Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
238/Pid.B/2019/PN Btl DARU TRIASTUTI 1.M.SAID bin JAENI
2.TRIYO AMIN MURTADLO alias MOMON bin ROFI I
3.ADE SOFYAN bin ROSADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 238/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1925/M.4.12.3/Eoh.2/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1DARU TRIASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.SAID bin JAENI[Penahanan]
2TRIYO AMIN MURTADLO alias MOMON bin ROFI I[Penahanan]
3ADE SOFYAN bin ROSADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa mereka terdakwa I. M.Said bersama dengan terdakwa II.Triyo Amin Murtadlo dan terdakwa III.Ade Sofyan pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2019 sekira pukul 03.00 wib atau setidaknya-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei tahun 2019 bertempat di PT. D’OMAH alamat Jalan Parangtritis 8,5 Tembi, Timbulharjo, Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,  perbuatan mereka terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : 
 
- Bahwa terdakwa M. Said bersama dengan terdakwa Triyo Amin Murtadlo dan terdakwa Ade Sofyan sepakat merencanakan untuk melakukan pencurian mobil jenis Toyota Inova selanjutnya mereka terdakwa berkeliling kota Yogyakarta dengan mengendarai mobil Toyota Inova sebagai sarananya dan terdakwa Triyo Amin Murtadlo bertugas mengemudikan mobil yang mereka tumpangi, sewaktu sampai di daerah Jl.Parangtritis mereka terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil Toyota Inova warna abu-abu metalik No. Pol : lupa yang berada di garasi tidak ada pintunya selanjutnya mereka terdakwa sepakat untuk mengambil mobil tersebut.
Bahwa selanjutnya terdakwa M.Said turun dari dalam mobil yang ditumpanginya tersebut lalu mendekat ke arah mobil Toyota Inova milik PT.D’OMAH kemudian terdakwa M.Said memotong kabel saluran AKI di bawah mobil dengan menggunakan gunting, dan membuka pintu samping kanan dengan kunci leter “T” setelah pintu mobil dapat dibuka, terdakwa M.Said merusak kunci kontak dengan menggunakan bur listrik kemudian disusul oleh terdakwa Ade Sofyan yang bertugas menyalakan mesin mobil sedangkan terdakwa Triyo Amin Murtadlo berjaga situasi menunggu di mobil, setelah mobil berhasil dinyalakan oleh terdakwa Ade Sofyan selanjutnya mobil Inova tersebut dikemudikan oleh terdakwa Ade Sofyan dibawa menuju Magelang.
Bahwa terdakwa M. Said sewaktu melakukan pencurian mobil Toyota Innova warna abu-abu yang berada di garasi terbuka dengan menggunakan peralatan kunci leter “T” dan bur listrik yang menggunakan batre cas, gunting kabel dan satu buah obeng jenis men dan plus.
Bahwa selanjutnya mobil Toyota Inova hasil kejahatan tersebut dijual oleh mereka terdakwa kepada saksi Eri Gunawan dengan harga Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang selanjutnya terdakwa M.Said mendapat bagian sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), terdakwa Ade Sofyan dan terdakwa Triyo Amin Murtadlo masing-masing medapat bagian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) 
Bahwa atas perbuatan mereka terdakwa, PT.D’OMAH mengalami kerugian kurang lebih Rp.205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah).
Bahwa selain perbuatan mereka sebagaimana tersebut diatas, mereka terdakwa mengambil 1 unit mobil Toyota Inova V Nomor Polisi B 1617 URG milik Rustam Siregar di dusun Plawonan Rt.05 Argomulyo, Sedayu, Bantul, bahwa mereka terdakwa mengambil mobil tersebut dengan cara yang sama sebagaimana perbuatan mereka terdakwa sewaktu mengambil mobil milik PT.D’OMAH.
Pihak Dipublikasikan Ya