Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2024/PN Btl 1.NOVI PURI SISWIANINGRUM
2.REVALINA AYU MARTHA
REVINDA KIRANA ANGGITALELY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOVI PURI SISWIANINGRUM
2REVALINA AYU MARTHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ina Apipah, SHNOVI PURI SISWIANINGRUM
2Ina Apipah, SHREVALINA AYU MARTHA
Tergugat
NoNama
1REVINDA KIRANA ANGGITALELY
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M. Nur Laili D K.,SH.,MH,Galih p, SN SH.,MH., M Antariksa, SH, Tsalis N SH., Surya F SHREVINDA KIRANA ANGGITALELY
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan secara hukum bahwa Tegugat Adalah Owner/Pemilik sah Arisan Online Rahmuna dan Investasi Modal.

3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini.

4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

5. Menetapkan kerugian Para Penggugat akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut adalah :

- Kerugian Materiil  sebesar Rp.267.905.000,- (dua ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima ribu rupiah);

- Kerugian Non Materiil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);

6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebuah rumah rumah dengan SHM No: 8 dengan luas 68 m2, dan SHM No.9 dengan luas 125 m2, atasnama Nyonya Doctoranda Dwiningsih Handayani, Yang terletak Kel/Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat      : Rumah milik Bp. Suparman
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Utara     : Sawah
- Sebelah Timur     : Rumah Milik Bp. Dodi

7. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran Arisan Online Rahmuna dan investasti modal kepada Para Penggugat secara tunai dan langsung sebesar sebesar Rp.267.905.000,- (dua ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima ribu rupiah);

8. Menghukum Tergugat agar membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

9. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;

10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak