INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 241/Pid.B/2019/PN Btl | TRI SUSANTI, S.H.,M.H | 1.SUHARNO Als OMPONG Bin MARDI UTOMO 2.ELAN APRIL RAHARJO Alias KEDE Bin SUYUT 3.DEDI ISWAHYUDI Bin SUKINO 4.SUPRIYADI Bin RIPTO WIYONO 5.AGUNG SETIYADI Bin TRIYONO 6.AJI SURYANTO Bin TUJONO 7.PONIMAN Bin MARTO REJO Alm 8.WAHONO Bin WARNO DIMEJO Alm |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Sep. 2019 | |||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 241/Pid.B/2019/PN Btl | |||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Sep. 2019 | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1920/M.4.12.3/Eku.2/09/2019 | |||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa 1 SUHARNO Als OMPONG Bin MARDI UTOMO secara bersama-sama dengan terdakwa 2 ELAN APRIL RAHARJO Alias KEDE Bin SUYUT, terdakwa 3 DEDI ISWAHYUDI Bin SUKINO, terdakwa 4 SUPRIYADI Bin RIPTO WIYONO, terdakwa 5 AGUNG SETIYADI Bin TRIYONO, terdakwa 6 AJI SURYANTO Bin TUJONO, terdakwa 7 PONIMAN Bin MARTO REJO (Alm) dan terdakwa 8 WAHONO Bin WARNO DIMEJO (Alm) pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 sekira jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di teras rumah kosong yang beralamat di Dsn. Neco Rt.03 Kel. Sandodadi Kec. Bantul Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa 1 bersama-sama dengan terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terdakwa 5, terdakwa 6, terdakwa 7 dan terdakwa 8 bermain judi jenis dadu cliwik dengan cara terdakwa 1 berperan sebagai bandar sedangkan terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terdakwa 5, terdakwa 6, terdakwa 7 dan terdakwa 8 berperan sebagai pemasang dalam permainan judi jenis dadu cliwik tersebut. Adapun permainan judi jenis dadu cliwik tersebut dilakukan dengan cara awalnya terdakwa 1 menggelar/memasang seperangkat alat dadu dan selembar kertas bergambar dadu bermacam bentuk dan warna di atas lantai kemudian terdakwa 1 mengocok/mengacak dadu yang berjumlah 3 (tiga) butir kemudian dadu didiamkan, selanjutnya terdakwa 2, terdakwa3, terdakwa 4, terdakwa 5, terdakwa 6, terdakwa 7 dan terdakwa 8 selaku pemasang menaruh pasangan pada gambar berupa uang taruhan di atas kertas bergambar yang sudah tersedia. Setelah terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terdakwa 5, terdakwa 6, terdakwa 7 dan terdakwa 8 memasang kemudian terdakwa 1 sebagai bandar membuka tutup dadu, apabila para pemasang sesuai dengan gambar yang berada dalam mata dadu maka pemasang yang sesuai tersebut sebagai pemenangnya lalu terdakwa 1 sebagai bandar harus membayar para pemasang yang cocok gambarnya sesuai dengan taruhannya.
- Bahwa terdakwa 1 bersama-sama dengan terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terdakwa 5, terdakwa 6, terdakwa 7 dan terdakwa 8 bermain judi jenis dadu cliwik dengan jenis taruhan dalam permainan judi jenis dadu cliwik tersebut adalah colok, kayun dan wanalo yang mana untuk besaran hadiah yang harus terdakwa 1 bayarkan sebagai bandar atas taruhan pemasang yang tembus adalah apabila pemain memasang colok untuk besaran uang yang dipasang maka terdakwa 1 harus membayar sebesar 1 (satu) kali lipat dari uang yang dipasang oleh pemasang, apabila pemasang memasang kayun untuk besaran uang yang dipasang maka terdakwa 1 harus membayar sebesar 3 (tiga) kali lipat dari uang yang dipasang oleh pemasang, apabila pemasang memasang wanalo untuk besaran uang yang dipasang maka terdakwa 1 harus membayar sebesar 20 (dua puluh) kali lipat dari uang yang dipasang oleh pemasang.
- Bahwa pada saat terdakwa 1 bersama-sama dengan terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terdakwa 5, terdakwa 6, terdakwa 7 dan terdakwa 8 sedang bermain judi jenis dadu cliwik tersebut, tiba-tiba datang saksi FELIX HENDRI SETYAWAN, SH, saksi M. ANAS MA’RUF, SH, dan saksi DILI WAHYU PRATAMA, SH (ketiganya anggota Polri) mengamankan terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terdakwa 5, terdakwa 6, terdakwa 7 dan terdakwa 8 beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 817.000,- (delapan ratus tujuh belas ribu rupiah), 1 (satu) buah tempolong warna hitam, 1 (satu) buah piringan / bantalan dadu warna hitam, 3 (tiga) buah anak dadu, 1 (satu) lembar kertas bergambar mata dadu, dan 2 (dua) lembar tikar plastik.
- Bahwa terdakwa 1 bersama-sama dengan terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terdakwa 5, terdakwa 6, terdakwa 7 dan terdakwa 8 bermain judi jenis dadu cliwik di teras rumah kosong di Dsn. Neco Rt.03 Kel. Sandodadi Kec. Bantul Kab. Bantul dan didepan teras tersebut terdapat jalan kecil atau gang kampung sehingga dapat dilihat oleh banyak orang / umum.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa 1 bersama-sama dengan terdakwa 2, terdakwa3, terdakwa 4, terdakwa 5, terdakwa 6, terdakwa 7 dan terdakwa 8 melakukan permainan judi jenis dadu cliwik adalah dengan harapan menang taruhan sehingga berharap uang menjadi lebih banyak. Bahwa pada saat ditangkap terdakwa 1 bersama-sama dengan terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terdakwa 5, terdakwa 6, terdakwa 7 dan terdakwa 8 tidak dapat menunjukkan surat ijin untuk mengadakan perjudian dari pihak yang berwenang.
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa 1 SUHARNO Als OMPONG Bin MARDI UTOMO secara bersama-sama dengan terdakwa 2 ELAN APRIL RAHARJO Alias KEDE Bin SUYUT, terdakwa 3 DEDI ISWAHYUDI Bin SUKINO, terdakwa 4 SUPRIYADI Bin RIPTO WIYONO, terdakwa 5 AGUNG SETIYADI Bin TRIYONO, terdakwa 6 AJI SURYANTO Bin TUJONO, terdakwa 7 PONIMAN Bin MARTO REJO (Alm) dan terdakwa 8 WAHONO Bin WARNO DIMEJO (Alm) pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 sekira jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di teras rumah kosong yang beralamat Dsn. Neco Rt.03 Kel.Sandodadi Kec.Bantul Kab.Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa 1 bersama-sama dengan terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terdakwa 5, terdakwa 6, terdakwa 7 dan terdakwa 8 bermain judi jenis dadu cliwik dengan cara terdakwa 1 berperan sebagai bandar sedangkan terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terdakwa 5, terdakwa 6, terdakwa 7 dan terdakwa 8 berperan sebagai pemasang dalam permainan judi jenis dadu cliwik tersebut. Adapun permainan judi jenis dadu cliwik tersebut dilakukan dengan cara awalnya terdakwa 1 menggelar/memasang seperangkat alat dadu dan selembar kertas bergambar dadu bermacam bentuk dan warna di atas lantai kemudian terdakwa 1 mengocok/mengacak dadu yang berjumlah 3 (tiga) butir kemudian dadu didiamkan, selanjutnya terdakwa 2, terdakwa3, terdakwa 4, terdakwa 5, terdakwa 6, terdakwa 7 dan terdakwa 8 selaku pemasang menaruh pasangan pada gambar berupa uang taruhan di atas kertas bergambar yang sudah tersedia. Setelah terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terdakwa 5, terdakwa 6, terdakwa 7 dan terdakwa 8 memasang kemudian terdakwa 1 sebagai bandar membuka tutup dadu, apabila para pemasang sesuai dengan gambar yang berada dalam mata dadu maka pemasang yang sesuai tersebut sebagai pemenangnya lalu terdakwa 1 sebagai bandar harus membayar para pemasang yang cocok gambarnya sesuai dengan taruhannya.
- Bahwa terdakwa 1 bersama-sama dengan terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terdakwa 5, terdakwa 6, terdakwa 7 dan terdakwa 8 bermain judi jenis dadu cliwik dengan jenis taruhan dalam permainan judi jenis dadu cliwik tersebut adalah colok, kayun dan wanalo yang mana untuk besaran hadiah yang harus terdakwa 1 bayarkan sebagai bandar atas taruhan pemasang yang tembus adalah apabila pemain memasang colok untuk besaran uang yang dipasang maka terdakwa 1 harus membayar sebesar 1 (satu) kali lipat dari uang yang dipasang oleh pemasang, apabila pemasang memasang kayun untuk besaran uang yang dipasang maka terdakwa 1 harus membayar sebesar 3 (tiga) kali lipat dari uang yang dipasang oleh pemasang, apabila pemasang memasang wanalo untuk besaran uang yang dipasang maka terdakwa 1 harus membayar sebesar 20 (dua puluh) kali lipat dari uang yang dipasang oleh pemasang.
- Bahwa pada saat terdakwa 1 bersama-sama dengan terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terdakwa 5, terdakwa 6, terdakwa 7 dan terdakwa 8 sedang bermain judi jenis dadu cliwik tersebut, tiba-tiba datang saksi FELIX HENDRI SETYAWAN, SH, saksi M. ANAS MA’RUF, SH, dan saksi DILI WAHYU PRATAMA, SH (ketiganya anggota Polri) mengamankan terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terdakwa 5, terdakwa 6, terdakwa 7 dan terdakwa 8 beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 817.000,- (delapan ratus tujuh belas ribu rupiah), 1 (satu) buah tempolong warna hitam, 1 (satu) buah piringan / bantalan dadu warna hitam, 3 (tiga) buah anak dadu, 1 (satu) lembar kertas bergambar mata dadu, dan 2 (dua) lembar tikar plastik.
- Bahwa terdakwa 1 bersama-sama dengan terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terdakwa 5, terdakwa 6, terdakwa 7 dan terdakwa 8 bermain judi jenis dadu cliwik di teras rumah kosong di Dsn. Neco Rt.03 Kel. Sandodadi Kec. Bantul Kab. Bantul dan didepan teras tersebut terdapat jalan kecil atau gang kampung sehingga dapat dilihat oleh banyak orang / umum.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa 1 bersama-sama dengan terdakwa 2, terdakwa3, terdakwa 4, terdakwa 5, terdakwa 6, terdakwa 7 dan terdakwa 8 melakukan permainan judi jenis dadu cliwik adalah dengan harapan menang taruhan sehingga berharap uang menjadi lebih banyak. Bahwa pada saat ditangkap terdakwa 1 bersama-sama dengan terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terdakwa 5, terdakwa 6, terdakwa 7 dan terdakwa 8 tidak dapat menunjukkan surat ijin untuk mengadakan perjudian dari pihak yang berwenang. |
|||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
