| Dakwaan |
-------- Bahwa ia terdakwa DIKA HARI SAPUTRO alias DIKA bin HERMANTO pada hari lupa tanggal lupa sekitar bulan September pukul 02.00 wib, Jum’at tanggal lupa Oktober 2019 sekitar pukul 01.00 wib, Sabtu tanggal lupa Oktober 2019 sekitar pukul 19.15 wib, Selasa tanggal 15 Oktober 2019 sekitar pukul 01.00 wib, Selasa tanggal 22 Oktober 2019 sekitar pukul 01.30 wib, Selasa tanggal 22 Oktober 2019, Senin tanggal 04 November 2019 sekitar pukul 02.00 Wib, Kamis tanggal 07 November 2019 sekitar pukul 02.00 Wib, Jum’at tanggal 08 November 2019 sekitar pukul 02.00 wib, Senin tanggal 11 November 2019 sekitar pukul 01.00 wib dan pukul 01.30 wib, atau pada suatu waktu lain antara bulan September sampai November tahun 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di rumah saksi DANAN SETIANTO, belakang rumah saksi JAM ZANI/ ZAMAHUDI, barat rumah saksi SAROWI, samping rumah saksi SUDARMADI, samping atau timur rumah saksi ROKHATIN, timur rumah saksi NUR WAKHID, Dusun Bogoran, Rt.01, Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----
- Bahwa pada hari dan tanggal lupa Bulan September 2019 sekitar pukul 02.00 wib terdakwa masuk kerumah saksi DANAN SETIANTO di Dusun Bogoran, Rt.01, Desa Trirenggo, Kec. Bantul, Kab. Bantul melalui pintu belakang yang tidak terkunci kemudian terdakwa masuk ke kamar lalu tanpa seijin dari saksi DANAN mengambil uang Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang ada dalam tas belanja yang berada di bawah tempat tidur, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2019 sekitar pukul 01.30 wib terdakwa masuk kembali ke rumah saksi DANAN melalui pintu belakang yang tidak dikunci lalu tanpa seijin saksi DANAN mengambil uang Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari tas belanja yang berada di bawah tempat tidur. Karena perbuatan terdakwa tersebut, saksi DANAN mengalami kerugian kurang-lebih sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal lupa Oktober 2019 sekitar pukul 01.00 wib di belakang rumah saksi JAMZANI di Dusun Bogoran, Rt.01, Desa Trirenggo, Kec. Bantul, Kab. Bantul, terdakwa membuka pintu kandang ayam lalu tanpa seijin saksi JAMZANI terdakwa mengambil 2 (dua) ekor ayam bangkok warna hitam dan warna blirik, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal lupa Oktober 2019 sekitar pukul 19.15 wib, terdakwa kembali mendatangi rumah saksi JAMZANI lalu ke belakang rumah dan membuka kandang ayam lalu mengambil 1 (satu) ekor ayam ketawa jago warna agak hijau. Atas kejadian tersebut saksi JAMZANI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2019 sekitar pukul 01.00 wib terdakwa memasuki pagar rumah saksi SAROWI di Dusun Bogoran Rt.01, Desa Trirenggo, Kec. Bantul, Kab. Bantul kemduian menuju barat ke arah kandang ayam lalu tanpa seijin saksi SAROWI mengambil 1 (satu) ekor ayam bangkok warna merah. Karena perbuatan terdakwa tersebut, saksi SAROWI mengalami kerugian kurang-lebih sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 November 2019 sekitar pukul 01.00 wib, terdakwa memasuki pekarangan rumah saksi SUDARMADI di Dusun Bogoran Rt.01, Desa Trirenggo, Kec. Bantul, Kab. Bantul lalu menuju samping rumah (utara rumah) saksi SUDARMADI ke kandang ayam lalu mengambil 1 (satu) ekor ayam jago bangkok dan 1 (satu) ekor burung love bird beserta sangkarnya, setelah itu pada hari Kamis tanggal 07 November 2019 sekitar pukul 01.00 wib terdakwa kembali ke rumah saksi SUDARMADI memasuki pekarangan rumahnya dan menuju kandang ayam lalu mengambil 2 (dua) ekor ayam jago bangkok, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 08 November 2019, terdakwa kembali memasuki pekarangan rumah saksi SUDARMADI lalu mengambil 1 (satu) ekor ayam jago bangkok. Terdakwa memasuki pekarangan rumah saksi SUDARMADI dan mengambil 1 (satu) ekor burung love bird beserta kandang/sangkarnya yang berwarna hitam dan 3 (tiga) ekor ayam jago bangkok tanpa seijin dari saksi SUDARMADI sehingga saksi SUDARMADI mengalami kerugian kurang-lebih sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 November 2019 sekitar pukul 01.00 wib, terdakwa memasuki pekarangan rumah saksi ROKHATIN tepatnya di timur rumah saksi ROKHATIN lalu terdakwa mengambil 1 (satu) ekor ayam jawa warna hitam tanpa seijin saksi ROKHATIN, sehingga saksi ROKHATIN mengalami kerugian kurang-lebih sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 November 2019 sekitar pukul 01.30 wib, terdakwa memasuki pekarangan rumah saksi NUR WAKHID tepatnya di timur rumah saksi NUR WAKHID lalu terdakwa mengambil 1 (satu) ekor ayam bangkok babon warna hitam dan 1 (satu) ekor ayam jago warna merah gondang tanpa seijin saksi NUR WAKHID, sehingga saksi NUR WAKHID mengalami kerugian kurang-lebih sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa untuk barang-barang yang diambil terdakwa tanpa seijin dari pemiliknya semuanya sudah terdakwa jual kecuali 1 (satu) ekor burung love bird beserta sangkarnya warna hitam dan dari hasil penjualan barang-barang tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari membeli makanan dan minuman serta bersenang-senang dengan teman-temannya.
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. --------------- |