| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp 140.000.000,- (Seratus empat puluh juta rupiah) secara tunai dalam waktu dua bulan terhitung dari tanggal 02 Desember 2024;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa materiil sebesar Rp 140.000.000,- (Seratus empat puluh juta rupiah) dan immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|