| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah secara hukum perjanjian Hutang Piutang No. 3/AK/Kop/ADIL/III/2017 tertanggal 14 Agustus 2017 dengan segala konsekwensinya ;
- Menyatakan sah secara hukum Berita Acara Constatering pada Pengadilan Negeri Wonosari nomor 04/Pdt.Eks/2023/PN.Wno. tanggal 14 Agustus 2023 dengan segala konsekwensinya ;
- Menyatakan sah secara hukum Berita Acara Pengukuran Ulang pada Badan Pertanahan Nasional R.I. pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul nomor 40/BAPU-1.02/VIII/2023 tertanggal 11 Agustus 2023 dengan segala konsekwensinya ;
- Menyatakan TERGUGAT I bersama-sama TERGUGAT II, dan TERGUGAT III, telah melakukan perbuatan wanprestasi/ ingkar janji yang sangat merugikan PENGGUGAT ;
- Menghukum Para Tergugat untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada PENGGUGAT secara lunas dan seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman (pokok ditambah bunga) kepada PENGGUGAT, jika dihitung pada saat gugatan sederhana ini diajukan rincian kerugian apabila diperhitungkan adalah sebesar Rp. 466.749.906,- (empat ratus empat puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh Sembilan ribu Sembilan ratus enam rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Nilai kekurangan Pokok angsuran adalah sebesar Rp. 321.745.100,-
Jasa Pinjaman ---------------------------------------------- Rp. 273.022.202,-
Jumlah =------------------------------------------------------ Rp.594.767.302,-
- Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (“Conservatoir besllag”) terhadap :
- Sertifikat Hak Milik Nomor 01726 atas nama SEPRI ISWANTO yang berlokasi di Desa/ Kelurahan Jetis, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan luas tanah 2.892 m2 dan ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 00069 atas nama SUKARMAN yang telah didaftarkan dijadikan Sertifikat Hak Tanggungan nomor 02623/2017 yang berlokasi di Desa/ Kelurahan Jetis, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan luas tanah 566 m2;
- Memerintahkan Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Bantul untuk melaksanakan eksekusi Terhadap :
- Sertifikat Hak Milik Nomor 01726 atas nama SEPRI ISWANTO yang berlokasi di Desa/ Kelurahan Jetis, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan luas tanah 2.892 m2 dan ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 00069 atas nama SUKARMAN yang telah didaftarkan dijadikan Sertifikat Hak Tanggungan nomor 02623/2017 yang berlokasi di Desa/ Kelurahan Jetis, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan luas tanah 566 m2;
- setelah Putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap bilamana perlu dengan bantuan alat Negara yang lain sampai dalam tahap penjualan dilaksanakan melalui lelang dan dengan bantuan Kantor Lelang setempat (parate executie) karena sudah ada Kuasa untuk menjual ;
- Menetapkan secara hukum Obyek Jaminan terhadap :
- Sertifikat Hak Milik Nomor 01726 atas nama SEPRI ISWANTO yang berlokasi di Desa/ Kelurahan Jetis, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan luas tanah 2.892 m2 dan ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 00069 atas nama SUKARMAN yang telah didaftarkan dijadikan Sertifikat Hak Tanggungan nomor 02623/2017 yang berlokasi di Desa/ Kelurahan Jetis, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan luas tanah 566 m2;
- dapat dilakukan Penjualan / memindah tangankan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum atau KPKNL serta mengambil pelunasan piutang PARA TERGUGAT dari hasil penjualan Obyek Jaminan tersebut ;
- Menyatakan isi Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi; ;
- Menghukum kepada Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dijalankan oleh Para TERGUGAT ;
- Menghukum kepada Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum kepada Semua Pihak untuk tunduk dan patuh dalam putusan ini ;
|