Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Nur Hadi Yutama, SH MH
ANANG SETIAWAN Alias OTHOK Bin BAMBANG PURWANTO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 159/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1599/M.4.12.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Nur Hadi Yutama, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANANG SETIAWAN Alias OTHOK Bin BAMBANG PURWANTO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa ANANG SETIAWAN alias OTHOK Bin (Alm) BAMBANG PURWANTO (yang selanjutnya disebut ” terdakwa ”)  pada Rabu tanggal 14 Februari 2024, hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 dan hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat di Dsn. Pedes Rt. 007 / 00 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul dan di Kemusuk Kidul Rt 002 / Rw 000 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :


Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira jam 05.30 WIB saat terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dsn. Pedes Rt. 007 / 00 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul, terdakwa membeli paket narkotika jenis shabu dengan cara memesan kepada saudara KOMBES (DPO) dengan berat kurang lebih 0,5 gram dengan harga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). Setelah paket narkotika jenis shabu tersebut disiapkan oleh saudara KOMBES, selanjutnya terdakwa membayarnya melalui transfer ke rekening Bank BCA atas nama RIAN FIRDAUS dengan nomor rekening 5677011811, kemudian terdakwa diberikan informasi tempat pengambilan paket narkotika tersebut dan pada jam 07.00 WIB terdakwa mengambilnya di daerah Klaten, selanjutnya terdakwa membawa paket narkotika jenis shabu tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Pedes Rt. 007 / 00 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul. Sekira jam 11.00 WIB terdakwa dihubungi saksi CANDRA SETYA NUGRAHA melalui video call Aplikasi Whatsapp dengan maksud mau membeli paket narkotika jenis shabu. Beberapa saat kemudian saksi CANDRA SETYA NUGRAHA datang ke rumah terdakwa dan selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastic klip dengan menyerahkan kepada saksi CANDRA SETYA NUGRAHA dan saat itu saksi CANDRA SETYA NUGRAHA membayar dengan uang tunai sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan sisa narkotika jenis shabu yang masih ada, telah digunakan oleh terdakwa sendiri.

Bahwa masih pada hari yang sama yakni hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira jam 16.00 WIB saat di rumahnya di Dsn. Pedes Rt. 007 / 00 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul, terdakwa kembali membeli paket narkotika jenis shabu dengan cara memesan kepada saudara KOMBES dengan berat kurang lebih 0,5 gram dengan harga Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan membayarnya dengan cara transfer ke rekening Bank BCA atas nama RIAN FIRDAUS dengan nomor rekening 5677011811. Sekira jam 19.30 WIB terdakwa mendapatkan informasi tempat mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut dan langsung mengambilnya di daerah Klaten, selanjutnya terdakwa membawa paket narkotika jenis shabu tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Pedes Rt. 007 / 00 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul. Sekira jam 20.30 WIB terdakwa dihubungi saksi CANDRA SETYA NUGRAHA dan menanyakan apakah masih ada barang (narkotika jenis shabu), dijawab oleh terdakwa masih ada dan selanjutnya terdakwa meminta saksi CANDRA SETYA NUGRAHA untuk transfer ke rekening BRI atas nama terdakwa sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Saksi CANDRA SETYA NUGRAHA membayar paket narkotika jenis shabu tersebut dengan cara transfer ke rekening BRI atas nama terdakwa melalui Aplikasi Dana. Setelah uang pembayaran masuk ke rekening terdakwa, selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dengan menyerahkan kepada saksi CANDRA SETYA NUGRAHA di sebelah utara dekat makam rumah kontrakan saksi CANDRA SETYA NUGRAHA yang beralamat di Kemusuk Kidul Rt 002 / Rw 000 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul. Sisa paket narkotika jenis shabu yang diserahkan kepada saksi CANDRA SETYA NUGRAHA, telah digunakan sendiri oleh terdakwa di rumahnya.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Pebruari 2024 sekira jam 19.30 WIB saat terdakwa berada di rumahnya di Dsn. Pedes Rt. 007 / 00 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul, terdakwa kembali membeli dengan memesan paket narkotika jenis shabu kepada saudara KOMBES sebanyak 1 (satu) paket supra dengan berat kurang lebih 0,28 gram dengan harga Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah terdakwa membayar paket narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa mengambilnya di daerah Klaten, selanjutnya dibawa pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Pedes Rt. 007 / 00 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul. Kemudian terdakwa menggunakan sendiri paket narkotika jenis shabu tersebut dengan cara menggunakan alat hisap shabu yang telah disiapkan oleh terdakwa sebelumnya berupa botol YouC1000 yang dibagian atasnya terdapat 2 buah sedotan, yang mana salah satu sedotan terdapat pipet kacanya, yang selanjutnya terdakwa memasukkan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam pipet kaca dan terdakwa membakarnya menggunakan korek api. Kemudian terdakwa menghisapnya sampai keluar asap dari bagian sedotan lainnya. Terdakwa berulang kali membakar dan menghisapnya seperti layaknya orang merokok. Saat mengkonsumsi pakt narkotika jenis shabu tersebut terdakwa merasakan badan terasa enak dan semangat, untuk kerja menjadi semangat dan tidak mudah ngantuk.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024, terdakwa dihubungi saksi CANDRA SETYA NUGRAHA dengan maksud mau membeli paket hemat narkotika jenis shabu. Kemudian terdakwa meminta saksi CANDRA SETYA NUGRAHA untuk membayar uang sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Setelah terdakwa menerima pembayaran tersebut, selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket berisi tawas dan bukan berisi narkotika jenis shabu, namun saksi CANDRA SETYA NUGRAHA tidak mengetahui jika paket yang diterimanya tersebut berisi tawas.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 00.30 WIB saat terdakwa berada di rumahnya di Dsn. Pedes Rt. 007 / 00 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul, terdakwa kembali membeli dengan memesan narkotika jenis shabu kepada saudara KOMBES melalui chat Aplikasi Whatsapp sebanyak 0,5 gram dan untuk pembayaran paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa transfer ke rekening Bank BCA atas nama RIAN FIRDAUS dengan nomor rekening 5677011811 melalui Aplikasi Dana sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), namun terdakwa masih berhutang kepada saudara KOMBES sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Kemudian sekira jam 01.30 WIB, terdakwa mendapat alamat pengambilan paket narkotika jenis shabu tersebut di daerah Klaten. Namun terdakwa belum sempat mengambilnya.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 06.00 WIB saat terdakwa berada di rumahnya di Dsn. Pedes Rt. 007 / 00 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul, datang Anggota Polisi dari Direktorat Narkoba Polda DIY menangkap terdakwa. Dalam penangkapan terhadap terdakwa tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah tinggal terdakwa dan ditemukan barang – barang berupa :

  • 1 (satu) buah Bong (alat hisap shabu) yang terbuat dari botol You C 1000.
  • 6 (enam) pack plastik klip kecil.
  • 1 (satu) buah timbangan digital yang berbentuk mouse warna hitam yang bertuliskan Mouse Scale.
  • 1 (satu) buah ATM Bank BRI warna biru.
  • 1 (satu) buah Handphone Realme C12 warna biru dengan No WhatsApp : 081229388799.
  • 1 (satu) buah pipet kaca.
  • 1 (satu) buah korek api gas warna hijau.
  • 1 (satu) buah sedotan warna merah dengan ujung runcing.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik terdakwa, diketahui bahwa terdakwa telah membeli narkotika jenis shabu, yang sudah dibayar dan telah turun alamat pengambilannya. Kemudian terdakwa bersama dengan Anggota Polisi dari Direktorat Narkoba Polda DIY menuju tempat alamat pengambilan paket narkotika jenis shabu yang dibeli oleh terdakwa yakni di Dsn. Santan Rt 20 / 07 Kel / Desa Mayungan Kec. Ngawen Kab. Klaten dengan posisi berada di bawah tiang listrik sedotan hijau yang tertanam. Setelah dilakukan pencarian akhirnya ditemukan 1 (satu) buah potongan sedotan warna hijau yang didalamnya berisi plastic warna bening yang diduga berisi shabu dengan berat kurang lebih 0,34 gram.

Bahwa selanjutnya barang yang ditemukan berupa : 1 (satu) buah potongan sedotan warna hijau yang didalamnya berisi plastic warna bening yang diduga berisi shabu dengan berat kurang lebih 0,34 gram tersebut dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta Nomor : 400.7.5 / 250, tanggal 05 Maret 2024, dengan kesimpulan bahwa dalam barang bukti No. BB/98.d/II/2024/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 003958/T/03/2024 mengandung METAMFETAMIN  seperti terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.

Bahwa dalam pengembangan kasusnya, Anggota Polisi Direktorat Narkoba Polda DIY juga telah berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi CANDRA SETYA NUGRAHA, saudara AGUS SUPRATMANTO dan saudara DONI DWI NUGROHO. Dari saudara AGUS SUPRATMANTO telah disita barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung sabhu (metamfetamin) dengan berat isinya 0,15 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat bercak transparan yang diduga mengandung sisa sabhu (metamfetamin). Setelah dilakukan pengujian laboratorium diperoleh hasil sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta Nomor :  400.7.5/249, tanggal 5 Maret 2024, dengan kesimpulan bahwa dalam barang bukti No. BB/ -e/II/2024/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 003956/T/03/2024 dan 003957/T/03/ 2024 mengandung METAMFETAMIN  seperti terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.

Bahwa maksud terdakwa membeli untuk kemudian menjual narkotika jenis shabu tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada ijin dari Pejabat yang berwenang untuk membeli kemudian menjual Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 
ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa ANANG SETIAWAN alias OTHOK Bin (Alm) BAMBANG PURWANTO (yang selanjutnya disebut ” terdakwa ”)  pada Rabu tanggal 14 Februari 2024, hari Minggu tanggal 25 Pebruari 2024 dan hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat di Dsn. Pedes Rt. 007 / 00 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul dan di Kemusuk Kidul Rt 002 / Rw 000 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan terdakwa  tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira jam 05.30 WIB saat terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dsn. Pedes Rt. 007 / 00 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul, terdakwa bermaksud memiliki narkotika jenis shabu untuk dijual dan digunakan sendiri, kemudian terdakwa membeli paket narkotika jenis shabu dengan cara memesan kepada saudara KOMBES (DPO). Setelah paket narkotika jenis shabu berat kurang lebih 0,5 gram dengan harga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) disiapkan oleh saudara KOMBES, selanjutnya terdakwa membayarnya melalui transfer ke rekening Bank BCA atas nama RIAN FIRDAUS dengan nomor rekening 5677011811. Kemudian terdakwa diberikan informasi tempat pengambilan paket narkotika tersebut dan pada jam 07.00 WIB terdakwa mengambilnya di daerah Klaten, selanjutnya terdakwa menguasai paket narkotika jenis shabu tersebut dan membawanya ke rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Pedes Rt. 007 / 00 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul. Setelah terdakwa memiliki paket narkotika jenis shabu tersebut, sekira jam 11.00 WIB terdakwa dihubungi saksi CANDRA SETYA NUGRAHA melalui video call Aplikasi Whatsapp dengan maksud mau membeli paket narkotika jenis shabu. Beberapa saat kemudian saksi CANDRA SETYA NUGRAHA datang ke rumah terdakwa dan selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastic klip dengan menyerahkan kepada saksi CANDRA SETYA NUGRAHA dan saat itu saksi CANDRA SETYA NUGRAHA membayar dengan uang tunai sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan sisa narkotika jenis shabu yang masih ada dan dikuasai oleh terdakwa, digunakan oleh terdakwa sendiri di rumahnya.

Bahwa masih pada hari yang sama yakni hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira jam 16.00 WIB saat di rumahnya di Dsn. Pedes Rt. 007 / 00 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul, terdakwa kembali membeli paket narkotika jenis shabu dengan cara memesan kepada saudara KOMBES dengan berat kurang lebih 0,5 gram dengan harga Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan membayarnya dengan cara transfer ke rekening Bank BCA atas nama RIAN FIRDAUS dengan nomor rekening 5677011811. Sekira jam 19.30 WIB terdakwa mendapatkan informasi tempat mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut dan langsung mengambilnya di daerah Klaten, selanjutnya terdakwa menguasai paket narkotika jenis shabu tersebut dan membawanya ke rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Pedes Rt. 007 / 00 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul. Setelah terdakwa memiliki paket narkotika jenis shabu tersebut, sekira jam 20.30 WIB terdakwa dihubungi saksi CANDRA SETYA NUGRAHA dan menanyakan apakah masih ada barang (narkotika jenis shabu), dijawab oleh terdakwa masih ada dan selanjutnya terdakwa meminta saksi CANDRA SETYA NUGRAHA untuk transfer ke rekening BRI atas nama terdakwa sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Saksi CANDRA SETYA NUGRAHA membayar paket narkotika jenis shabu tersebut dengan cara transfer ke rekening BRI atas nama terdakwa melalui Aplikasi Dana. Setelah uang pembayaran masuk ke rekening terdakwa, selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dengan menyerahkan kepada saksi CANDRA SETYA NUGRAHA di sebelah utara dekat makam rumah kontrakan saksi CANDRA SETYA NUGRAHA yang beralamat di Kemusuk Kidul Rt 002 / Rw 000 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul. Sisa paket narkotika jenis shabu yang masih ada dan dikuasai oleh terdakwa, digunakan sendiri oleh terdakwa di rumahnya.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Pebruari 2024 sekira jam 19.30 WIB saat terdakwa berada di rumahnya di Dsn. Pedes Rt. 007 / 00 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul, terdakwa kembali membeli dengan memesan paket narkotika jenis shabu kepada saudara KOMBES sebanyak 1 (satu) paket supra dengan berat kurang lebih 0,28 gram dengan harga Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah terdakwa membayar paket narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa mengambilnya di daerah Klaten. Setelah terdakwa menguasai paket narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya terdakwa membawanya pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Pedes Rt. 007 / 00 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul. Kemudian terdakwa menggunakan sendiri paket narkotika jenis shabu tersebut dengan cara menggunakan alat hisap shabu yang telah disiapkan oleh terdakwa sebelumnya berupa botol YouC1000 yang dibagian atasnya terdapat 2 buah sedotan, yang mana salah satu sedotan terdapat pipet kacanya, yang selanjutnya terdakwa memasukkan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam pipet kaca dan terdakwa membakarnya menggunakan korek api. Kemudian terdakwa menghisapnya sampai keluar asap dari bagian sedotan lainnya. Terdakwa berulang kali membakar dan menghisapnya seperti layaknya orang merokok. Saat mengkonsumsi pakt narkotika jenis shabu tersebut terdakwa merasakan badan terasa enak dan semangat, untuk kerja menjadi semangat dan tidak mudah ngantuk.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024, terdakwa dihubungi saksi CANDRA SETYA NUGRAHA dengan maksud mau membeli paket hemat narkotika jenis shabu. Kemudian terdakwa meminta saksi CANDRA SETYA NUGRAHA untuk membayar uang sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Setelah terdakwa menerima pembayaran tersebut, selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket berisi tawas dan bukan berisi narkotika jenis shabu, namun saksi CANDRA SETYA NUGRAHA tidak mengetahui jika paket yang diterimanya tersebut berisi tawas.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 00.30 WIB saat terdakwa berada di rumahnya di Dsn. Pedes Rt. 007 / 00 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul, terdakwa kembali membeli dengan memesan narkotika jenis shabu kepada saudara KOMBES melalui chat Aplikasi Whatsapp sebanyak 0,5 gram dan untuk pembayaran paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa transfer ke rekening Bank BCA atas nama RIAN FIRDAUS dengan nomor rekening 5677011811 melalui Aplikasi Dana sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), namun terdakwa masih berhutang kepada saudara KOMBES sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Kemudian sekira jam 01.30 WIB, terdakwa mendapat alamat pengambilan paket narkotika jenis shabu tersebut di daerah Klaten. Namun terdakwa belum sempat mengambilnya.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 06.00 WIB saat terdakwa berada di rumahnya di Dsn. Pedes Rt. 007 / 00 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul, datang Anggota Polisi dari Direktorat Narkoba Polda DIY menangkap terdakwa. Dalam penangkapan terhadap terdakwa tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah tinggal terdakwa dan ditemukan barang – barang berupa :

  • 1 (satu) buah Bong (alat hisap shabu) yang terbuat dari botol You C 1000.
  • 6 (enam) pack plastik klip kecil.
  • 1 (satu) buah timbangan digital yang berbentuk mouse warna hitam yang bertuliskan Mouse Scale.
  • 1 (satu) buah ATM Bank BRI warna biru.
  • 1 (satu) buah Handphone Realme C12 warna biru dengan No WhatsApp : 081229388799.
  • 1 (satu) buah pipet kaca.
  • 1 (satu) buah korek api gas warna hijau.
  • 1 (satu) buah sedotan warna merah dengan ujung runcing.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik terdakwa, diketahui bahwa terdakwa telah membeli narkotika jenis shabu, yang sudah dibayar dan telah turun alamat pengambilannya. Kemudian terdakwa bersama dengan Anggota Polisi dari Direktorat Narkoba Polda DIY menuju tempat alamat pengambilan paket narkotika jenis shabu yang dibeli oleh terdakwa yakni di Dsn. Santan Rt 20 / 07 Kel / Desa Mayungan Kec. Ngawen Kab. Klaten dengan posisi berada di bawah tiang listrik sedotan hijau yang tertanam. Setelah dilakukan pencarian akhirnya ditemukan 1 (satu) buah potongan sedotan warna hijau yang didalamnya berisi plastic warna bening yang diduga berisi shabu dengan berat kurang lebih 0,34 gram.

Bahwa selanjutnya barang yang ditemukan berupa : 1 (satu) buah potongan sedotan warna hijau yang didalamnya berisi plastic warna bening yang diduga berisi shabu dengan berat kurang lebih 0,34 gram tersebut dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta Nomor : 400.7.5 / 250, tanggal 05 Maret 2024, dengan kesimpulan bahwa dalam barang bukti No. BB/98.d/II/2024/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 003958/T/03/2024 mengandung METAMFETAMIN  seperti terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.


Bahwa dalam pengembangan kasusnya, Anggota Polisi Direktorat Narkoba Polda DIY juga telah berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi CANDRA SETYA NUGRAHA, saudara AGUS SUPRATMANTO dan saudara DONI DWI NUGROHO. Dari saudara AGUS SUPRATMANTO telah disita barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung sabhu (metamfetamin) dengan berat isinya 0,15 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat bercak transparan yang diduga mengandung sisa sabhu (metamfetamin). Setelah dilakukan pengujian laboratorium diperoleh hasil sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta Nomor :  400.7.5/249, tanggal 5 Maret 2024, dengan kesimpulan bahwa dalam barang bukti No. BB/ -e/II/2024/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 003956/T/03/2024 dan 003957/T/03/ 2024 mengandung METAMFETAMIN  seperti terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada ijin dari Pejabat yang berwenang untuk memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu - shabu tersebut.


Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 
ATAU

 KETIGA :

Bahwa terdakwa ANANG SETIAWAN alias OTHOK Bin (Alm) BAMBANG PURWANTO (yang selanjutnya disebut ” terdakwa ”)  pada Rabu tanggal 14 Februari 2024 dan hari Minggu tanggal 25 Pebruari 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat di Dsn. Pedes Rt. 007 / 00 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, penyalah guna Narkotika Golongan I  bagi diri sendiri,  perbuatan tersebut terdakwa  lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira jam 05.30 WIB saat terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dsn. Pedes Rt. 007 / 00 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul, terdakwa berniat untuk menjual sekaligus akan menggunakan sendiri narkotika jenis shabu. Untuk itu terdakwa memesan paket narkotika jenis shabu kepada saudara KOMBES (DPO) dengan berat kurang lebih 0,5 gram dengan harga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). Setelah paket narkotika jenis shabu tersebut disiapkan oleh saudara KOMBES, selanjutnya terdakwa membayarnya melalui transfer ke rekening Bank BCA atas nama RIAN FIRDAUS dengan nomor rekening 5677011811, kemudian terdakwa diberikan informasi tempat pengambilan paket narkotika tersebut dan pada jam 07.00 WIB terdakwa mengambilnya di daerah Klaten, selanjutnya terdakwa membawa paket narkotika jenis shabu tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Pedes Rt. 007 / 00 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul. Sekira jam 11.00 WIB terdakwa dihubungi saksi CANDRA SETYA NUGRAHA melalui video call Aplikasi Whatsapp dengan maksud mau membeli paket narkotika jenis shabu. Beberapa saat kemudian saksi CANDRA SETYA NUGRAHA datang ke rumah terdakwa dan selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastic klip dengan menyerahkan kepada saksi CANDRA SETYA NUGRAHA dan saat itu saksi CANDRA SETYA NUGRAHA membayar dengan uang tunai sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan sisa narkotika jenis shabu yang masih ada, digunakan oleh terdakwa sendiri di rumahnya.
Bahwa masih pada hari yang sama yakni hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira jam 16.00 WIB saat di rumahnya di Dsn. Pedes Rt. 007 / 00 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul, terdakwa kembali ingin menjual dan menggunakan sendiri narkotika jenis shabu. Untuk itu terdakwa membeli paket narkotika jenis shabu dengan memesan kepada saudara KOMBES dengan berat kurang lebih 0,5 gram dengan harga Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan membayarnya dengan cara transfer ke rekening Bank BCA atas nama RIAN FIRDAUS dengan nomor rekening 5677011811. Sekira jam 19.30 WIB terdakwa mendapatkan informasi tempat mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut dan langsung mengambilnya di daerah Klaten, selanjutnya terdakwa membawa paket narkotika jenis shabu tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Pedes Rt. 007 / 00 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul. Sekira jam 20.30 WIB terdakwa dihubungi saksi CANDRA SETYA NUGRAHA dan menanyakan apakah masih ada barang (narkotika jenis shabu), dijawab oleh terdakwa masih ada dan selanjutnya terdakwa meminta saksi CANDRA SETYA NUGRAHA untuk transfer ke rekening BRI atas nama terdakwa sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Saksi CANDRA SETYA NUGRAHA membayar paket narkotika jenis shabu tersebut dengan cara transfer ke rekening BRI atas nama terdakwa melalui Aplikasi Dana. Setelah uang pembayaran masuk ke rekening terdakwa, selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dengan menyerahkan kepada saksi CANDRA SETYA NUGRAHA di sebelah utara dekat makam rumah kontrakan saksi CANDRA SETYA NUGRAHA yang beralamat di Kemusuk Kidul Rt 002 / Rw 000 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul. Sisa paket narkotika jenis shabu yang diserahkan kepada saksi CANDRA SETYA NUGRAHA, telah digunakan sendiri oleh terdakwa di rumahnya.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Pebruari 2024 sekira jam 19.30 WIB saat terdakwa berada di rumahnya di Dsn. Pedes Rt. 007 / 00 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul, terdakwa kembali ingin menggunakan narkotika jenis shabu. Kemudian terdakwa membeli dengan memesan paket narkotika jenis shabu kepada saudara KOMBES sebanyak 1 (satu) paket supra dengan berat kurang lebih 0,28 gram dengan harga Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah terdakwa membayar paket narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa mengambilnya di daerah Klaten, selanjutnya dibawa pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Pedes Rt. 007 / 00 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul. Kemudian terdakwa menggunakan sendiri paket narkotika jenis shabu tersebut dengan cara menggunakan alat hisap shabu yang telah disiapkan oleh terdakwa sebelumnya berupa botol YouC1000 yang dibagian atasnya terdapat 2 buah sedotan, yang mana salah satu sedotan terdapat pipet kacanya, yang selanjutnya terdakwa memasukkan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam pipet kaca dan terdakwa membakarnya menggunakan korek api. Kemudian terdakwa menghisapnya sampai keluar asap dari bagian sedotan lainnya. Terdakwa berulang kali membakar dan menghisapnya seperti layaknya orang merokok. Saat mengkonsumsi pakt narkotika jenis shabu tersebut terdakwa merasakan badan terasa enak dan semangat, untuk kerja menjadi semangat dan tidak mudah ngantuk.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024, terdakwa dihubungi saksi CANDRA SETYA NUGRAHA dengan maksud mau membeli paket hemat narkotika jenis shabu. Kemudian terdakwa meminta saksi CANDRA SETYA NUGRAHA untuk membayar uang sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Setelah terdakwa menerima pembayaran tersebut, selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket berisi tawas dan bukan berisi narkotika jenis shabu, namun saksi CANDRA SETYA NUGRAHA tidak mengetahui jika paket yang diterimanya tersebut berisi tawas.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 00.30 WIB saat terdakwa berada di rumahnya di Dsn. Pedes Rt. 007 / 00 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul, terdakwa kembali ingin menjual dan menggunakan narkotika jenis shabu. Untuk itu terdakwa kembali membeli dengan memesan narkotika jenis shabu kepada saudara KOMBES melalui chat Aplikasi Whatsapp sebanyak 0,5 gram dan untuk pembayaran paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa transfer ke rekening Bank BCA atas nama RIAN FIRDAUS dengan nomor rekening 5677011811 melalui Aplikasi Dana sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), namun terdakwa masih berhutang kepada saudara KOMBES sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Kemudian sekira jam 01.30 WIB, terdakwa mendapat alamat pengambilan paket narkotika jenis shabu tersebut di daerah Klaten. Namun terdakwa belum sempat mengambilnya.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 06.00 WIB saat terdakwa berada di rumahnya di Dsn. Pedes Rt. 007 / 00 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul, datang Anggota Polisi dari Direktorat Narkoba Polda DIY menangkap terdakwa. Dalam penangkapan terhadap terdakwa tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah tinggal terdakwa dan ditemukan barang – barang berupa :

  • 1 (satu) buah Bong (alat hisap shabu) yang terbuat dari botol You C 1000.
  • 6 (enam) pack plastik klip kecil.
  • 1 (satu) buah timbangan digital yang berbentuk mouse warna hitam yang bertuliskan Mouse Scale.
  • 1 (satu) buah ATM Bank BRI warna biru.
  • 1 (satu) buah Handphone Realme C12 warna biru dengan No WhatsApp : 081229388799.
  • 1 (satu) buah pipet kaca.
  • 1 (satu) buah korek api gas warna hijau.
  • 1 (satu) buah sedotan warna merah dengan ujung runcing.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik terdakwa, diketahui bahwa terdakwa telah membeli narkotika jenis shabu, yang sudah dibayar dan telah turun alamat pengambilannya. Kemudian terdakwa bersama dengan Anggota Polisi dari Direktorat Narkoba Polda DIY menuju tempat alamat pengambilan paket narkotika jenis shabu yang dibeli oleh terdakwa yakni di Dsn. Santan Rt 20 / 07 Kel / Desa Mayungan Kec. Ngawen Kab. Klaten dengan posisi berada di bawah tiang listrik sedotan hijau yang tertanam. Setelah dilakukan pencarian akhirnya ditemukan 1 (satu) buah potongan sedotan warna hijau yang didalamnya berisi plastic warna bening yang diduga berisi shabu dengan berat kurang lebih 0,34 gram.

 

Bahwa selanjutnya barang yang ditemukan berupa : 1 (satu) buah potongan sedotan warna hijau yang didalamnya berisi plastic warna bening yang diduga berisi shabu dengan berat kurang lebih 0,34 gram tersebut dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta Nomor : 400.7.5 / 250, tanggal 05 Maret 2024, dengan kesimpulan bahwa dalam barang bukti No. BB/98.d/II/2024/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 003958/T/03/2024 mengandung METAMFETAMIN  seperti terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa dalam pengembangan kasusnya, Anggota Polisi Direktorat Narkoba Polda DIY juga telah berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi CANDRA SETYA NUGRAHA, saudara AGUS SUPRATMANTO dan saudara DONI DWI NUGROHO. Dari saudara AGUS SUPRATMANTO telah disita barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung sabhu (metamfetamin) dengan berat isinya 0,15 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat bercak transparan yang diduga mengandung sisa sabhu (metamfetamin). Setelah dilakukan pengujian laboratorium diperoleh hasil sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta Nomor :  400.7.5/249, tanggal 5 Maret 2024, dengan kesimpulan bahwa dalam barang bukti No. BB/ -e/II/2024/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 003956/T/03/2024 dan 003957/T/03/ 2024 mengandung METAMFETAMIN  seperti terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terhadap urin terdakwa dilakukan pengujian laboratorium dengan No. Rekam Medis 00114698, No. LAB L-263714, Nama Pasien ANANG SETIAWAN, Alamat pasien Pedes RT.07 RW.00 Argomulyo Sedayu Bantul dengan hasil pemeriksaan Urin Narkoba 6P : Amphetamin (AMP) POSITIF, Methamphetamine (M-AMP) POSITIF, Benzodiazeplines (BZO) POSITIF tertanggal 29 Februari 2024, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Keterangan Diagnosa yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Allisa Nahida Rosary selaku Dokter Pemeriksa, tanggal 29 February 2024, yang menerangkan bahwa Nama Pasien ANANG SETIAWAN, No. Rekam Medis 00114698, Terapi Urin Narkoba : POSITIVE AMP, M-AMP dan BZO.


Bahwa maksud terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut untuk digunakan sendiri dan untuk dijual dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada ijin dari Pejabat yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.


Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya