| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | GENTUR PRAKOSO, Dkk | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk | | 2 | FAJAR AHADIS SIAMUDIN,SH.,MH,Dk | Titin Budiarti | | 3 | KURNIADI HARYO RUSINARTO,S.H,Dkk | Hendi Rusinanto, S.H |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV) telah melakukan Perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV) untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,00.(lima ratus juta rupiah);
- Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 246/2017 tanggal 02-11-2017 antara Penggugat dan Tergugat II yang dibuat oleh Notaris HENDI RUSINANTO, S.H./Tergugat III selaku PPAT atas Tanah Pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal Sertipikat Hak Milik Nomor : 00867/Kalurahan Wonolelo, NIB : 13.01.14.05.00143, Surat Ukur/SU Tanggal 14-03-2002 Nomor : 00073/Wonolelo/2002, Luas 341 (tiga ratus empat puluh satu meter persegi), dengan batas-batas : Sebelah Utara : Rumah Bapak PonidiSebelah Timur : Rumah Bapak Pujianto ,Sebelah Selatan : Rumah Bapak Sukamto, Sebelah Barat: Sungai kecil . Adalah cacat hukum, maka segala surat dan atau sertipikat yang terbit berdasarkan akta jual Beli tersebut tidak mengikat dan batal demi hukum;
- Memerintahkan Tergugat IV atau siapa saja yang menguasai untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00867/Kalurahan Wonolelo, NIB : 13.01.14.05.00143, Surat Ukur/SU Tanggal 14-03-2002 Nomor : 00073/Wonolelo/2002, Luas 341 (dahulu atas nama Penggugat, sekarang atas nama Tergugat II) kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
- Memerintahkan KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) KABUPATEN BANTUL/Turut Tergugat untuk mengembalikan atas nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 00867/Kalurahan Wonolelo, NIB : 13.01.14.05.00143, Surat Ukur/SU Tanggal 14-03-2002 Nomor : 00073/Wonolelo/2002, Luas 341 dari atas nama Tergugat II ke atas nama semula yakni atas nama Penggugat;
- Menghukum para Tergugat(Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV) untuk membayar membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari keterlambatan bila Tergugat II atau para Tergugat lalai melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap/Inkrach;
- Menyatakan Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas obyek sengketa :Tanah Pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal Sertipikat Hak Milik Nomor : 00867/Kalurahan Wonolelo, NIB : 13.01.14.05.00143, Surat Ukur/SU Tanggal 14-03-2002 Nomor : 00073/Wonolelo/2002, Luas 341 (tiga ratus empat puluh satu meter persegi) atas nama Penggugat, namun sekarang sudah beralih nama menjadi TITIN BUDIARTI (12-12-1981), dengan batas-batas :Sebelah Utara : Rumah Bapak Ponidi ,Sebelah Timur : Rumah Bapak Pujianto, Sebelah Selatan : Rumah Bapak Sukamto, Sebelah Barat : Sungai kecil.
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari tergugat.
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|