KENTOZ dengan percakapan sebagai berikut, “hallo mas aku adine TAPE, arep cod jam piro? Aku wis mulih kerjo iki”, kemudian saksi ANDI SETYAWAN Alias KENTOZ menjawab yang intinya, “yo mas, COD nang JEC pie jam 15.30 Wib?”. Setelah itu terdakwa menjawab, “oke mas aku otw seko omah”, lalu saksi ANDI SETYAWAN Alias KENTOZ menjawab, “oke mas, aku wis nang dalan”. Selanjutnya sekira jam 15.50 Wib terdakwa sampai di JEC tepatnya di depan tulisan JOGJA EXPO CENTER, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah kresek warna putih yang berisi 200 (dua ratus) pil warna putih berlambang Y kepada saksi ANDI SETYAWAN Alias KENTOZ, kemudian saksi ANDI SETYAWAN Alias KENTOZ menyerahkan uang sejumlah Rp. 150.000- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu saksi ANDI SETYAWAN Alias KENTOZ bilang, “sing Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sesuk yo nek iki wis payu”, lalu terdakwa menjawab “oke mas aman”.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira jam 16.00 Wib di Wonocatur RT 001 Kal. Banguntapan Kap. Banguntapan Kab. Bantul, saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi BAYUDI (keduanya anggota Polri) bersama team melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ternyata setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik kresek warna hijau yang didalamnya terdapat 23 (dua puluh tiga) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 4 (empat) butir pil warna putih berlambang Y, uang sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjual pil warna putih berlambang Y kepada saksi ANDI SETYAWAN Alias KENTOZ dan 1 (satu) buah HP OPPO warna hitam dengan nomor IMEI 869194054249595 dengan Nomor WA 08139270701 yang digunakan komunikasi dalam penjualan maupun pembelian pil warna putih berlambang Y.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian untuk memiliki dan menjual sedian farmasi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 2758/NOF/2024 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Eko Fery Prasetyo, S.Si, Dany Apriastuti, A.Md. Farm., S.E. dan Mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, S.Si., M. Si. pada hari Selasa tanggal 1 Oktober tahun 2024 disimpulkan : “BB-5991/2024/NOF dan BB-5992/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y di atas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.

  
------------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya