| Petitum |
-P R I M E R-
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melunasi pembayaran harga tanah yang telah disepakati pada tanggal 9 Juni 2009 di hadapan perangkat desa kelurahan Ngestiharjo adalah perbuatan Wanprestasi;
- Bahwa akibat perbuatan dari Tergugat yang melakukan perbuatan Wanprestasi maka, Para Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Bantul untuk membatalkan kesepakatan yang dibuat oleh Almarhum Ibu Sawiyah dan Tergugat pada tanggal 9 Juni 2009 dan tidak memiliki kekuatan hukum lagi;\
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai ganti kerugian materiil dan immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp 176.000.000,00 (seratus tujuh puluh enam juta rupiah);
- Menyatakan secara hukum, bahwa tidak sah, pemilikan, penguasaan serta pengelolaan tanah yang menjadi Obyek Sengketa, baik itu oleh Tergugat, dan atau oleh pihak-pihak lain yang mendapatkan hak akibat Perbuatan Tergugat;
- Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak, akibat Perbuatan Tergugat untuk menyerahkan tanah yang menjadi Obyek Sengketa, kepada Para Penggugat, dalam keadaan kosong dan tanpa beban, apabila perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dijalankan oleh Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Besllag) terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang bentuk dan jenisnya akan Para Penggugat susulkan kemudian;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
-S U B S I D E R-
- Apabila Majelis Hakim mempunyai pendapat yang berbeda, mohon Putusan yang seadil-adilnya (a quo et bono)
|