Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.G/2021/PN Btl 7.Sumardiyana
8.Marwati
9.Sri Marwigati
10.Santi Dwi Utami Elyas
11.Galih
riyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 96/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 07 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sumardiyana
2Marwati
3Sri Marwigati
4Santi Dwi Utami Elyas
5Galih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD VLADIMIR ALLENDRA SAHID,SHSumardiyana
2MUHAMMAD VLADIMIR ALLENDRA SAHID,SHSri Marwigati
3MUHAMMAD VLADIMIR ALLENDRA SAHID,SHMarwati
4MUHAMMAD VLADIMIR ALLENDRA SAHID,SHSanti Dwi Utami Elyas
5MUHAMMAD VLADIMIR ALLENDRA SAHID,SHGalih
Tergugat
NoNama
1riyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

-P R I M E R-

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melunasi pembayaran harga tanah yang telah disepakati pada tanggal 9 Juni 2009 di hadapan perangkat desa kelurahan Ngestiharjo adalah perbuatan Wanprestasi;
  3. Bahwa akibat perbuatan dari Tergugat yang melakukan perbuatan Wanprestasi maka, Para Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Bantul untuk membatalkan kesepakatan yang dibuat oleh Almarhum Ibu Sawiyah dan Tergugat pada tanggal 9 Juni 2009 dan tidak memiliki kekuatan hukum lagi;\
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai ganti kerugian materiil dan immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp 176.000.000,00 (seratus tujuh puluh enam juta rupiah);
  5. Menyatakan secara hukum, bahwa tidak sah, pemilikan, penguasaan serta pengelolaan tanah yang menjadi Obyek Sengketa, baik itu  oleh Tergugat, dan atau oleh pihak-pihak lain yang mendapatkan hak akibat Perbuatan  Tergugat;
  6. Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak, akibat Perbuatan Tergugat untuk menyerahkan tanah yang menjadi Obyek Sengketa, kepada  Para Penggugat, dalam keadaan kosong dan tanpa beban, apabila perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dijalankan oleh Tergugat;
  8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Besllag) terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang bentuk dan jenisnya akan Para Penggugat susulkan kemudian;
  9. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
  10. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul  dalam perkara ini;

 

-S U B S I D E R-

  • Apabila Majelis Hakim mempunyai pendapat yang berbeda, mohon Putusan yang seadil-adilnya (a quo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak