| Dakwaan |
Bahwa terdakwa WARYANTA als. UWAR bin SUPARDI bersama dengan bersama-sama dengan SUJITO als. GONDRONG (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), AGUS als KENTHUS, dan SAKIR als. TOHA (keduanya DPO) , pada hari dan waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada bulan Maret tahun 2017, atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Gudang Rempah-rempah Dusun Padokan kidul Rt.008, Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan cara untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil, dilakkan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu |