Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
236/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
2.Irdhany Kusmarasari, SH
ABI SUKOCO Bin NUR ROHMAT Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 236/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2422/M.4.12.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABI SUKOCO Bin NUR ROHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

----------------Bahwa terdakwa ABI SUKOCO Bin NUR ROHMAT pada hari Sabtu tanggal  25 Mei  2024 sekitar jam 00.15  wib atau setidak-tidaknya pada  bulan Mei  dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Gerso DK III Klurahan RT. 19 Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

-

Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira jam 21.00 wib,  saksi AGUNG KUNTA WARDANA, S.H. dan saksi ACHMAD ARIEF P., S.H., keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bantul,  mendapatkan informasi jika di salah satu rumah beralamatkan Gerso DK III Klurahan RT. 19 Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul sering dijadikan tempat nongkrong anak-anak muda dengan mengkonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang.---------------------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa   pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira jam 00.15 wib, saksi AGUNG KUNTA WARDANA, S.H. dan saksi ACHMAD ARIEF P., S.H. bersama dengan tim  Satresnarkoba Polres Bantul menangkap terdakwa saat  bersama dengan saksi NOVA EKO SAPUTRO Alias TEMPE dan sdr. SUROSO di rumah sdr. SUROSO yang beralamat di Dusun Gerso DK III Klurahan RT. 19 Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul. Pada saat penggeledahan, petugas mengamankan 22 (dua puluh dua) tablet dalam kemasan berwarna silver bertuliskan ZOLASTIN Alprazolam tablet 1 mg dalam tas slempang warna hitam bertuliskan KICK CHICK milik terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa saksi  22 (dua puluh dua) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ZOLASTIN Alprazolam tablet 1 mg yang dimiliki oleh terdakwa, didapat dari saksi NOVA Alias TEMPE dengan cara terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) untuk berobat pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira jam 18.30 wib, ke dr. SUHARTO HESTI KUNCORO, M.Sc., So.KJ. yang beralamat di Melikan Kidul RT. 5 Kalurahan Bantul Warung Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul, dan mendapatkan 40 (empat puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ZOLASTIN Alprazolam tablet 1 mg.----------------

-

Bahwa setelah mendapatkan 40 (empat puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ZOLASTIN Alprazolam tablet 1 mg, pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira jam 23.30 saksi NOVA Alias TEMPE datang ke rumah sdr. SUROSO di Dusun Gerso DK III Klurahan RT. 19 Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul selanjutnya  saksi NOVA Alias TEMPE menyerahkan 3 (tiga) tablet kepada sdr. SUROSO. Tidak berapa lama kemudian terdakwa datang, dan saksi NOVA Alias TEMPE memberikan 33 (tiga puluh tiga) tablet kepada terdakwa,  sedangkan sisanya 4 (empat) tablet telah  terdakwa konsumsi sendiri.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa kemudian terdakwa pulang ke rumah dan menyerahkan 5 (lima) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ZOLASTIN Alprazolam tablet 1 mg kepada sdr. GODEP (yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) karena terdakwa memiliki hutang sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) kepada sdr. GODEP. Selanjutnya terdakwa mengkonsumsi sendiri sebanyak 6 (enam) tablet. Setelah itu terdakwa kembali ke rumah sdr. SUROSO. Dan pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar jam 00.15 terdakwa diitangkap bersama dengan sdr. SUROSO dan saksi NOVA Alias TEMPE beserta barang bukti yang ada pada terdakwa sebanyak 22 (dua puluh dua) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ZOLASTIN Alprazolam tablet 1 mg.--------------------------------------------------------------

-

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan  Laboratorium Nomor 400.7.5/485 tertanggal 4 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. SEVIANA PRIMAWATI, CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm.,Apt, FRANSISCUC XAVERIUS LISTANTO, ST, MT.,. selaku pemeriksa pada Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta terhadap barang bukti :

barang bukti   yang diterima dengan No. B/61/V/2024/Satresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 22 (dua puluh dua) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Zolastin®Alprazolam tablet 1 mg yang diduga Psikotropika kemudian diberi kode Laboratorium 009434/T/05/2024 yang disita dari terdakwa ABI SUKOCO Bin NUR ROHMAT,--------------------------------------------------------------

dengan mengambil sampel 2 (dua) tablet untuk pemeriksaan, dengan kesimpulan :--------------

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan  bahwa dalam barang bukti  No. B/61/V/2024/Satresnarkoba dengan kode  Laboratorium 009434/T/05/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika-----------------

 

---Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal  62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya