Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2017/PN Btl. (TPPO) Maria Goreti Sunarwati, S.H. ISTINI alias HESTY binti CIPTO REJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2017/PN Btl. (TPPO)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1165/O.4.13/Euh.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Goreti Sunarwati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISTINI alias HESTY binti CIPTO REJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa  terdakwa ISTINI alias HESTY binti CIPTO REJO pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016 sekira jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober  2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di karaoke “Bu Hesty” didusun Grogol X , Desa Parangtritis,Kecamatan Kretek,Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak bernama DITA WULANDARI (17 tahun), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat tim unit Petugas Polres  Bantul melakukan patroli di wilayah pantai patai Parangkusumo mendapati pada di karaoke “Bu Hesty” milik Terdakwa menggunakan pemandu lagu (LC) yaitu saksi korban ISTINI alias HESTY binti CIPTO REJO yang masih tergolong sebagai Anak (lahir tanggal 06 Mei 1999)  Bahwa Terdakwa menggunakan tenaga atau kemampuan saksi korban DITA WULANDARI sebagai pemandu lagu pada tempat usahanya Karaoke “Bu Hesti” agar ramai sehingga mendatangkan keuntungan secara ekonomi bagi Terdakwa dengan membuka  karaokenya tersebut dari jam 21.00 Wib sampai dengan pukul 03.00 Wib;
Bahwa Terdakwa menggunakan tenaga dan kemampuan saksi korban DITA WULANDARI bekerja sebagai pemandu lagu pada Karaoke “Bu Hesti” sejak karaoke buka sampai karaoke tutup yaitu melayani tamu yang menyewa kamar karaoke “Bu Hesti”  baik menemani menyanyi bersama tamu maupun menemani tamu minum minuman keras ;
Bahwa Terdakwa menerima pembayaran dari konsumen yang menggunakan karaokenya dengan pemandu lagu (LC) sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh  ribu rupiah) per jam yang dari jumlah tersebut ada pembagian hasil yakni Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk pemandu lagu (LC) dan Rp.20.000,- (dua puluh  ribu rupiah) untuk Terdakwa, sehingga dalam semalam Terdakwa bisa mendapat penghasilan sebesar + Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); 

                   

   Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76I jo Pasal  88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  -----------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa  terdakwa ISTINI alias HESTY binti CIPTO REJO  pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016 sekira jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober  2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di karaoke “Bu Hesty” didusun Grogol X , Desa Parangtritis,Kecamatan Kretek,Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atu posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat tim unit Petugas Polres  Bantul melakukan patroli di wilayah pantai patai Parangkusumo mendapati pada di karaoke “Bu Hesty” milik Terdakwa menggunakan pemandu lagu (LC) yaitu saksi korban ISTINI alias HESTY binti CIPTO REJO yang masih tergolong sebagai Anak (lahir tanggal 06 Mei 1999)  Bahwa Terdakwa menggunakan tenaga atau kemampuan saksi korban DITA WULANDARI sebagai pemandu lagu pada tempat usahanya Karaoke “Bu Hesti” agar ramai sehingga mendatangkan keuntungan secara ekonomi bagi Terdakwa dengan membuka  karaokenya tersebut dari jam 21.00 Wib sampai dengan pukul 03.00 Wib;
Bahwa Terdakwa menggunakan tenaga dan kemampuan saksi korban DITA WULANDARI bekerja sebagai pemandu lagu pada Karaoke “Bu Hesti” sejak karaoke buka sampai karaoke tutup yaitu melayani tamu yang menyewa kamar karaoke “Bu Hesti”  baik menemani menyanyi bersama tamu maupun menemani tamu minum minuman keras ;
Bahwa Terdakwa menerima pembayaran dari konsumen yang menggunakan karaokenya dengan pemandu lagu (LC) sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh  ribu rupiah) per jam yang dari jumlah tersebut ada pembagian hasil yakni Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk pemandu lagu (LC) dan Rp.20.000,- (dua puluh  ribu rupiah) untuk Terdakwa, sehingga dalam semalam Terdakwa bisa mendapat penghasilan sebesar + Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); 

  Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang  --------

Pihak Dipublikasikan Ya