Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.B/2021/PN Btl LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH KUSRINI ISWANTI binti ISWANTO alm Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 184/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1563/M.4.12.3/Eoh.2/07.2021
Penuntut Umum
NoNama
1LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSRINI ISWANTI binti ISWANTO alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa KUSRINI ISWANTI binti ISWANTO pada hari Selasa Tanggal 30 Maret 2021 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2021 bertempat di Grojogan Rt.002, Kelurahan Wirokerten, Kecamatan  Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------
Bermula pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekira jam 09.00 Wib terdakwa menelepon saksi NUR KHOLIS (dalam berkas terpisah) yang saat itu terdakwa bercerita sering diperlakukan kasar dan diancam akan dibunuh oleh suami terdakwa yakni BUDIYANTORO (korban) dan saat itu terdakwa mengatakan “suami saya itu mimpi semalem mau bunuh kamu” dan dijawab oleh saksi NUR KHOLIS “iya to?” lalu sekira jam 11.00 Wib terdakwa dihubungi melalui telfon oleh saksi NUR KHOLIS yang mengatakan “suamimu tak bunuh saja ya? kemudian terdakwa menjawab “berani po?” dan dijawab kembali oleh saksi NUR KHOLIS mengatakan “ya berani sebab dia ngancam dan mukul kamu kan” lalu terdakwa bertanya “gimana caranya?” lalu saksi NUR KHOLIS menjawab “ya udah ikutin cara saya aja nanti, nanti saya ke sana, nanti dirimu buat BUDIYANTORO (korban) agar tidak nengok ke belakang” lalu terdakwa menanyakan “gimana caranya?” lalu saksi NUR KHOLIS mengatakan “kamu berhubungan saja, nanti saya ke sana jam 14.30 Wib nanti saya jalan kaki, nanti telepon saya lagi”, selanjutnya terdakwa kembali ditelepon oleh saksi NUR KHOLIS mengatakan “mbak ini saya sudah dijalan” kemudian terdakwa kembali menelepon saksi NUR KHOLIS dan mengatakan “ga usah ga jadi“, lalu saksi NUR KHOLIS menjawab “Sebentar lagi saya sampai rumah, nanti jam 14.20 WIB telepon saya lagi, kemudian teleponnya dimatiin“,sekira jam 14.30 Wib terdakwa kembali menelepon saksi NUR KHOLIS mengatakan “mas saya sudah di rumah” dan saksi NUR KHOLIS menjawab “ya mbak, saya sudah dekat rumah ini, kira-kira ada orang gak mbak dekat rumah” dan terdakwa menjawab “gak ada mas sepi, barusan ada orang tapi udah pada pulang”, selanjutnya terdakwa membuka pintu yang ada di samping rumah sambil menunggu saksi NUR KHOLIS dan tidak lama kemudian datang saksi NUR KHOLIS yang saat itu sudah membawa kabel listrik warna biru dan penutup kepala selipkan di dalam celananya kemudian saksi NUR KHOLIS hendak masuk ke dalam rumah lalu terdakwa mengatakan “mas gak usah aja, gak jadi, gak usah aja, kemudian saksi NUR KHOLIS menjawab “kenapa, gak pa pa mbak Ririn tenang aja” lalu saksi NUR KHOLIS masuk ke dalam rumah dan terdakwa menutup dan mengunci pintu kemudian saksi NUR KHOLIS naik ke lantai atas untuk bersembunyi, selanjutnya sekira jam 15.00 Wib BUDIYANTORO (korban) pulang ke rumah dan tidak berapa lama kemudian terdakwa juga kembali ke rumah lalu  sekitar jam 16.00 Wib BUDIYANTORO (korban) dan FARHAN (anak terdakwa) pergi keluar untuk mencari makan, kemudian terdakwa kembali menemui saksi NUR KHOLIS dan mengatakan “mas piye mas” dan saksi NUR KHOLIS menjawab gek mau apa, mbak Ririn main sama mas Budi aja, nanti dikasih isyarat mbak Ririn teriak-teriak atau gimana, nanti mulutnya ditutup pakai kain saya, nanti saya cekik pakai kawat” kemudian terdakwa menjawab “ya”, lalu terdakwa membereskan rumah dan hendak menyalakan lampu namu saksi NUR KHOLIS melarang untuk menyalakan lampu sehingga terdakwa tidak jadi menyalakan lampu dan tidak berapa lama kemudian BUDIYANTORO (korban) dan FARHAN kembali ke rumah dan makan bersama, lalu FARHAN pergi untuk bermain, selanjutnya sekitar jam 16.30 Wib terdakwa melihat BUDIYANTORO (korban) main handphone lalu terdakwa menanyakan “mas sido ora” kemudian BUDIYANTORO (korban) menjawab “yoh hooh” lalu terdakwa dan BUDIYANTORO (korban) melakukan hubungan badan di dalam kamar dengan posisi pintu kamar terbuka lalu terdakwa memberikan kode dengan berteriak-teriak saat berhubungan badan sedangkan saksi NUR KHOLIS saat itu mengintip dari atas tangga lalu saksi NUR KHOLIS mendekat namun saat itu handphone BUDIYANTORO (korban) berbunyi kemudian saksi NUR KHOLIS bersembunyi di dekat tumpukan wajan  dan setelah BUDIYANTORO (korban) menerima telpon lalu terdakwa dan BUDIYANTORO (korban) kembali melakukan hubungan badan namun BUDIYANTORO (korban) mengajak pindah di ruang tamu karena takut jika terdengar dari luar lalu terdakwa dan BUDIYANTORO (korban) kembali melakukan hubungan badan dengan posisi terdakwa berada di bawah dan BUDIYANTORO (korban) di atas dan saat itu terdakwa mendesah-desah dengan suara keras agar saksi NUR KHOLIS mendengar lalu saksi NUR KHOLIS mendekat secara pelan-pelan datang dari arah belakang kemudian menjerat leher BUDIYANTORO (korban) menggunakan kawat berwarna hijau sambil ditarik ke belakang sehingga badan BUDIYANTORO (korban) menindih tubuh saksi NUR KHOLIS lalu saksi NUR KHOLIS tetap menarik lilitan kabel tersebut kuat-kuat, sampai BUDIYANTORO (korban) melawan dengan cara menarik kabel yang dililitkan oleh saksi NUR KHOLIS agar terlepas, namun saksi NUR KHOLIS menggigit jari tangan korban Budiyantoro dan saksi NUR KHOLIS masih menarik lilitan kabel tersebut dan saat itu BUDIYANTORO (korban) sempat mengatakan “tulung” namun saksi NUR KHOLIS tetap menjerat leher BUDIYANTORO (korban) hingga BUDIANTORO (korban) lemas dan saat itu dalam posisi terlentang dan masih dicekik kemudian saksi NUR KHOLIS menyerahkan penutup kepala kepada terdakwa lalu terdakwa menggunakan penutup kepala tersebut untuk menutup mulut BUDIYANTORO (korban) yang saat itu dalam keadaan lemas namun masih hidup kemudian setelah BUDIYANTORO (korban) tidak bergerak lalu terdakwa melepas penutup kepala dari mulut BUDIYANTORO (korban) dan saksi NUR KHOLIS melepaskan jeratan kabel dari leher BUDIYANTORO (korban), lalu saksi NUR KHOLIS meminta terdakwa untuk mencarikan baju milik BUDIYANTORO (korban) kemudian terdakwa menyerahkan baju sepeda warna kuning, merah, hitam abu-abu celana dalam warna merah dan celana jeans ukuran ¾ kemudian saksi NURKHOLIS memakaikan baju tersebut pada BUDIYANTORO (korban),  selanjutnya terdakwa mencari sprei yang licin yang digunakan oleh saksi NUR KHOLIS untuk alas dan menutupi BUDIYANTORO (korban) lalu mayat BUDIYANTORO (korban) ditarik dan diletakkan di depan mobil yang ada di garasi dan ditutupi dengan baju-baju yang belum dilipat, lalu saksi NUR KHOLIS mandi dan sholat Maghrib dan terdakwa pergi ke rumah mertua untuk menjemput anak terdakwa lalu tidak berapa lama datang anak-anak terdakwa datang dan menanyakan bapaknya yakni BUDIYANTORO (korban) lalu terdakwa menjawab “bapak pergi” kemudian setelah anak-anak terdakwa tidur lalu terdakwa memanggil saksi NUR KHOLIS untuk makan dan setelah terdakwa dan saksi NUR KHOLIS makan lalu sholat Isya berjamaah kemudian saksi NUR KHOLIS kembali bersembunyi di lantai atas sedangkan terdakwa tiduran dikamar selanjutnya sekira jam 22.00 Wib terdakwa menyuruh saksi NUR KHOLIS turun lalu saksi NUR KHOLIS berusaha mengangkat badan BUDIYANTORO (korban) namun tidak kuat kemudian mau dinaikkan ke sepeda motor dengan posisi BUDIAYNTORO (korban) dibelakang namun tidak bisa lalu saksi NUR KHOLIS akan memakai pick up namun terdakwa mengatakan “mengko nek nggo pick up do ngerti arep nggo ngopo”  lalu saksi NUR KHOLIS mengatakan “Iya ya mbak” kemudian terdakwa mengatakan “mas pakai mobil aja” dan saksi NUR KHOLIS menjawab “tapi nganu mbak nanti gak ijin sama bulek ya gak boleh” lalu terdakwa mengatakan “gak apa-apa mas, pakai mobil aja kalau gak pakai mobil nanti gak bisa” kemudian saksi NUR KHOLIS mengatakan “ya udah mbak” lalu saksi NUR KHOLIS menyeret mayat BUDIYANTORO (korban) ke arah pintu mobil bagian kanan belakang lalu saksi NUR KHOLIS mengambil speaker untuk ditaruh didekat pintu mobil setelah itu saksi NUR KHOLIS mengangkat BUDIYANTORO (korban) ke atas salon kemudian saksi NUR KHOLIS masuk ke dalam mobil dan menyeret  mayat BUDIYANTORO (korban) dari dalam mobil sedangkan terdakwa membantu mengangkat kaki mayat BUDIYANTORO (korban) dari luar mobil dan setelah di dalam mobil mayat BUDIYANTORO (korban) ditutup menggunakan sprei dan saat itu saksi NUR KHOLIS mengatakan “nanti saya buang di sungai saja ya” lalu terdakwa menjawab “ojo mas nanti ndak kesuwen mayate ditemukan” lalu saksi NUR KHOLIS mengatakan “gak paling tiga hari ditemukan” lalu terdakwa menjawab “jangan kelamaan” lalu saksi NUR KHOLIS mengatakan “Ya” lalu saksi NUR KHOLIS pergi meninggalkan rumah kemudian terdakwa tiduran di dalam rumah dan tidak selang berapa lama ada WA dari saksi NUR KHOLIS yang mengatakan mayat sudah saya buang di pinggir jalan , gak jadi di sungai” kemudian terdakwa menjawab “ya”  selanjutnya tidak ada komunikasi lagi dengan saksi NUR KHOLIS dan sekira jam 04.00 Wib mertua terdakwa datang ke rumah untuk mengecek mobil tetapi tidak ada dan saat itu terdakwa menangis mengkhawatirkan BUDIYANTORO (korban) kemudian sekira jam 10.00 Wib terdakwa didatangi oleh Ibu Lurah, Pak Dukuh dan Babinkamtibmas yang memberitahukan jika BUDIYANTORO (korban) sudah meninggal, bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor:R/045/VER-A/III/2021/RSBhayangkara tanggal 9 April 2021 yang ditanda tangani oleh Dr. D. Aji Kadarmo, SP.FM, DFM selaku dokter, Spesialis Foreksik dan Medikolegal pada Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda D.I. Yogyakarta menyatakan bahwa telah melakukan pemeriksaan bedah jenazah an. BUDIYANTORO dengan kesimpulan  sebagai berikut : 
• Pada pemeriksaan mayat laki-laki yang berusia antara tiga puluh lima tahun sampai empat puluh tahun dan bergolongan darah O ini, ditemukan luka lecet pada pelipis kanan, kedua pipi, bahu kiri, kedua lengan bawah, dada kiri, pinggang kiri, lutut kanan, serta pada leher yang berjalan mendatar setengah lingkaran akibat kekerasan tumpul.
• Selanjutnya ditemukan resapan darah luas pada kulit dibawah leher dan otot leher. Organ-organ dalam sembab dan berwarna lebih gelap serta darah yang lebih cair dan berwarna lebih gelap.
• Matinya orang ini akibat kekerasan tumpul di leher yang menekan saluran pernapasan sehingga mengakibatkan mati lemas.
• Berdasarkan pola luka pada kekerasan tumpul di leher dapat memberikan petunjuk bahwa luka lecet tekan tersebut adalah pola luka jeratan pada leher yang tidak melingkar penuh dengan adanya halangan benda yang menahan pada belakang kepala, namun luka jeratan akibat kekerasan tumpul tersebut konsisten sebagai penyebab kematiannya.
 --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Subsidair :
---------  Bahwa terdakwa KUSRINI ISWANTI binti ISWANTO pada hari Selasa Tanggal 30 Maret 2021 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2021 bertempat di Grojogan Rt.002, Kelurahan Wirokerten, Kecamatan  Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------
Bermula pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekira jam 14.30 Wib terdakwa saksi NUR KHOLIS datang ke rumah BUDIYANTORO (korban) dan kemudian saksi NUR KHOLIS hendak masuk ke dalam rumah dan saat itu ada terdakwa berada di dalam rumah menunggu saksi NUR KHOLIS, lalu saksi NUR KHOLIS masuk ke dalam rumah dan terdakwa menutup dan mengunci pintu kemudian saksi NUR KHOLIS naik ke lantai atas untuk bersembunyi, selanjutnya sekira jam 15.00 Wib BUDIYANTORO (korban) pulang ke rumah dan tidak berapa lama kemudian terdakwa juga kembali ke rumah lalu  sekitar jam 16.00 Wib BUDIYANTORO (korban) dan FARHAN (anak terdakwa) pergi keluar untuk mencari makan, kemudian terdakwa kembali menemui saksi NUR KHOLIS dan mengatakan “mas piye mas” dan saksi NUR KHOLIS menjawab “gek mau apa, mbak Ririn main sama mas Budi aja, nanti dikasih isyarat mbak Ririn teriak-teriak atau gimana, nanti mulutnya ditutup pakai kain saya, nanti saya cekik pakai kawat” kemudian terdakwa menjawab “ya”, lalu terdakwa membereskan rumah dan hendak menyalakan lampu namun saksi NUR KHOLIS melarang untuk menyalakan lampu sehingga terdakwa tidak jadi menyalakan lampu dan tidak berapa lama kemudian BUDIYANTORO (korban) dan FARHAN kembali ke rumah dan makan bersama, lalu FARHAN pergi untuk bermain, selanjutnya sekitar jam 16.30 Wib terdakwa melihat BUDIYANTORO (korban) main handphone lalu terdakwa menanyakan “mas sido ora” kemudian BUDIYANTORO (korban) menjawab “yoh hooh” lalu terdakwa dan BUDIYANTORO (korban) melakukan hubungan badan di dalam kamar dengan posisi pintu kamar terbuka lalu terdakwa memberikan kode dengan berteriak-teriak saat berhubungan badan sedangkan saksi NUR KHOLIS saat itu mengintip dari atas tangga lalu saksi NUR KHOLIS mendekat namun saat itu handphone BUDIYANTORO (korban) berbunyi kemudian saksi NUR KHOLIS bersembunyi di dekat tumpukan wajan dan setelah BUDIYANTORO (korban) menerima telpon lalu terdakwa dan BUDIYANTORO (korban) kembali melakukan hubungan badan namun BUDIYANTORO (korban) mengajak pindah di ruang tamu karena takut jika terdengar dari luar lalu terdakwa dan BUDIYANTORO (korban) kembali melakukan hubungan badan dengan posisi terdakwa berada di bawah dan BUDIYANTORO (korban) di atas dan saat itu terdakwa mendesah-desah dengan suara keras agar saksi NUR KHOLIS mendengar lalu saksi NUR KHOLIS mendekat secara pelan-pelan datang dari arah belakang kemudian menjerat leher BUDIYANTORO (korban) menggunakan kawat berwarna hijau sambil ditarik ke belakang sehingga badan BUDIYANTORO (korban) menindih tubuh saksi NUR KHOLIS lalu saksi NUR KHOLIS tetap menarik lilitan kabel tersebut kuat-kuat, sampai BUDIYANTORO (korban) melawan dengan cara menarik kabel yang dililitkan oleh saksi NUR KHOLIS agar terlepas, namun saksi NUR KHOLIS menggigit jari tangan korban Budiyantoro dan saksi NUR KHOLIS masih menarik lilitan kabel tersebut dan saat itu BUDIYANTORO (korban) sempat mengatakan “tulung” namun saksi NUR KHOLIS tetap menjerat leher BUDIYANTORO (korban) hingga BUDIANTORO (korban) lemas dan saat itu dalam posisi terlentang dan masih dicekik kemudian saksi NUR KHOLIS menyerahkan penutup kepala kepada terdakwa lalu terdakwa menggunakan penutup kepala tersebut untuk menutup mulut BUDIYANTORO (korban) yang saat itu dalam keadaan lemas namun masih hidup kemudian setelah BUDIYANTORO (korban) tidak bergerak lalu terdakwa melepas penutup kepala dari mulut BUDIYANTORO (korban) dan saksi NUR KHOLIS melepaskan jeratan kabel dari leher BUDIYANTORO (korban), lalu saksi NUR KHOLIS meminta terdakwa untuk mencarikan baju milik BUDIYANTORO (korban) kemudian terdakwa menyerahkan baju sepeda warna kuning, merah, hitam abu-abu celana dalam warna merah dan celana jeans ukuran ¾ kemudian saksi NURKHOLIS memakaikan baju tersebut pada BUDIYANTORO (korban),  selanjutnya terdakwa mencari sprei yang licin yang digunakan oleh saksi NUR KHOLIS untuk alas dan menutupi BUDIYANTORO (korban) lalu mayat BUDIYANTORO (korban) ditarik dan diletakkan di depan mobil yang ada di garasi dan ditutupi dengan baju-baju yang belum dilipat, lalu saksi NUR KHOLIS mandi dan sholat Maghrib dan terdakwa pergi ke rumah mertua untuk menjemput anak terdakwa lalu tidak berapa lama datang anak-anak terdakwa datang dan menanyakan bapaknya yakni BUDIYANTORO (korban) lalu terdakwa menjawab “bapak pergi” kemudian setelah anak-anak terdakwa tidur lalu terdakwa memanggil saksi NUR KHOLIS untuk makan dan setelah terdakwa dan saksi NUR KHOLIS makan lalu sholat Isya berjamaah kemudian saksi NUR KHOLIS kembali bersembunyi di lantai atas sedangkan terdakwa tiduran dikamar selanjutnya sekira jam 22.00 Wib terdakwa menyuruh saksi NUR KHOLIS turun lalu saksi NUR KHOLIS berusaha mengangkat badan BUDIYANTORO (korban) namun tidak kuat kemudian mau dinaikkan ke sepeda motor dengan posisi BUDIYANTORO (korban) dibelakang namun tidak bisa lalu saksi NUR KHOLIS akan memakai pick up namun terdakwa mengatakan “mengko nek nggo pick up do ngerti arep nggo ngopo” lalu saksi NUR KHOLIS mengatakan “Iya ya mbak” kemudian terdakwa mengatakan “mas pakai mobil aja” dan saksi NUR KHOLIS menjawab “tapi nganu mbak nanti gak ijin sama bulek ya gak boleh” lalu terdakwa mengatakan “gak apa-apa mas, pakai mobil aja kalau gak pakai mobil nanti gak bisa” kemudian saksi NUR KHOLIS mengatakan “ya udah mbak” lalu saksi NUR KHOLIS menyeret mayat BUDIYANTORO (korban) ke arah pintu mobil bagian kanan belakang lalu saksi NUR KHOLIS mengambil speaker untuk ditaruh didekat pintu mobil setelah itu saksi NUR KHOLIS mengangkat BUDIYANTORO (korban) ke atas salon kemudian saksi NUR KHOLIS masuk ke dalam mobil dan menyeret  mayat BUDIYANTORO (korban) dari dalam mobil sedangkan terdakwa membantu mengangkat kaki mayat BUDIYANTORO (korban) dari luar mobil dan setelah di dalam mobil mayat BUDIYANTORO (korban) ditutup menggunakan sprei dan saat itu saksi NUR KHOLIS mengatakan “nanti saya buang di sungai saja ya” lalu terdakwa menjawab “ojo mas nanti ndak kesuwen mayate ditemukan” lalu saksi NUR KHOLIS mengatakan “gak paling tiga hari ditemukan” lalu terdakwa menjawab “jangan kelamaan” lalu saksi NUR KHOLIS mengatakan “Ya” lalu saksi NUR KHOLIS pergi meninggalkan rumah kemudian terdakwa tiduran di dalam rumah dan tidak selang berapa lama ada WA dari saksi NUR KHOLIS yang mengatakan mayat sudah saya buang di pinggir jalan , gak jadi di sungai” kemudian terdakwa menjawab “ya”  selanjutnya tidak ada komunikasi lagi dengan saksi NUR KHOLIS dan sekira jam 04.00 Wib mertua terdakwa datang ke rumah untuk mengecek mobil tetapi tidak ada dan saat itu terdakwa menangis mengkhawatirkan BUDIYANTORO (korban) kemudian sekira jam 10.00 Wib terdakwa didatangi oleh Ibu Lurah, Pak Dukuh dan Babinkamtibmas yang memberitahukan jika BUDIYANTORO (korban) sudah meninggal, bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor:R/045/VER-A/III/2021/RSBhayangkara tanggal 9 April 2021 yang ditanda tangani oleh Dr. D. Aji Kadarmo, SP.FM, DFM selaku dokter, Spesialis Foreksik dan Medikolegal pada Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda D.I. Yogyakarta menyatakan bahwa telah melakukan pemeriksaan bedah jenazah an. BUDIYANTORO dengan kesimpulan  sebagai berikut : 
• Pada pemeriksaan mayat laki-laki yang berusi antara tiga puluh lima tahun sampai empat puluh tahun dan bergolongan darah O ini, ditemukan luka lecet pada pelipis kanan, kedua pipi, bahu kiri, kedua lengan bawah, dada kiri, pinggang kiri, lutut kanan, serta pada leher yang berjalan mendatar setengah lingkaran akibat kekerasan tumpul.
• Selanjutnya ditemukan resapan darah luas pada kulit dibawah leher dan otot leher. Organ-organ dalam sembab dan berwarna lebih gelap serta darah yang lebih cair dan berwarna lebih gelap.
• Matinya orang ini akibat kekerasan tumpul di leher yang menekan saluran pernapasan sehingga mengakibatkan mati lemas.
• Berdasarkan pola luka pada kekerasan tumpul di leher dapat memberikan petunjuk bahwa luka lecet tekan tersebut adalah pola luka jeratan pada leher yang tidak melingkar penuh dengan adanya halangan benda yang menahan pada belakang kepala, namun luka jeratan akibat kekerasan tumpul tersebut konsisten sebagai penyebab kematiannya.
 ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Atau
 
Kedua :
 
Primair :
---------  Bahwa terdakwa KUSRINI ISWANTI binti ISWANTO pada hari Selasa Tanggal 30 Maret 2021 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2021 bertempat di Grojogan Rt.002, Kelurahan Wirokerten, Kecamatan  Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja melakukan penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu berakibat matinya siteraniaya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Bermula pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekira jam 09.00 Wib terdakwa menelepon saksi NUR KHOLIS (dalam berkas terpisah) yang saat itu terdakwa bercerita sering diperlakukan kasar dan diancam akan dibunuh oleh suami terdakwa yakni BUDIYANTORO (korban) dan saat itu terdakwa mengatakan “suami saya itu mimpi semalem mau bunuh kamu” dan dijawab oleh saksi NUR KHOLIS “iya to?” lalu sekira jam 11.00 Wib terdakwa dihubungi melalui telfon oleh saksi NUR KHOLIS yang mengatakan “suamimu tak bunuh saja ya? kemudian terdakwa menjawab “berani po?” dan dijawab kembali oleh saksi NUR KHOLIS mengatakan “ya berani sebab dia ngancam dan mukul kamu kan” lalu terdakwa bertanya “gimana caranya?” lalu saksi NUR KHOLIS menjawab “ya udah ikutin cara saya aja nanti, nanti saya ke sana, nanti dirimu buat BUDIYANTORO (korban) agar tidak nengok ke belakang” lalu terdakwa menanyakan “gimana caranya?” lalu saksi NUR KHOLIS mengatakan “kamu berhubungan saja, nanti saya ke sana jam 14.30 Wib nanti saya jalan kaki, nanti telepon saya lagi”, selanjutnya terdakwa kembali ditelepon oleh saksi NUR KHOLIS mengatakan “mbak ini saya sudah dijalan” kemudian terdakwa kembali menelepon saksi NUR KHOLIS dan mengatakan “ga usah ga jadi“, lalu saksi NUR KHOLIS menjawab “Sebentar lagi saya sampai rumah, nanti jam 14.20 WIB telepon saya lagi, kemudian teleponnya dimatiin“,sekira jam 14.30 Wib terdakwa kembali menelepon saksi NUR KHOLIS mengatakan “mas saya sudah di rumah” dan saksi NUR KHOLIS menjawab “ya mbak, saya sudah dekat rumah ini, kira-kira ada orang gak mbak dekat rumah” dan terdakwa menjawab “gak ada mas sepi, barusan ada orang tapi udah pada pulang”, selanjutnya terdakwa membuka pintu yang ada di samping rumah sambil menunggu saksi NUR KHOLIS dan tidak lama kemudian datang saksi NUR KHOLIS yang saat itu sudah membawa kabel listrik warna biru dan penutup kepala selipkan di dalam celananya kemudian saksi NUR KHOLIS hendak masuk ke dalam rumah lalu terdakwa mengatakan “mas gak usah aja, gak jadi, gak usah aja, kemudian saksi NUR KHOLIS menjawab “kenapa, gak pa pa mbak Ririn tenang aja” lalu saksi NUR KHOLIS masuk ke dalam rumah dan terdakwa menutup dan mengunci pintu kemudian saksi NUR KHOLIS naik ke lantai atas untuk bersembunyi, selanjutnya sekira jam 15.00 Wib BUDIYANTORO (korban) pulang ke rumah dan tidak berapa lama kemudian terdakwa juga kembali ke rumah lalu  sekitar jam 16.00 Wib BUDIYANTORO (korban) dan FARHAN (anak terdakwa) pergi keluar untuk mencari makan, kemudian terdakwa kembali menemui saksi NUR KHOLIS dan mengatakan “mas piye mas” dan saksi NUR KHOLIS menjawab gek mau apa, mbak Ririn main sama mas Budi aja, nanti dikasih isyarat mbak Ririn teriak-teriak atau gimana, nanti mulutnya ditutup pakai kain saya, nanti saya cekik pakai kawat” kemudian terdakwa menjawab “ya”, lalu terdakwa membereskan rumah dan hendak menyalakan lampu namu saksi NUR KHOLIS melarang untuk menyalakan lampu sehingga terdakwa tidak jadi menyalakan lampu dan tidak berapa lama kemudian BUDIYANTORO (korban) dan FARHAN kembali ke rumah dan makan bersama, lalu FARHAN pergi untuk bermain, selanjutnya sekitar jam 16.30 Wib terdakwa melihat BUDIYANTORO (korban) main handphone lalu terdakwa menanyakan “mas sido ora” kemudian BUDIYANTORO (korban) menjawab “yoh hooh” lalu terdakwa dan BUDIYANTORO (korban) melakukan hubungan badan di dalam kamar dengan posisi pintu kamar terbuka lalu terdakwa memberikan kode dengan berteriak-teriak saat berhubungan badan sedangkan saksi NUR KHOLIS saat itu mengintip dari atas tangga lalu saksi NUR KHOLIS mendekat namun saat itu handphone BUDIYANTORO (korban) berbunyi kemudian saksi NUR KHOLIS bersembunyi di dekat tumpukan wajan  dan setelah BUDIYANTORO (korban) menerima telpon lalu terdakwa dan BUDIYANTORO (korban) kembali melakukan hubungan badan namun BUDIYANTORO (korban) mengajak pindah di ruang tamu karena takut jika terdengar dari luar lalu terdakwa dan BUDIYANTORO (korban) kembali melakukan hubungan badan dengan posisi terdakwa berada di bawah dan BUDIYANTORO (korban) di atas dan saat itu terdakwa mendesah-desah dengan suara keras agar saksi NUR KHOLIS mendengar lalu saksi NUR KHOLIS mendekat secara pelan-pelan datang dari arah belakang kemudian menjerat leher BUDIYANTORO (korban) menggunakan kawat berwarna hijau sambil ditarik ke belakang sehingga badan BUDIYANTORO (korban) menindih tubuh saksi NUR KHOLIS lalu saksi NUR KHOLIS tetap menarik lilitan kabel tersebut kuat-kuat, sampai BUDIYANTORO (korban) melawan dengan cara menarik kabel yang dililitkan oleh saksi NUR KHOLIS agar terlepas, namun saksi NUR KHOLIS menggigit jari tangan korban Budiyantoro dan saksi NUR KHOLIS masih menarik lilitan kabel tersebut dan saat itu BUDIYANTORO (korban) sempat mengatakan “tulung” namun saksi NUR KHOLIS tetap menjerat leher BUDIYANTORO (korban) hingga BUDIYANTORO (korban) lemas dan saat itu dalam posisi terlentang dan masih dicekik kemudian saksi NUR KHOLIS menyerahkan penutup kepala kepada terdakwa lalu terdakwa menggunakan penutup kepala tersebut untuk menutup mulut BUDIYANTORO (korban) yang saat itu dalam keadaan lemas namun masih hidup kemudian setelah BUDIYANTORO (korban) tidak bergerak lalu terdakwa melepas penutup kepala dari mulut BUDIYANTORO (korban) dan saksi NUR KHOLIS melepaskan jeratan kabel dari leher BUDIYANTORO (korban), lalu saksi NUR KHOLIS meminta terdakwa untuk mencarikan baju milik BUDIYANTORO (korban) kemudian terdakwa menyerahkan baju sepeda warna kuning, merah, hitam abu-abu celana dalam warna merah dan celana jeans ukuran ¾ kemudian saksi NURKHOLIS memakaikan baju tersebut pada BUDIYANTORO (korban),  selanjutnya terdakwa mencari sprei yang licin yang digunakan oleh saksi NUR KHOLIS untuk alas dan menutupi BUDIYANTORO (korban) lalu mayat BUDIYANTORO (korban) ditarik dan diletakkan di depan mobil yang ada di garasi dan ditutupi dengan baju-baju yang belum dilipat, lalu saksi NUR KHOLIS mandi dan sholat Maghrib dan terdakwa pergi ke rumah mertua untuk menjemput anak terdakwa lalu tidak berapa lama datang anak-anak terdakwa datang dan menanyakan bapaknya yakni BUDIYANTORO (korban) lalu terdakwa menjawab “bapak pergi” kemudian setelah anak-anak terdakwa tidur lalu terdakwa memanggil saksi NUR KHOLIS untuk makan dan setelah terdakwa dan saksi NUR KHOLIS makan lalu sholat Isya berjamaah kemudian saksi NUR KHOLIS kembali bersembunyi di lantai atas sedangkan terdakwa tiduran dikamar selanjutnya sekira jam 22.00 Wib terdakwa menyuruh saksi NUR KHOLIS turun lalu saksi NUR KHOLIS berusaha mengangkat badan BUDIYANTORO (korban) namun tidak kuat kemudian mau dinaikkan ke sepeda motor dengan posisi BUDIYANTORO (korban) dibelakang namun tidak bisa lalu saksi NUR KHOLIS akan memakai pick up namun terdakwa mengatakan “mengko nek nggo pick up do ngerti arep nggo ngopo” lalu saksi NUR KHOLIS mengatakan “Iya ya mbak” kemudian terdakwa mengatakan “mas pakai mobil aja” dan saksi NUR KHOLIS menjawab “tapi nganu mbak nanti gak ijin sama bulek ya gak boleh” lalu terdakwa mengatakan “gak apa-apa mas, pakai mobil aja kalau gak pakai mobil nanti gak bisa” kemudian saksi NUR KHOLIS mengatakan “ya udah mbak” lalu saksi NUR KHOLIS menyeret mayat BUDIYANTORO (korban) ke arah pintu mobil bagian kanan belakang lalu saksi NUR KHOLIS mengambil speaker untuk ditaruh didekat pintu mobil setelah itu saksi NUR KHOLIS mengangkat BUDIYANTORO (korban) ke atas salon kemudian saksi NUR KHOLIS masuk ke dalam mobil dan menyeret mayat BUDIYANTORO (korban) dari dalam mobil sedangkan terdakwa membantu mengangkat kaki mayat BUDIYANTORO (korban) dari luar mobil dan setelah di dalam mobil mayat BUDIYANTORO (korban) ditutup menggunakan sprei dan saat itu saksi NUR KHOLIS mengatakan “nanti saya buang di sungai saja ya” lalu terdakwa menjawab “ojo mas nanti ndak kesuwen mayate ditemukan” lalu saksi NUR KHOLIS mengatakan “gak paling tiga hari ditemukan” lalu terdakwa menjawab “jangan kelamaan” lalu saksi NUR KHOLIS mengatakan “Ya” lalu saksi NUR KHOLIS pergi meninggalkan rumah kemudian terdakwa tiduran di dalam rumah dan tidak selang berapa lama ada WA dari saksi NUR KHOLIS yang mengatakan mayat sudah saya buang di pinggir jalan , gak jadi di sungai” kemudian terdakwa menjawab “ya”  selanjutnya tidak ada komunikasi lagi dengan saksi NUR KHOLIS dan sekira jam 04.00 Wib mertua terdakwa datang ke rumah untuk mengecek mobil tetapi tidak ada dan saat itu terdakwa menangis mengkhawatirkan BUDIYANTORO (korban) kemudian sekira jam 10.00 Wib terdakwa didatangi oleh Ibu Lurah, Pak Dukuh dan Babinkamtibmas yang memberitahukan jika BUDIYANTORO (korban) sudah meninggal, bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor:R/045/VER-A/III/2021/RSBhayangkara tanggal 9 April 2021 yang ditanda tangani oleh Dr. D. Aji Kadarmo, SP.FM, DFM selaku dokter, Spesialis Foreksik dan Medikolegal pada Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda D.I. Yogyakarta menyatakan bahwa telah melakukan pemeriksaan bedah jenazah an. BUDIYANTORO dengan kesimpulan  sebagai berikut : 
• Pada pemeriksaan mayat laki-laki yang berusia antara tiga puluh lima tahun sampai empat puluh tahun dan bergolongan darah O ini, ditemukan luka lecet pada pelipis kanan, kedua pipi, bahu kiri, kedua lengan bawah, dada kiri, pinggang kiri, lutut kanan, serta pada leher yang berjalan mendatar setengah lingkaran akibat kekerasan tumpul.
• Selanjutnya ditemukan resapan darah luas pada kulit dibawah leher dan otot leher. Organ-organ dalam sembab dan berwarna lebih gelap serta darah yang lebih cair dan berwarna lebih gelap.
• Matinya orang ini akibat kekerasan tumpul di leher yang menekan saluran pernapasan sehingga mengakibatkan mati lemas.
• Berdasarkan pola luka pada kekerasan tumpul di leher dapat memberikan petunjuk bahwa luka lecet tekan tersebut adalah pola luka jeratan pada leher yang tidak melingkar penuh dengan adanya halangan benda yang menahan pada belakang kepala, namun luka jeratan akibat kekerasan tumpul tersebut konsisten sebagai penyebab kematiannya.
 --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------
 
Subsider :
---------  Bahwa terdakwa KUSRINI ISWANTI binti ISWANTO pada hari Selasa Tanggal 30 Maret 2021 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2021 bertempat di Grojogan Rt.002, Kelurahan Wirokerten, Kecamatan  Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bermula pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekira jam 14.30 Wib terdakwa saksi NUR KHOLIS datang ke rumah BUDIYANTORO (korban) dan kemudian saksi NUR KHOLIS hendak masuk ke dalam rumah dan saat itu ada terdakwa berada di dalam rumah menunggu saksi NUR KHOLIS, lalu saksi NUR KHOLIS masuk ke dalam rumah dan terdakwa menutup dan mengunci pintu kemudian saksi NUR KHOLIS naik ke lantai atas untuk bersembunyi, selanjutnya sekira jam 15.00 Wib BUDIYANTORO (korban) pulang ke rumah dan tidak berapa lama kemudian terdakwa juga kembali ke rumah lalu  sekitar jam 16.00 Wib BUDIYANTORO (korban) dan FARHAN (anak terdakwa) pergi keluar untuk mencari makan, kemudian terdakwa kembali menemui saksi NUR KHOLIS dan mengatakan “mas piye mas” dan saksi NUR KHOLIS menjawab “gek mau apa, mbak Ririn main sama mas Budi aja, nanti dikasih isyarat mbak Ririn teriak-teriak atau gimana, nanti mulutnya ditutup pakai kain saya, nanti saya cekik pakai kawat” kemudian terdakwa menjawab “ya”, lalu terdakwa membereskan rumah dan hendak menyalakan lampu namun saksi NUR KHOLIS melarang untuk menyalakan lampu sehingga terdakwa tidak jadi menyalakan lampu dan tidak berapa lama kemudian BUDIYANTORO (korban) dan FARHAN kembali ke rumah dan makan bersama, lalu FARHAN pergi untuk bermain, selanjutnya sekitar jam 16.30 Wib terdakwa melihat BUDIYANTORO (korban) main handphone lalu terdakwa menanyakan “mas sido ora” kemudian BUDIYANTORO (korban) menjawab “yoh hooh” lalu terdakwa dan BUDIYANTORO (korban) melakukan hubungan badan di dalam kamar dengan posisi pintu kamar terbuka lalu terdakwa memberikan kode dengan berteriak-teriak saat berhubungan badan sedangkan saksi NUR KHOLIS saat itu mengintip dari atas tangga lalu saksi NUR KHOLIS mendekat namun saat itu handphone BUDIYANTORO (korban) berbunyi kemudian saksi NUR KHOLIS bersembunyi di dekat tumpukan wajan dan setelah BUDIYANTORO (korban) menerima telpon lalu terdakwa dan BUDIYANTORO (korban) kembali melakukan hubungan badan namun BUDIYANTORO (korban) mengajak pindah di ruang tamu karena takut jika terdengar dari luar lalu terdakwa dan BUDIYANTORO (korban) kembali melakukan hubungan badan dengan posisi terdakwa berada di bawah dan BUDIYANTORO (korban) di atas dan saat itu terdakwa mendesah-desah dengan suara keras agar saksi NUR KHOLIS mendengar lalu saksi NUR KHOLIS mendekat secara pelan-pelan datang dari arah belakang kemudian menjerat leher BUDIYANTORO (korban) menggunakan kawat berwarna hijau sambil ditarik ke belakang sehingga badan BUDIYANTORO (korban) menindih tubuh saksi NUR KHOLIS lalu saksi NUR KHOLIS tetap menarik lilitan kabel tersebut kuat-kuat, sampai BUDIYANTORO (korban) melawan dengan cara menarik kabel yang dililitkan oleh saksi NUR KHOLIS agar terlepas, namun saksi NUR KHOLIS menggigit jari tangan korban Budiyantoro dan saksi NUR KHOLIS masih menarik lilitan kabel tersebut dan saat itu BUDIYANTORO (korban) sempat mengatakan “tulung” namun saksi NUR KHOLIS tetap menjerat leher BUDIYANTORO (korban) hingga BUDIYANTORO (korban) lemas dan saat itu dalam posisi terlentang dan masih dicekik kemudian saksi NUR KHOLIS menyerahkan penutup kepala kepada terdakwa lalu terdakwa menggunakan penutup kepala tersebut untuk menutup mulut BUDIYANTORO (korban) yang saat itu dalam keadaan lemas namun masih hidup kemudian setelah BUDIYANTORO (korban) tidak bergerak lalu terdakwa melepas penutup kepala dari mulut BUDIYANTORO (korban) dan saksi NUR KHOLIS melepaskan jeratan kabel dari leher BUDIYANTORO (korban), lalu saksi NUR KHOLIS meminta terdakwa untuk mencarikan baju milik BUDIYANTORO (korban) kemudian terdakwa menyerahkan baju sepeda warna kuning, merah, hitam abu-abu celana dalam warna merah dan celana jeans ukuran ¾ kemudian saksi NURKHOLIS memakaikan baju tersebut pada BUDIYANTORO (korban),  selanjutnya terdakwa mencari sprei yang licin yang digunakan oleh saksi NUR KHOLIS untuk alas dan menutupi BUDIYANTORO (korban) lalu mayat BUDIYANTORO (korban) ditarik dan diletakkan di depan mobil yang ada di garasi dan ditutupi dengan baju-baju yang belum dilipat, lalu saksi NUR KHOLIS mandi dan sholat Maghrib dan terdakwa pergi ke rumah mertua untuk menjemput anak terdakwa lalu tidak berapa lama datang anak-anak terdakwa datang dan menanyakan bapaknya yakni BUDIYANTORO (korban) lalu terdakwa menjawab “bapak pergi” kemudian setelah anak-anak terdakwa tidur lalu terdakwa memanggil saksi NUR KHOLIS untuk makan dan setelah terdakwa dan saksi NUR KHOLIS makan lalu sholat Isya berjamaah kemudian saksi NUR KHOLIS kembali bersembunyi di lantai atas sedangkan terdakwa tiduran dikamar selanjutnya sekira jam 22.00 Wib terdakwa menyuruh saksi NUR KHOLIS turun lalu saksi NUR KHOLIS berusaha mengangkat badan BUDIYANTORO (korban) namun tidak kuat kemudian mau dinaikkan ke sepeda motor dengan posisi BUDIYANTORO (korban) dibelakang namun tidak bisa lalu saksi NUR KHOLIS akan memakai pick up namun terdakwa mengatakan “mengko nek nggo pick up do ngerti arep nggo ngopo” lalu saksi NUR KHOLIS mengatakan “Iya ya mbak” kemudian terdakwa mengatakan “mas pakai mobil aja” dan saksi NUR KHOLIS menjawab “tapi nganu mbak nanti gak ijin sama bulek ya gak boleh” lalu terdakwa mengatakan “gak apa-apa mas, pakai mobil aja kalau gak pakai mobil nanti gak bisa” kemudian saksi NUR KHOLIS mengatakan “ya udah mbak” lalu saksi NUR KHOLIS menyeret mayat BUDIYANTORO (korban) ke arah pintu mobil bagian kanan belakang lalu saksi NUR KHOLIS mengambil speaker untuk ditaruh didekat pintu mobil setelah itu saksi NUR KHOLIS mengangkat BUDIYANTORO (korban) ke atas salon kemudian saksi NUR KHOLIS masuk ke dalam mobil dan menyeret  mayat BUDIYANTORO (korban) dari dalam mobil sedangkan terdakwa membantu mengangkat kaki mayat BUDIYANTORO (korban) dari luar mobil dan setelah di dalam mobil mayat BUDIYANTORO (korban) ditutup menggunakan sprei dan saat itu saksi NUR KHOLIS mengatakan “nanti saya buang di sungai saja ya” lalu terdakwa menjawab “ojo mas nanti ndak kesuwen mayate ditemukan” lalu saksi NUR KHOLIS mengatakan “gak paling tiga hari ditemukan” lalu terdakwa menjawab “jangan kelamaan” lalu saksi NUR KHOLIS mengatakan “Ya” lalu saksi NUR KHOLIS pergi meninggalkan rumah kemudian terdakwa tiduran di dalam rumah dan tidak selang berapa lama ada WA dari saksi NUR KHOLIS yang mengatakan mayat sudah saya buang di pinggir jalan , gak jadi di sungai” kemudian terdakwa menjawab “ya”  selanjutnya tidak ada komunikasi lagi dengan saksi NUR KHOLIS dan sekira jam 04.00 Wib mertua terdakwa datang ke rumah untuk mengecek mobil tetapi tidak ada dan saat itu terdakwa menangis mengkhawatirkan BUDIYANTORO (korban) kemudian sekira jam 10.00 Wib terdakwa didatangi oleh Ibu Lurah, Pak Dukuh dan Babinkamtibmas yang memberitahukan jika BUDIYANTORO (korban) sudah meninggal, bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor:R/045/VER-A/III/2021/RSBhayangkara tanggal 9 April 2021 yang ditanda tangani oleh Dr. D. Aji Kadarmo, SP.FM, DFM selaku dokter, Spesialis Foreksik dan Medikolegal pada Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda D.I. Yogyakarta menyatakan bahwa telah melakukan pemeriksaan bedah jenazah an. BUDIYANTORO dengan kesimpulan  sebagai berikut : 
• Pada pemeriksaan mayat laki-laki yang berusi antara tiga puluh lima tahun sampai empat puluh tahun dan bergolongan darah O ini, ditemukan luka lecet pada pelipis kanan, kedua pipi, bahu kiri, kedua lengan bawah, dada kiri, pinggang kiri, lutut kanan, serta pada leher yang berjalan mendatar setengah lingkaran akibat kekerasan tumpul.
• Selanjutnya ditemukan resapan darah luas pada kulit dibawah leher dan otot leher. Organ-organ dalam sembab dan berwarna lebih gelap serta darah yang lebih cair dan berwarna lebih gelap.
• Matinya orang ini akibat kekerasan tumpul di leher yang menekan saluran pernapasan sehingga mengakibatkan mati lemas.
• Berdasarkan pola luka pada kekerasan tumpul di leher dapat memberikan petunjuk bahwa luka lecet tekan tersebut adalah pola luka jeratan pada leher yang tidak melingkar penuh dengan adanya halangan benda yang menahan pada belakang kepala, namun luka jeratan akibat kekerasan tumpul tersebut konsisten sebagai penyebab kematiannya.
 
             Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya