| Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa INDRA KUSUMAH Als UYONG Bin ARIFIN bersama dengan terdakwa FAUZAN Bin ANANG BERLIAN pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Gatak No.24 a Karangbendo Rt.010 Banguntapan, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orag atau lebih dengan bersekutu, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal para terdakwa pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 pagi hari berangkat dari Lubuk Linggau menuju Yogyakarta menggunakan bus. Bahwa para terdakwa sampai di Yogyakarta pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 pagi hari di Terminal Giwangan Yogyakarta, para terdakwa kemudian menyewa Grab Mobil untuk mencari Hotel, para terdakwa menginap di Hotel DEWA RUCI Jl.Veteran No.169 Pandeyan,Umbulharjo, Yogyakarta dari jam 09.00 Wib. Selajutnya para terdakwa menyewa Grab mobil untuk putar-putar Kota Yogya untuk mencari tempat penyewaan sepeda motor.
- Bahwa para terdakwa sekitar jelang magrib sampai di tempat penyewaan sepeda motor NAFI BIKE di Jl.Lempuyangan Kios No.39 (Depan stasiun Lempuyangan Yogyakarta) dan saat itu para terdakwa menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam No.Pol.AB-4299-IC disewa dari tanggal 25 mei 2024 pukul 17.59 Wib sampai dengan tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 17.59 Wib dengan membayar harga sewa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan para terdakwa menjaminkan 1 (satu) lembar KTP atas nama FAUZAN.
- Bahwa setelah para terdakwa mendapatkan motor sewaan selanjutnya para terdakwa putar-putar kota Yogyakarta untuk mencari sasaran rumah untuk diambil barang berharganya tanpa ijin. Bahwa para terdakwa belum mendapatkan rumah sasaran kemudian para terdakwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 10.30 wib check out dari Hotel DEWA RUCI kemudian keluar menyusuri jalan ke arah timur kemudian masuk serta keluar perkampungan dan perumahan yang tidak diketahui namanya, dan sekitar pukul 13.00 Wib para terdakwa sampai di sebuah rumah di Gatak No.24 a Rt.010, Karangbendo, Banguntapan, Bantul dan melihat 2 (dua) orang keluar dari rumah dengan mengendarai mobil warna hitam.
- Bahwa terdakwa II FAUZAN Bin ANANG BERLIAN menghentikan sepeda motor di depan gerbang rumah, menunggu sambil memutar 2 (dua) kali untuk memastikan pemilik dari rumah tersebut tidak kembali lagi, terdakwa I INDRA KUSUMAH turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa II FAUZAN menunggu di atassepeda motor. Terdakwa I INDRA KUSUMAH mengecek pagar rumah dan ternyata tidak digembok, terdakwa I INDRA KUSUMAH masuk ke dalam halaman rumah, mengecek pintu rumah akan tetapi dikunci, terdakwa I INDRA KUSUMAH bergeser ke pintu garasi dan mendapatkan pintu tidak dikunci, terdakwa I INDRA KUSUMAH menggeser dan masuk mendekati tangga, masuk ke dalam kamar dan melihat kotak celengan warna merah jambu (pink) yang diletakkan di atas meja samping almari penyimpanan selanjutnya tanpa seijin pemiliknya terdakwa I INDRA KUSUMAH mengambil celengan tersebut, selanjutnya membuka dua laci bawah kasur tetapi tidak mendapatkan apa-apa, kemudian membuka almari samping tempat tidur yang tidak terkunci, terdakwa I INDRA KUSUMAH melihat tas warna putih dan diambil lalu dileakkan di atas kasur dan dalam tas tersebut ada emas batangan, serta perhiasan emas lainnya kemudian celengan terdakwa masukkan juga ke dalam tas putih selanjutnya terdakwa I INDRA KUSUMAH keluar rumah melewati pintu garasi dan meninggalkan rumah tersebut dengan cara membonceng terdakwa II FAUZAN, dan saat di pertengahan jalan tas putih yang dibawa terdakwa untuk membawa celengan, emas batangan dan perhiasan emas lainnya dimasukkan ke dalam tas punggung warna coklat merk President milik terdakwa I INDRA KUSUMAH lalu para terdakwa menuju ke daerah Lapangan Mandala Krida Yogyakarta dan ketika melihat penginapan para terdakwa check in dan membongkar hasil curian yang dimasukkan ke dalam tas, setelah dibongkar para terdakwa mendapati emas batangan, cincin emas, gelang emas, kalung emas, liontin emas, subang emas dan uang tunai senilai Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) dan setelah selesai membongkar tas tersebut para terdakwa mengembalikan sepeda motor sewaan dan mencari Grab Mobil ke arah Terminal Giwangan untuk mencari travel, di pertengahan jalan para terdakwa mengobrol dengan driver dan driver Grab mengatakan langsung mengantar ke Jakarta dengan biaya Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa I INDRA KUSUMAH menghubungi BEN yang beralamat di Jakarta Timur dan setelah sampai di Pasar Rebu Jakarta Timur para terdakwa dikirim share loc oleh BEN selanjutnya para terdakwa membuka tas berisi perhiasan emas kemudian ditimbang beratnya dan mendapatkan uang total Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) selanjutnya para terdakwa pergi ke Lubuk Linggau dengan naik pesawat, sesampainya di Lubuk Linggau para terdakwa membagi hasil mengambil tanpa ijin tersebut dan masing-masing mendapatkan bagian Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
- Bahwa uang hasil mengambil emas batangan dan perhiasan emas tanpa ijin tersebut telah habis dipergunakan oleh para terdakwa untuk judi dan bayar hutang.
- Akibat perbuatan para terdakwa, saksi PURWANTO,SH menderita kerugian sebesar Rp. 352.000.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta rupiah) atau sekitar itu.
------------------------------------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------- |