| Dakwaan |
KESATU :
- Bahwa Ia terdakwa RAHMAT DANI SAPUTRA Bin Alm, DALHARI pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2026, bertempat di Kembangsari, Rt 005 / Rw 000, Kel/Desa.Srimartani, Kec Piyungan, Kab. Bantul, Prov. DIY; atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut.
- Bahwa pada awalnya terdakwa membeli pil sapi (Trihexyphenidyl) kepada saksi RIO MAIRANTO Bin SARJONO tersebut pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Timoho RT 002 RW 001 Muja Muju, Kemantren, Umbulharjo Yogyakarta, sebanyak 1 kantong plastik berisi 500 (lima ratus) seharga Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), dan terdakwa rencananya akan menjual kepada teman-teman terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026, dirumah terdakwa yang beralamat Kembangsari, Rt 005 / Rw 000, Kel/Desa.Srimartani, Kec Piyungan, Kab. Bantul, Prov. DIY, terdakwa menjual dan menyerahkan pil sapi (Trihexyphenidyl) kepada Saksi RISKI HIDAYAT sekiranya pukul 14.30 WIB sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dalam bentuk hutang kepada terdakwa, kemudian sekiranya pada pukul 15.30 WIB terdakwa menjual dan menyerahkan kepada saksi TUNJUNG ARIF ROMANSAH sebanyak 100 (Seratus) butir pil sapi (Trihexyphenidyl) seharga Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dalam bentuk hutang kepada terdakwa, lalu pada pukul 16.30 WIB terdakwa juga menjual dan menyerahkan pil sapi (Trihexyphenidyl) kepada saksi ARJUNA RIZKY NURSETYO sebanyak 3 (Tiga) butir pil sapi (Trihexyphenidyl) seharga Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) dibayar tunai.
- Bahwa setelah mendapatkan informasi adanya tindak pidana kesehatan, saksi OKTA FERI KUSTANTO, saksi RAHMAD TAUFIK RIO DINOVA dari kepolisian mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Kembangsari, Rt 005 / Rw 000, Kel/Desa.Srimartani, Kec Piyungan, Kab. Bantul, Prov. DIY, pada pukul 17.00 WIB kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi RISKI HIDAYAT, saksi TUNJUNG ARIF ROMANSAH, dan saksi ARJUNA RIZKY NURSETYO.
- Bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan oleh saksi OKTA FERI KUSTANTO dan RAHMAD TAUFIK RIO DINOVA, diketemukan barang bukti berupa:
- Satu bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y;
- Satu bungkus plastik klip berisi 13 (tiga belas) pecahan pil warna putih berlogo Y;
- Uang tunai sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah);
- Satu unit handphone merek OPPO warna biru dengan nomor panggil 082224304079 dan 08813985592, serta nomor IMEI 863091077541196 dan 863091077541188;
- Satu pak plastik klip;
(disita dari terdakwa RAHMAT DANI SAPUTRA Bin Alm. DALHARI)
-
- Satu bungkus rokok HS yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik klip, masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo Y;
(disita dari saksi RISKI HIDAYAT)
-
- Satu buah tas selempang warna hitam hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus rokok WIN berisi 10 (sepuluh) plastik klip, masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo Y;
(disita dari saksi TUNJUNG ARIF ROMANSAH)
-
- Satu buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi 1 (satu) butir pil warna putih berlogo Y;
- Satu bungkus rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) butir pil warna putih berlogo Y.
(disita dari saksi ARJUNA RIZKY NURSETYO)
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dari kementrian kesehatan Republik indonesia untuk mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 378/NOF/2026 tanggal 8 Februari 2026 dengan kesimpulan : bahwa dalam barang bukti
BB-1009/2026/NOF, BB-1010/2026/NOF, BB-1011/2026/NOF, BB-1012/2026/NOF, BB-1013/2026/NOF, BB-1014/2026/NOF positif mengandung Trihexyphenidyl.
- Bahwa terdakwa telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Bahwa Obat Trihexyphenidyl tidak mempunyai izin edar karena obat tersebut sudah dicabut peredarannya oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia melalui Keputusan Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor : HK.04.1.35.04.15.2138 tahun 2015 tentang Pembatalan ijin edar Trihexyphenidyl, sehingga sudah tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
atau
KEDUA :
- Bahwa Ia terdakwa RAHMAT DANI SAPUTRA Bin Alm, DALHARI pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2026, bertempat di Kembangsari, Rt 005 / Rw 000, Kel/Desa.Srimartani, Kec Piyungan, Kab. Bantul, Prov. DIY; atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya terdakwa membeli pil sapi (Trihexyphenidyl) kepada saksi RIO MAIRANTO Bin SARJONO tersebut pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Timoho RT 002 RW 001 Muja Muju, Kemantren, Umbulharjo Yogyakarta, sebanyak 1 kantong plastik berisi 500 (lima ratus) seharga Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), dan terdakwa rencananya akan menjual kepada teman-teman terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026, dirumah terdakwa yang beralamat Kembangsari, Rt 005 / Rw 000, Kel/Desa.Srimartani, Kec Piyungan, Kab. Bantul, Prov. DIY, terdakwa menjual dan menyerahkan pil sapi (Trihexyphenidyl) kepada Saksi RISKI HIDAYAT sekiranya pukul 14.30 WIB sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dalam bentuk hutang kepada terdakwa, kemudian sekiranya pada pukul 15.30 WIB terdakwa menjual dan menyerahkan kepada saksi TUNJUNG ARIF ROMANSAH sebanyak 100 (Seratus) butir pil sapi (Trihexyphenidyl) seharga Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dalam bentuk hutang kepada terdakwa, lalu pada pukul 16.30 WIB terdakwa juga menjual dan menyerahkan pil sapi (Trihexyphenidyl) kepada saksi ARJUNA RIZKY NURSETYO sebanyak 3 (Tiga) butir pil sapi (Trihexyphenidyl) seharga Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) dibayar tunai.
- Bahwa setelah mendapatkan informasi adanya tindak pidana kesehatan, saksi OKTA FERI KUSTANTO, saksi RAHMAD TAUFIK RIO DINOVA dari kepolisian mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Kembangsari, Rt 005 / Rw 000, Kel/Desa.Srimartani, Kec Piyungan, Kab. Bantul, Prov. DIY, pada pukul 17.00 WIB kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi RISKI HIDAYAT, saksi TUNJUNG ARIF ROMANSAH, dan saksi ARJUNA RIZKY NURSETYO.
- Bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan oleh saksi OKTA FERI KUSTANTO dan RAHMAD TAUFIK RIO DINOVA, diketemukan barang bukti berupa:
- Satu bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y;
- Satu bungkus plastik klip berisi 13 (tiga belas) pecahan pil warna putih berlogo Y;
- Uang tunai sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah);
- Satu unit handphone merek OPPO warna biru dengan nomor panggil 082224304079 dan 08813985592, serta nomor IMEI 863091077541196 dan 863091077541188;
- Satu pak plastik klip;
(disita dari terdakwa RAHMAT DANI SAPUTRA Bin Alm. DALHARI)
-
- Satu bungkus rokok HS yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik klip, masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo Y;
(disita dari saksi RISKI HIDAYAT)
-
- Satu buah tas selempang warna hitam hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus rokok WIN berisi 10 (sepuluh) plastik klip, masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo Y;
(disita dari saksi TUNJUNG ARIF ROMANSAH)
-
- Satu buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi 1 (satu) butir pil warna putih berlogo Y;
- Satu bungkus rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) butir pil warna putih berlogo Y.
(disita dari saksi ARJUNA RIZKY NURSETYO)
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dari kementrian kesehatan republik indonesia untuk mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 378/NOF/2026 tanggal 8 Februari 2026 dengan kesimpulan : bahwa dalam barang bukti
BB-1009/2026/NOF, BB-1010/2026/NOF, BB-1011/2026/NOF, BB-1012/2026/NOF, BB-1013/2026/NOF, BB-1014/2026/NOF positif mengandung Trihexyphenidyl.
- Bahwa terdakwa telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi/alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, khususnya terkait obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Bahwa Obat Trihexyphenidyl tidak mempunyai izin edar karena obat tersebut sudah dicabut peredarannya oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia melalui Keputusan Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor : HK.04.1.35.04.15.2138 tahun 2015 tentang Pembatalan ijin edar Trihexyphenidyl, sehingga sudah tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
- Bahwa terdakwa telah melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Bahwa Obat Trihexyphenidyl tidak mempunyai izin edar karena obat tersebut sudah dicabut peredarannya oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia melalui Keputusan Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor : HK.04.1.35.04.15.2138 tahun 2015 tentang Pembatalan ijin edar Trihexyphenidyl, sehingga sudah tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Nomor 181 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
|