| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah pekarangan, seluas 2.103 m2 (Dua ribu sertus tiga meter persegi) dengan Persil Desa Nomor: 988 persil 182 c klas P.III, tercatat atas nama Harjowiyono, yang terletak di Desa Ngentak, Kel. Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul adalah milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 04933 seluas 2.103m2 (Dua Ribu Seratus Tiga Mater Persegi), tercatat atas nama TUPON , yang terletak di Desa Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Propinsi D.I. Yogyakarta, dengan batas-batas sebelah Utara: Pekarangan, Timur: Jalan Kampung, Selatan: Jalan, Barat : Pekarangan, berdasarkan Gambar Situasi Nomor: 02121 tanggal 11 Juli 2002.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah pekarangan, seluas 2.103 m2 (Dua Ribu Seratus Tiga Meter Persegi) dengan Persil Desa Persil Desa Nomor: 988 persil 182 c klas P.III, tercatat atas nama Harjowiyono, yang terletak di Dusun Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000, (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |