INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 290/Pid.B/2019/PN Btl | SARI NUR HAYATI,S.H. | SABARNO Bin KASMOREJO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Okt. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 290/Pid.B/2019/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 18 Okt. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2248/M.4.12.3/Eoh.2/10/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --------- Bahwa terdakwa SABARNO Bin KASMOREJO pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Toko/Counter HP JAYAPHONE, Perum TNI AB BB 18 Kec.Banguntapan Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
--------- Awalnya Counter HP JAYAPHONE melalui saksi YESSY YUSNITA pada tanggal 28 Januari 2019 memesan handphone jenis Xiomi Redmi 6A sebanyak 500 (lima ratus) unit di PT.Telearta Mandiri (Tam) di Blibli untuk dikirim ke toko/counter Jaya Phone melalui pengiriman expedisi AB Cargo. Bahwa saksi YESSY YUSNITA melakukan pembayaran pada tanggal 30 Januari 2019 setelah mendapat pemberitahuan tentang orderan dan barang diterima pada tanggal 01 Februari 2019 sebanyak 10 (sepuluh) koli dan pada tanggal 02 Februari 2019 sebanyak 15 (lima belas) koli.
--------- Bahwa saksi YESSY YUSNITA pada tanggal 18 Maret 2019 melakukan audit Nota pembelian dari Supliyer ternyata tidak sesuai dengan pengiriman barang pada hari Jumat tanggal 01 Februari 2019 dan hari Sabtu tanggal 02 Februari 2019 sekitar pukul 10.00 Wib di toko/counter HP Jaya Phone, Perum TNI AB BB 18 Banguntapan Bantul terdapat kekurangan tidak sesuai dengan order yang saksi pesan dan dikirim ke counter HP Jaya Phone. Bahwa sesuai dengan audit yang dilakukan oleh saksi YESSY YUSNITA terdapat kekurangan 40 (empat puluh) unit HP jenis Xiomi Redmi 6A.
------ Bahwa pemesanan HP Xiomi Redmi 6A sebanyak 500 (lima ratus) unit dikemas dalam kardus sebanyak 25 (dua puluh lima) koli yang terbagi dalam 2 (dua) resi, yang pertama 7721/207979 sebanyak 10 (sepuluh) koli sejumlah 200 (dua ratus) unit dan kedua resi 7721/207173 sebanyak 15 (lima belas) koli sejumlah 300 (tiga ratus) unit yang terjadi masalah pada saat pengiriman yang 15 (lima belas) koli.
-------- Bahwa SBE (Sinar Baru Express) yang berkedudukan di Maguwo, Depok, Sleman yang bergerak di bidang pengiriman barang untuk Wilayah Yogyakarta dan sekitarnya bekerja sama dengan Jasa Pengiriman barang AB Cargo Jakarta menunjuk terdakwa SABARNO Bin KASMOREJO sebagai sopir untuk mengirimkan HP pesanan dari Toko/counter Jaya Phone. Bahwa terdakwa saat mengirimkan HP ke counter Jaya Phone tidak dilakukan penghitungan oleh yang menerimanya dan STT sudah ditanda tangani dan dicap oleh pegawai counter Jaya Phone, bahwa terdakwa tidak menurunkan 2 (dua) koli HP Xiomi Redmi 6 A yang berisi 40 (empat puluh) unit tersebut dan dibawa pulang ke rumah oleh terdakwa.
-------- Adapun ciri-ciri 40 (empat puluh) unit HP Xiomi Redmi 6A yang hilang setelah dilakukan pengecekan penjualan dan pengiriman barang pada bulan Maret 2019 yaitu nomor IMEI di antaranya :
- 860603043146349 - 860603044112001
- 860603043137108 - 860603044129880
- 860603043149145 - 860603044123040
- 860603043158906 - 860603044347722
- 860603043197409 - 860603044136281
- 860603043041565 - 860603044151066
- 860603043151661 - 860603044083822
- 860603043160662 - 860603044305605
- 860603043121409 - 860603049936508
- 860603043177781 - 860603044119386
- 860603042986067 - 860603044133726
- 860603043150549 - 860603044112068
- 860603042800300 - 860603044136901
- 860603043181502 - 860603044092583
- 860603042816223 - 860603044124683
- 860603042888784 - 860603044335800
- 860603043154806 - 860603044112563
- 860603042816447 - 860603044127629
- 860603043127562 - 860603044135168
- 860603043193507 - 860603044122505
-------- Bahwa dari 40 (empat puluh) unit HP Xiomi Redmi 6 A tersebut hasil penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa, oleh terdakwa dijual di counter-counter wilayah Gunungkidul sebanyak 7 (tujuh) unit, 10 (sepuluh) unit dijual melalui Sdr.ANIK, 5 (lima) unit melalui Sdr. ARIF, 2 (dua) unit dikasihkan kepada anak terdakwa (saksi FINA WULANTIKA PUTRI) dan yang 15 (lima belas) unit terdakwa lupa dijual saksi IRFAN WAHYU BUDHIYANTO dan saksi RIYANTO. Bahwa HP tersebut rata-rata dijual oleh terdakwa untuk masing-masing HP sekitar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk per unit nya dan uang hasil penjualan HP sekitar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk mencukupi kebutuhan tiap hari dan biaya berobat isteri terdakwa.
-------- Akibat perbuatan terdakwa, Counter HP JAYAPHONE mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 52.800.000,- (lima puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) atau sekitar itu. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
