INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 77/Pid.B/2021/PN Btl | TRI SUSANTI, S.H.,M.H | 1.SARDIYONO als KENCUT bin SUDIHARJONO alm 2.ASBAN als ASBUN bin BUDI MANDOYO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Mar. 2021 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||
| Nomor Perkara | 77/Pid.B/2021/PN Btl | |||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Mar. 2021 | |||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-700/M.4.12.3/Eoh.2/02.2021 | |||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||
| Terdakwa | ||||||||||
| Advokat |
|
|||||||||
| Anak Korban | ||||||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa 1 SARDIYONO Als KENCUT Bin SUDIHARJONO (Alm) bersama-sama dengan terdakwa 2 ASBAN Als ASBUN Bin BUDI MANDOYO pada hari Senin tanggal 17 Januari 2021 sekira jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di toko Alfamart Dsn. Tonalan Argosari Sedayu Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
• Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira jam 14.00 Wib pada saat terdakwa 1 bersama dengan terdakwa 2 berburu dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna hitam putih No. Pol. AB 510 AX milik terdakwa 2, lalu terdakwa 1 dan terdakwa 2 berhenti di dekat toko Alfamart Sedayu serta melihat toko dalam keadaan sepi lalu terdakwa 1 mengajak terdakwa 2 untuk mengambil barang-barang di alfamart tersebut, selanjutnya terdakwa 1 melihat-lihat situasi disekitar toko alfamart dan menggambar lokasi, kemudian terdakwa 1 dan terdakwa 2 pulang ke rumah terdakwa 1. Selanjutnya malam harinya sekira jam 22.30 Wib terdakwa 1 dan terdakwa 2 menuju toko alfamart Sedayu tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna putih milik terdakwa 2 dengan posisi terdakwa 1 membonceng terdakwa 2, dan sesampainya di toko alfamart Sedayu terdakwa 1 dan terdakwa 2 berhenti kemudian terdakwa 1 turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa 2 meninggalkan terdakwa 1 ke arah timur untuk menunggu terdakwa 1. Selanjutnya terdakwa 1 menuju belakang toko alfamart lalu terdakwa 1 naik ke atap dengan memanjat dinding melalui blower AC dan sesampainya di atas terdakwa 1 masuk di atas eternit dan terdakwa 1 berjalan di atas eternit menuju arah depan lalu terdakwa 1 melubangi/merusak eternit dengan menggunakan obeng kemudian terdakwa 1 masuk ke dalam toko alfamart, setelah sampai di dalam toko alfamart terdakwa 1 melihat ada pembatas kaca, kemudian terdakwa 1 naik lagi dan pindah tempat untuk turun menuju barang-barang yang akan terdakwa 1 ambil. Setelah berhasil masuk ke dalam toko alfamart selanjutnya terdakwa 1 menuju kasir dan mengambil uang Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) lalu terdakwa 1 mengambil rokok dan 1 (satu) unit handphone merk samsung, selanjutnya terdakwa 1 keluar toko alfamart melalui jalan terdakwa 1 masuk dan selanjutnya terdakwa 1 menuju di dekat masjid untuk menunggu terdakwa 2 menjemput, dan setelah terdakwa 2 datang lalu terdakwa 1 bersama dengan terdakwa 2 membawa barang hasil mengambil dari toko alfamart tadi menuju rumah terdakwa 1.
• Bahwa pada pagi harinya terdakwa 1 bersama dengan terdakwa 2 dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa 2 pergi ke Pasar Turi untuk menjual rokok yang diambil dari toko alfamart tersebut, sesampainya di Pasar Turi terdakwa 2 menunggu di atas sepeda motor sambil membawa rokok, sementara terdakwa 1 pergi, dan setelah sampai terdakwa 1 mengajak terdakwa 2 untuk ke perempatan Turi, dan sesampainya di perempatan Turi terdakwa 1 bersama terdakwa 2 berhenti, tidak lama kemudian datang seorang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan masker untuk membeli rokok tersebut dengan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya terdakwa 1 bersama dengan terdakwa 2 pulang ke rumah terdakwa 1, dan sesampinya di rumah terdakwa 1 kemudian terdakwa 1 memberikan uang hasil penjualan rokok tersebut kepada terdakwa 2 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk terdakwa 1.
• Bahwa uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) oleh terdakwa 1 gunakan untuk membayar hutang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), sebagian lagi terdakwa 1 pergunakan untuk keperluan sehari-hari dan masih tersisa Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Sedangkan untuk terdakwa 2 yaitu sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) digunakan untuk membeli HP dan sisanya habis terdakwa 2 pergunakan untuk periksa kesehatan.
• Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk sambung, beberapa rokok, uang milik toko alfamart tanpa sepengetahuan maupun tanpa ijin dari pemiliknya yaitu Toko alfamart Sedayu.
• Akibat perbuatan terdakwa tersebut toko Alfamart Sedayu mengalami kerugian materi ± Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, 5, KUHP |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
