Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2025/PN Btl KOKO FEBRIANTO DJOKO ISMANU HERLAMBANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1KOKO FEBRIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1STEFANIO DWI PRACIHNO, S.HKOKO FEBRIANTO
Tergugat
NoNama
1DJOKO ISMANU HERLAMBANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS MUHAMMAD AJI BUDI NUGROHO, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat PPJB antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tertuang di dalam Akta Pengikatan Jual Beli No 2 tanggal 08 Februari 2020, dibuat dihadapan Notaris Muhammad Aji Budi Nugroho, S.H., M.Kn.;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  5. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang berhak atas objek jual beli seluas 724 m2 (tujuh ratus dua puluh empat meter persegi) dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 15354/Timbulharjo, Surat Ukur Nomor: 13252/2021 tertanggal 09-09-2021 atau setidak-tidaknya sesuai proporsi pembayaran Penggugat yaitu seluas 706,9 m2 (tujuh ratus enam koma sembilan meter persegi);
  6. Menghukum Tergugat menerima pembayaran sebesar Rp. 24.800.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dari Penggugat untuk kekurangan pembayaran objek jual beli seluas 17,1 m2 (tujuh belas koma satu meter persegi) dari total luas 724 m2 (tujuh ratus dua puluh empat meter persegi) sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 15354/Timbulharjo, Surat Ukur Nomor: 13252/2021 tertanggal 09-09-2021;
  7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor 15354/Timbulharjo, Surat Ukur Nomor: 13252/2021 tertanggal 09-09-2021 kepada Penggugat dengan tanpa syarat;
  8. Menyatakan apabila Tergugat tidak mau menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor 15354/Timbulharjo, Surat Ukur Nomor: 13252/2021 tertanggal 09-09-2021 kepada Penggugat, maka terhadap Penggugat diberikan kuasa untuk meminta dan/atau mengajukan sertipikat pengganti atas sertipikat tersebut di instansi yang berwenang;
  9. Menyatakan Penggugat dapat melakukan peralihan hak atas objek jual beli seluas 724 m2 (tujuh ratus dua puluh empat meter persegi) dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 15354/Timbulharjo, Surat Ukur Nomor: 13252/2021 tertanggal 09-09-2021 atau setidak-tidaknya sesuai proporsi pembayaran Penggugat yaitu seluas 706,9 m2 (tujuh ratus enam koma sembilan meter persegi) tanpa persetujuan dari Tergugat;
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) terhadap seluruh harta berikut: a). Sertipikat Hak Milik Nomor 15351/Timbulharjo, seluas 160 m2 (seratus enam puluh meter persegi), Surat Ukur Nomor: 13249/2021 tertanggal 09-09-2021; b). Sertipikat Hak Milik Nomor 15352/Timbulharjo, seluas 145 m2 (seratus empat puluh lima meter persegi), Surat Ukur Nomor: 13250/2021 tertanggal 09-09-2021; c). Sertipikat Hak Milik Nomor 15353/Timbulharjo, seluas 144 m2 (seratus empat puluh empat meter persegi), Surat Ukur Nomor: 13251/2021 tertanggal 09-09-2021; d). Sertipikat Hak Milik Nomor 15354/Timbulharjo, seluas 724 m2 (tujuh ratus dua puluh empat meter persegi), Surat Ukur Nomor: 13252/2021 tertanggal 09-09-2021; e). Semuanya terletak di Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, atas nama Tergugat.
  11. Menyatakan uang paksa (dwangsom) yakni sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari, bilamana Tergugat lalai untuk menjalankan putusan;
  12. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara aquo;
  13. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun peninjauan kembali (uit voorbaar bij vorraad);
  14. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak