Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2018/PN Btl MUHAMMAD SENENG TUPON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2018/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 15 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD SENENG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDI SANTOSA, SH.MUHAMMAD SENENG
Tergugat
NoNama
1TUPON
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Agraria dan Tata Ruang cq Badan Pertanahan Nasional cq Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah pekarangan, seluas 2.103 m2 (Dua ribu sertus tiga meter persegi) dengan Persil Desa Nomor: 988 persil 182 c klas P.III, tercatat atas nama Harjowiyono,  yang terletak di Desa Ngentak, Kel. Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul adalah milik Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 04933 seluas 2.103m2 (Dua Ribu Seratus Tiga Mater Persegi), tercatat atas nama TUPON , yang terletak di Desa Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Propinsi D.I. Yogyakarta, dengan batas-batas sebelah Utara: Pekarangan, Timur: Jalan Kampung, Selatan: Jalan, Barat : Pekarangan, berdasarkan Gambar Situasi Nomor: 02121 tanggal 11 Juli 2002.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah pekarangan, seluas 2.103 m2 (Dua Ribu Seratus Tiga Meter Persegi) dengan Persil Desa Persil Desa Nomor: 988 persil 182 c klas P.III, tercatat atas nama Harjowiyono,  yang terletak di Dusun Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000, (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  10. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak