| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Catur Wulandari Puthu Wijaya Binti Djuwenipada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 Sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lainpada bulan Maret 2017 bertempat diDepan SMPN 1 Sedayu, Dsn Panggang Agromulyo, Sedayu Kab Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Dengan Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas tepatnya pukul 10.00 Wib saksi Agus Budi (Penyidik Polsek Sedayu) mendapat laporan dari guru sekolah SMPN 1 Sedayu ,Bantul dikerenakan ada seseorang yang meminta uang kepada siswa SMPN 1 Sedayu sejumlah Rp 5.000.000 dengan maksud untuk membersihkan nama baik dari siswa SMPN 1 Sedayu diketahui bernama Terdakwa Catur.
Bahwa setelah menerima laporan tersebut sebelum pukul 12.00 WIB saksi Agus langusng menindaklanjuti, dengan mengawasi disekitaran SMPN 1 Sedayu. Setelah tiba di sekitaran SMPN 1 Sedayu tepatnya sekitar pukul 12.45 saksi Agus melihat ada 2 orang siswa laki-laki dan perempuannaik sepeda motor dari arah utara dan berhenti di utara warung Mekdi kemudian yang perempuan turun dari boncengan sepeda motor dan turun masuk kedalam warung mekdi tersebut. Tidak lama kemudian perempuan tersebut keluar lagi dengan perempuan lain menuju keutara warung dan siswa perempuan tadi menyerahkan uang kepada perempuan (terdakwa Catur sesuai dengan laporan yang diberikan Guru SMPN 1 Sedayu). Setelah itu semua berpisah dan langsung saja saksi Agus mendekati terdakwa Catur dan langsung menanyai beberapa pertanyaan kepada terdakwa Catur.
Bahwa setelah di kroscek terhadap terdakwa Catur menerima uang sebesar Rp 200.000 dari siswa SMPN 1 serta ditemukan surat keterangan Laporan kepolisian Polres Cebongan di dalamjokHonda Beat warna hitam Nopol AB 6550 EG yang digunakanolehterdakwaCatur. TerdakwaCatur menerangkan kalau surat keterangan Laporan tersebut palsu karena yang membuat adalah terdakwa sendiri hasil dari terdakwa membrowsing di inernet. Isi darisurat keterangan Laporan yang di buat oleh terdakwa Catur tersebut adalah untuk pembersihan nama karena siswa yang bernama saksi Achmad Radhifan bersama teman-temannya sering meminum- minuman alkohol. Terdakwa juga menerangkan sempat meminta uang kepada siswa SMPN 1 Sedayu sebesar Rp 5.000.000 dengan menggunakan surat keterangan laporan kepolisianyang dibuat oleh terdakwa sendiri. Setelah melihat surat tersebut saksi Achmad Radhifan beserta teman-temannya menyetujui apa yang diminta oleh terdakwa dengan cara menandatangani di balik surat keterangan Laporan kepolisian yang dibuat oleh terdakwa guna membersikan nama baik SMPN 1 Sedayu dengan membayar uang sebesar Rp 5.000.000,-. Pada saat saksi Achmad Radhifan dan teman-temanya menyutujui apa yang diminta oleh terdakwa, terdakwa juga mengutarakan kalau tidak membayar uang sebesar Rp 5.000.000 maka sekolah SMPN 1 Sedayu akan di Drop anak GAMA. Akhirnya disepakati tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul 12.00 saksi Achmad Radhifan serta saksi Amanda Putri berjajina di warung Mekdi dekat sekolah dengan terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp 200.000,-.
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena merasa sakit hati karena sering dipanggil oleh anak-anak SMPN 1 Sedayu dengan panggilan Keple dan terdakwa juga menerangkan jika mendapat uang yang dimintakan kepada murid SMPN I Sedayu dengan menggunakan surat keterangan Laporan Polres Cebongan yang di buat oleh terdakwa Catur akan digunakan sendiri oleh terdakwa.
Bahwa setelah mengetahui alur kejadian tersebut, kemudian saksi Agus langsung mengamankan terdakwa berserta barang bukti berupa HP,uang sebesar Rp 200.000 , Motor yang digunakan terdakwa yaitu Honda Beat warna hitam Nopol AB 6550 EG serta sura keterangan laporan Polres Cebongan untuk di bawa ke Polsek Sedayu untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 368KUHP. |