| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 107/Pid.Sus/2017/PN Btl. (TPPO) | Maria Goreti Sunarwati, S.H. | ISTINI alias HESTY binti CIPTO REJO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Mei 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 107/Pid.Sus/2017/PN Btl. (TPPO) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Mei 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1165/O.4.13/Euh.2/05/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa ISTINI alias HESTY binti CIPTO REJO pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016 sekira jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di karaoke “Bu Hesty” didusun Grogol X , Desa Parangtritis,Kecamatan Kretek,Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak bernama DITA WULANDARI (17 tahun), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat tim unit Petugas Polres Bantul melakukan patroli di wilayah pantai patai Parangkusumo mendapati pada di karaoke “Bu Hesty” milik Terdakwa menggunakan pemandu lagu (LC) yaitu saksi korban ISTINI alias HESTY binti CIPTO REJO yang masih tergolong sebagai Anak (lahir tanggal 06 Mei 1999) Bahwa Terdakwa menggunakan tenaga atau kemampuan saksi korban DITA WULANDARI sebagai pemandu lagu pada tempat usahanya Karaoke “Bu Hesti” agar ramai sehingga mendatangkan keuntungan secara ekonomi bagi Terdakwa dengan membuka karaokenya tersebut dari jam 21.00 Wib sampai dengan pukul 03.00 Wib;
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76I jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak -----------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA Bahwa terdakwa ISTINI alias HESTY binti CIPTO REJO pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016 sekira jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di karaoke “Bu Hesty” didusun Grogol X , Desa Parangtritis,Kecamatan Kretek,Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atu posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat tim unit Petugas Polres Bantul melakukan patroli di wilayah pantai patai Parangkusumo mendapati pada di karaoke “Bu Hesty” milik Terdakwa menggunakan pemandu lagu (LC) yaitu saksi korban ISTINI alias HESTY binti CIPTO REJO yang masih tergolong sebagai Anak (lahir tanggal 06 Mei 1999) Bahwa Terdakwa menggunakan tenaga atau kemampuan saksi korban DITA WULANDARI sebagai pemandu lagu pada tempat usahanya Karaoke “Bu Hesti” agar ramai sehingga mendatangkan keuntungan secara ekonomi bagi Terdakwa dengan membuka karaokenya tersebut dari jam 21.00 Wib sampai dengan pukul 03.00 Wib; Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang -------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
