Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G/2022/PN Btl Supartilah 1.Lilis Erviana
2.Ngatijan
3.Ngajikem
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 77/Pdt.G/2022/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 14 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Supartilah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Torang Rudolf Effendi ManurungSupartilah
Tergugat
NoNama
1Lilis Erviana
2Ngatijan
3Ngajikem
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IDA KRISTIANA, S.H., M.H., SHEL., CM.Lilis Erviana
2WANDY MARSELI, S.H.Ngatijan
3WANDY MARSELI, S.H.Ngajikem
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Ignatius Bayu Adji
2BPN Kab. Bantul
3Samiyono
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HASTI SUSANTI,A.Pnth,DkkBPN Kab. Bantul
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan bahwa Penggugat Mengalami Kerugian baik berupa kerugian Materiil dan Imatriil.
  4. Menyatakan secara hukum,Sah dan mengikat Surat Kesepakatan Bersama Tertanggal 7 Juli 2020 antara Giriyatno dan Supartilah.
  5. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah beserta bangunan seluas 4850 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 515 dahulu atas nama Sutarjo sekarang atas nama Ngatijan, yang terletak di Ds Terong, Kec Dlingo, Kab. Bantu, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang berbatas dengan :

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak