Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2021/PN Btl PT. BPR CHANDRA MUKTIARTHA 1.NOFITASARI
2.MURYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2021/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 23 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR CHANDRA MUKTIARTHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TOMI BAGUS SETIANTO S.H.PT. BPR CHANDRA MUKTIARTHA
Tergugat
NoNama
1NOFITASARI
2MURYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 39.785.326,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini
  3. Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar sebesar  Rp. 39.785.326,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Enam Rupiah)  kepada Penggugat
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak