Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Destinar Wulandari, SH
2.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
RANGGA HERWANDA Bin Alm SRI HERI BASUKI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-269/M.4.12.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Destinar Wulandari, SH
2Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANGGA HERWANDA Bin Alm SRI HERI BASUKI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Dimas Priyo S SH. Mustopa, SH.MH. M Yogo H SH. Wahyu BP SH, M Ghufron T SH dan Alif Zulfikar F SHRANGGA HERWANDA Bin Alm SRI HERI BASUKI
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa terdakwa Rangga Herwanda Bin Sri Heri Basuki (alm)  pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar jam 05.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dsn. Sungkur Rt 001 Rw 005 Kelurahan Semangkak Kecamatan Klaten Tengah Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat  pada Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar jam 05.30 wib, Terdakwa mendapatkan pesanan sabu dengan berat kurang lebih 0,5 (nol koma lima) gram dari Saksi Krisna Agung Nugraha Als Beruk (terdakwa dalam berkas terpisah) melalui pesan whatshap, dengan kesepakatan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa mengirim Nomor Rekening atasnama Indri Hapsari kepada Saksi Krisna Agung Nugraha Als Beruk, kemudian Saksi Krisna Agung Nugraha Als Beruk mentransfer sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening atasnama Indri Hapsari. Selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang masuk ke rekening atasnama Indri Hapsari ke rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening 0301440153 atasnama Yuniko Tri Wijayanto yang dipegang atau dikuasai oleh Terdakwa, yang kemudian Terdakwa kembali mentransfer dari rekening Bank BCA atasnama Yuniko Tri Wijyanto ke rekening Bank BCA atasnama Muhammad Nur Arifin yang dipegang atau dikuasai oleh Saksi Muhammad Galang Riwansyah  dan sdr. IPIN. Setelah itu Terdakwa mengirim bukti transfer melalui pesan whatshapp kepada Saksi Muhammad Galang  Riwansyah (terdakwa dalam berkas terpisah). Setelah itu Saksi Muhammad Galang  Riwansyah mengirimkan foto alamat sabu yang dalam foto tersebut terdapat keterangan secara detail dimana sabu tersebut diletakan, yang sebelumnya sabu tersebut telah diletakan oleh  Saksi Nanda Al Hamid Bin Sugiyanto (Terdakwa dalam berkas terpisah) atas perintah dari Saksi Muhammad Galang Riwansyah. Selanjutnya Terdakwa mengirimkan foto alamat shabu yang menerangkan jika shabu tersebut ditempelkan di balik tiang listrik  yang berada di samping  Gedung SMP Mayungan Klaten yang beralamat di Jalan karanganom, Dusun 1, Mayungan, Ngawen, Klaten, Jawa Tengah kepada Saksi Krisna Agung Nugraha Als Beruk. Kemudian setelah Saksi Krisna Agung Nugraha Als Beruk mendapat kiriman foto alamat sabu tersebut, Saksi Krisna Agung Nugraha Als Beruk mengambil pesanan sabu dengan berat kurang lebih 0,5 (nol koma lima) gram tersebut. Setelah mendapatkan sabu tersebut, Saksi Krisna Agung Nugraha Als Beruk menjual sabu kepada sdr. Jefri dan sdr koko. Setelah itu sdr. koko dan sdr Jefri  menjual kepada Lita.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat jika telah terjadi peredaran narkotika jenis shabu di Mancingan XI Rt 003, Parangtritis, Kretek, Bantul yang dilakukan  oleh sdr. Koko, kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wib,  saksi Koko diamankan Saksi Hendri Hidayat, Saksi Achmad Arief P, S.H (masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Bantul) dan beberapa anggota Satresnarkoba Polres Bantul lainnya.  yang kemudian dari keterangan saksi Koko diketahui menjual shabu kepada sdr. Lita dan memperoleh sabu dengan cara membeli bersama sdr. Jefri dari Saksi Krisna Agung Nugraha dan Saksi Krisna Agung Nugraha mendapatkan  shabu dari Terdakwa. Setelah mengamankan sdr. Koko, Anggota Satresnaroba Polres Bantul juga mengamankan sdr. Lita, Jefri, Saksi Krisna Agung Nugraha.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar jam 21.30 Wib, Terdakwa membeli 2 (dua) paket sabu dalam balutan tisu dan lakban warna biru dengan berat masing-masing paket kurang lebih 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram dari Saksi Muhammad Galang  Riwansyah dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa mengambil paketan sabu di sebelah bangunan SMK Muhammadiyak 3 klaten yang beralamat di Jalan Jombor Indah Km 01, Buntalan, Kecamatan Klaten, Kab. Klaten yang mana paket shabu diletakan di bawah samping gerbang SMK Muhammadiyah 3 Klaten
  • Bahwa atas peredaran Narkotika jenis sabu tersebut, pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar jam 22.00 Wib di rumah Terdakwa yang beralamat di  Dsn. Sungkur Rt 001 Rw 005 Kelurahan Semangkak, kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Terdakwa diamankan oleh Saksi Hendri Hidayat, Saksi Achmad Arief P, S.H (masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Bantul)  dan beberapa anggota Satresnarkoba Polres Bantul lainnya. Selanjutnya dilakukan penggledahan di rumah Terdakwa ditemukan 2 (dua) buah paket narkotika jenis sabu dalam balutan tisu dan lakban warna biru dengan berat masing-masing paket kurang lebih 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram, 1 (satu) buah bong  yang terbuat dari botol plastik kecil bening terangkai dengan dua potongan sedotan warna putih dan 1 (satu) buah pipa kaca  yang diduga masih terdapat sisa shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk CAMRY, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening dengan berbagai ukuran, 1 (satu) buah korek gas warna orange, dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A5 warna putih dengan nomor WA 089602000119 dan Nomor IMEI 862830042867330, selanjutnya Terdakwa mengakui jika sebelumnya telah mengedarkan narkotika jenis sabu kepada Saksi Krisna Agung Nugraha dimana Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi Muhammad Galang  Riwansyah dan Terdakwa mendapatkan upah dari Saksi Muhammad Galang  Riwansyah setiap berhasil menjual Narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan  Laboratorium  Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta Nomor : 400.7.5/1757 tanggal 28 Oktober 2024 yang diketahui oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta dr. Woro Umi Ratih, M.Kes.,Sp PK dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dr. Seviana Primawati selaku Manajer Teknik, dr. Chintya Yuli Astuti, S.Farm., Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT,  dengan kesimpulan sebagai berikut:

Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.  BB/134/X/2024/Sat Resnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 022219/T/10/2024 dann 022220/T/10/2024 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine Terdakwa pada Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul tanggal 11 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh  Petugas Laboratorium Titin Wulansari dan Penannngung Jawab Laboratorium dr. Bambang  Sasangka, dr SpPK  telah dilakukan sampel urine atasnama Rangga Herwanda dengan hasil POSITIF  Drug Methamphetamine/Shabu-S
  • Bahwa Terdakwa  dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah adalah Karyawan Swasta bukan seorang dokter, apoteker, farmasi, petugas kesehatan atau pekerjaan di bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi-------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

 

ATAU

Kedua

--------Bahwa terdakwa Rangga Herwanda Bin Sri Heri Basuki (alm)  pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dsn. Sungkur Rt 001 Rw 005 Kelurahan Semangkak Kecamatan Klaten Tengah Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat  pada Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar jam 21.30 Wib, Terdakwa membeli 2 (dua) paket sabu dalam balutan tisu dan lakban warna biru dengan berat masing-masing paket kurang lebih 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram dari Saksi Muhammad Galang  Riwansyah (terdakwa dalam berkas terpisah)dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa mengambil paketan sabu di sebelah bangunan SMK Muhammadiyak 3 klaten yang beralamat di Jalan Jombor Indah Km 01, Buntalan, Kecamatan Klaten, Kab. Klaten yang mana paket shabu diletakan di bawah samping gerbang SMK Muhammadiyah 3 Klaten
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar jam 22.00 Wib di rumah Terdakwa yang beralamat di  Dsn. Sungkur Rt 001 Rw 005 Kelurahan Semangkak, kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Terdakwa diamankan oleh Saksi Hendri Hidayat, Saksi Achmad Arief P, S.H (masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Bantul)  dan beberapa anggota Satresnarkoba Polres Bantul lainnya. Selanjutnya dilakukan penggledahan di rumah Terdakwa ditemukan 2 (dua) buah paket narkotika jenis sabu dalam balutan tisu dan lakban warna biru dengan berat masing-masing paket kurang lebih 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram, 1 (satu) buah bong  yang terbuat dari botol plastik kecil bening terangkai dengan dua potongan sedotan warna putih dan 1 (satu) buah pipa kaca  yang diduga masih terdapat sisa shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk CAMRY, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening dengan berbagai ukuran, 1 (satu) buah korek gas warna orange, dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A5 warna putih dengan nomor WA 089602000119 dan Nomor IMEI 862830042867330.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan  Laboratorium  Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta Nomor : 400.7.5/1757 tanggal 28 Oktober 2024 yang diketahui oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta dr. Woro Umi Ratih, M.Kes.,Sp PK dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dr. Seviana Primawati selaku Manajer Teknik, dr. Chintya Yuli Astuti, S.Farm., Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT,  dengan kesimpulan sebagai berikut:

Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.  BB/134/X/2024/Sat Resnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 022219/T/10/2024 dann 022220/T/10/2024 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine Terdakwa pada Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul tanggal 11 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh  Petugas Laboratorium Titin Wulansari dan Penannngung Jawab Laboratorium dr. Bambang  Sasangka, dr SpPK  telah dilakukan sampel urine atasnama Rangga Herwanda dengan hasil POSITIF  Drug Methamphetamine/Shabu-S
  • Bahwa Terdakwa  dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah adalah Karyawan Swasta bukan seorang dokter, apoteker, farmasi, petugas kesehatan atau pekerjaan di bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi-------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------

Kesatu

--------Bahwa terdakwa Rangga Herwanda Bin Sri Heri Basuki (alm)  pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar jam 05.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dsn. Sungkur Rt 001 Rw 005 Kelurahan Semangkak Kecamatan Klaten Tengah Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat  pada Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar jam 05.30 wib, Terdakwa mendapatkan pesanan sabu dengan berat kurang lebih 0,5 (nol koma lima) gram dari Saksi Krisna Agung Nugraha Als Beruk (terdakwa dalam berkas terpisah) melalui pesan whatshap, dengan kesepakatan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa mengirim Nomor Rekening atasnama Indri Hapsari kepada Saksi Krisna Agung Nugraha Als Beruk, kemudian Saksi Krisna Agung Nugraha Als Beruk mentransfer sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening atasnama Indri Hapsari. Selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang masuk ke rekening atasnama Indri Hapsari ke rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening 0301440153 atasnama Yuniko Tri Wijayanto yang dipegang atau dikuasai oleh Terdakwa, yang kemudian Terdakwa kembali mentransfer dari rekening Bank BCA atasnama Yuniko Tri Wijyanto ke rekening Bank BCA atasnama Muhammad Nur Arifin yang dipegang atau dikuasai oleh Saksi Muhammad Galang Riwansyah  dan sdr. IPIN. Setelah itu Terdakwa mengirim bukti transfer melalui pesan whatshapp kepada Saksi Muhammad Galang  Riwansyah (terdakwa dalam berkas terpisah). Setelah itu Saksi Muhammad Galang  Riwansyah mengirimkan foto alamat sabu yang dalam foto tersebut terdapat keterangan secara detail dimana sabu tersebut diletakan, yang sebelumnya sabu tersebut telah diletakan oleh  Saksi Nanda Al Hamid Bin Sugiyanto (Terdakwa dalam berkas terpisah) atas perintah dari Saksi Muhammad Galang Riwansyah. Selanjutnya Terdakwa mengirimkan foto alamat shabu yang menerangkan jika shabu tersebut ditempelkan di balik tiang listrik  yang berada di samping  Gedung SMP Mayungan Klaten yang beralamat di Jalan karanganom, Dusun 1, Mayungan, Ngawen, Klaten, Jawa Tengah kepada Saksi Krisna Agung Nugraha Als Beruk. Kemudian setelah Saksi Krisna Agung Nugraha Als Beruk mendapat kiriman foto alamat sabu tersebut, Saksi Krisna Agung Nugraha Als Beruk mengambil pesanan sabu dengan berat kurang lebih 0,5 (nol koma lima) gram tersebut. Setelah mendapatkan sabu tersebut, Saksi Krisna Agung Nugraha Als Beruk menjual sabu kepada sdr. Jefri dan sdr koko. Setelah itu sdr. koko dan sdr Jefri  menjual kepada Lita.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat jika telah terjadi peredaran narkotika jenis shabu di Mancingan XI Rt 003, Parangtritis, Kretek, Bantul yang dilakukan  oleh sdr. Koko, kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wib,  saksi Koko diamankan Saksi Hendri Hidayat, Saksi Achmad Arief P, S.H (masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Bantul) dan beberapa anggota Satresnarkoba Polres Bantul lainnya.  yang kemudian dari keterangan saksi Koko diketahui menjual shabu kepada sdr. Lita dan memperoleh sabu dengan cara membeli bersama sdr. Jefri dari Saksi Krisna Agung Nugraha dan Saksi Krisna Agung Nugraha mendapatkan  shabu dari Terdakwa. Setelah mengamankan sdr. Koko, Anggota Satresnaroba Polres Bantul juga mengamankan sdr. Lita, Jefri, Saksi Krisna Agung Nugraha.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar jam 21.30 Wib, Terdakwa membeli 2 (dua) paket sabu dalam balutan tisu dan lakban warna biru dengan berat masing-masing paket kurang lebih 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram dari Saksi Muhammad Galang  Riwansyah dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa mengambil paketan sabu di sebelah bangunan SMK Muhammadiyak 3 klaten yang beralamat di Jalan Jombor Indah Km 01, Buntalan, Kecamatan Klaten, Kab. Klaten yang mana paket shabu diletakan di bawah samping gerbang SMK Muhammadiyah 3 Klaten
  • Bahwa atas peredaran Narkotika jenis sabu tersebut, pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar jam 22.00 Wib di rumah Terdakwa yang beralamat di  Dsn. Sungkur Rt 001 Rw 005 Kelurahan Semangkak, kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Terdakwa diamankan oleh Saksi Hendri Hidayat, Saksi Achmad Arief P, S.H (masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Bantul)  dan beberapa anggota Satresnarkoba Polres Bantul lainnya. Selanjutnya dilakukan penggledahan di rumah Terdakwa ditemukan 2 (dua) buah paket narkotika jenis sabu dalam balutan tisu dan lakban warna biru dengan berat masing-masing paket kurang lebih 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram, 1 (satu) buah bong  yang terbuat dari botol plastik kecil bening terangkai dengan dua potongan sedotan warna putih dan 1 (satu) buah pipa kaca  yang diduga masih terdapat sisa shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk CAMRY, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening dengan berbagai ukuran, 1 (satu) buah korek gas warna orange, dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A5 warna putih dengan nomor WA 089602000119 dan Nomor IMEI 862830042867330, selanjutnya Terdakwa mengakui jika sebelumnya telah mengedarkan narkotika jenis sabu kepada Saksi Krisna Agung Nugraha dimana Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi Muhammad Galang  Riwansyah dan Terdakwa mendapatkan upah dari Saksi Muhammad Galang  Riwansyah setiap berhasil menjual Narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan  Laboratorium  Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta Nomor : 400.7.5/1757 tanggal 28 Oktober 2024 yang diketahui oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta dr. Woro Umi Ratih, M.Kes.,Sp PK dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dr. Seviana Primawati selaku Manajer Teknik, dr. Chintya Yuli Astuti, S.Farm., Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT,  dengan kesimpulan sebagai berikut:

Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.  BB/134/X/2024/Sat Resnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 022219/T/10/2024 dann 022220/T/10/2024 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine Terdakwa pada Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul tanggal 11 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh  Petugas Laboratorium Titin Wulansari dan Penannngung Jawab Laboratorium dr. Bambang  Sasangka, dr SpPK  telah dilakukan sampel urine atasnama Rangga Herwanda dengan hasil POSITIF  Drug Methamphetamine/Shabu-S
  • Bahwa Terdakwa  dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah adalah Karyawan Swasta bukan seorang dokter, apoteker, farmasi, petugas kesehatan atau pekerjaan di bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi-------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

 

ATAU

Kedua

--------Bahwa terdakwa Rangga Herwanda Bin Sri Heri Basuki (alm)  pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dsn. Sungkur Rt 001 Rw 005 Kelurahan Semangkak Kecamatan Klaten Tengah Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat  pada Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar jam 21.30 Wib, Terdakwa membeli 2 (dua) paket sabu dalam balutan tisu dan lakban warna biru dengan berat masing-masing paket kurang lebih 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram dari Saksi Muhammad Galang  Riwansyah (terdakwa dalam berkas terpisah)dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa mengambil paketan sabu di sebelah bangunan SMK Muhammadiyak 3 klaten yang beralamat di Jalan Jombor Indah Km 01, Buntalan, Kecamatan Klaten, Kab. Klaten yang mana paket shabu diletakan di bawah samping gerbang SMK Muhammadiyah 3 Klaten
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar jam 22.00 Wib di rumah Terdakwa yang beralamat di  Dsn. Sungkur Rt 001 Rw 005 Kelurahan Semangkak, kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Terdakwa diamankan oleh Saksi Hendri Hidayat, Saksi Achmad Arief P, S.H (masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Bantul)  dan beberapa anggota Satresnarkoba Polres Bantul lainnya. Selanjutnya dilakukan penggledahan di rumah Terdakwa ditemukan 2 (dua) buah paket narkotika jenis sabu dalam balutan tisu dan lakban warna biru dengan berat masing-masing paket kurang lebih 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram, 1 (satu) buah bong  yang terbuat dari botol plastik kecil bening terangkai dengan dua potongan sedotan warna putih dan 1 (satu) buah pipa kaca  yang diduga masih terdapat sisa shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk CAMRY, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening dengan berbagai ukuran, 1 (satu) buah korek gas warna orange, dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A5 warna putih dengan nomor WA 089602000119 dan Nomor IMEI 862830042867330.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan  Laboratorium  Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta Nomor : 400.7.5/1757 tanggal 28 Oktober 2024 yang diketahui oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta dr. Woro Umi Ratih, M.Kes.,Sp PK dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dr. Seviana Primawati selaku Manajer Teknik, dr. Chintya Yuli Astuti, S.Farm., Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT,  dengan kesimpulan sebagai berikut:

Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.  BB/134/X/2024/Sat Resnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 022219/T/10/2024 dann 022220/T/10/2024 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine Terdakwa pada Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul tanggal 11 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh  Petugas Laboratorium Titin Wulansari dan Penannngung Jawab Laboratorium dr. Bambang  Sasangka, dr SpPK  telah dilakukan sampel urine atasnama Rangga Herwanda dengan hasil POSITIF  Drug Methamphetamine/Shabu-S
  • Bahwa Terdakwa  dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah adalah Karyawan Swasta bukan seorang dokter, apoteker, farmasi, petugas kesehatan atau pekerjaan di bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi-------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya