Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Sulisyadi, SH MH
3.Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH
DRAJAT WIJAYANTO alias KOJEL bin (alm) GANDUNG ROHMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1284/M.4.12.3/Enz.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Sulisyadi, SH MH
3Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DRAJAT WIJAYANTO alias KOJEL bin (alm) GANDUNG ROHMADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu
----- Bahwa Ia  Terdakwa Drajat Wijayanto Alias Kojel Bin Gandung Rohmadi (Alm)  pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023  sekira pukul 10.00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2023 bertempat di Rumah Terdakwa di Widoro Rt. 005 Kalurahan Bangunharjo Kap. Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika  yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekira pukul 10.00 Wib saksi Bayudi dan saksi Okta Priantoko mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa disebuah warung alamat Widoro Rt. 05 Kal. Bangunharjo Kap. Sewon Kab. Bantul sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Selanjutnya pada hari Mingu tanggal 05 Februari 2023 sekira pukul 21.15 Wib saksi Bayudi dan saksi Okta Priantoko melakukan Penyelidikan disebuah rumah alamt Widoro Rt. 05 Kalurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon Kab. Bantul dan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Drajat Alias Kojel dan Bayu yang sedang ngobrol di teras rumah selanjutnya Para saksi melakukan penggeledahan badan terdakwa Drajat Alias Kojel ditemukan barang berupa 8 (delapan) tablet Alprazolam tablet 1 Mg tanpa resep dokter yang disimpan didalam tas selempang warna hitam bertuliskan Dhartom.
  • Bahwa pada saat dilakukan introgasi oleh saksi Bayudi dan saksi Okta Priantoko terdakwa Drajat Alias Kojel mendapatkan Pil Obat tersebut dengan cara tukaran (Barter) 56 (lima puluh enam) tablet Alprazolam 0,5 Mg dengan 28 (dua puluh delapan) tablet Alprazolam 1 Mg milik Rio (dalam pencarian Kepolisian) pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekira pukul 20.30 Wib di jalan Moses Gatotkoco Gejayan Sleman.
  • Bahwa Terdakwa Drajat Wijayanto Alias Kojel Bin Gandung Rohmadi tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan dan menguasai Psikotropika dari pihak yang berwenang.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. 441/00569 tanggal 13 Februari 2023 dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Propinsi DIY dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/12/II/2023/Satnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 002370/T/02/2023 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika

  
------Bahwa  perbuatan Terdakwa Drajat Wijayanto Alias Kojel Bin Gandung Rohmadi  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. -------------------------------------------------------------


Atau
Kedua
----- Bahwa Ia  Terdakwa Drajat Wijayanto Alias Kojel Bin Gandung Rohmadi (Alm)  pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2023  sekira pukul 10.00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2023 bertempat di Rumah Terdakwa di Widoro Rt. 005 Kalurahan Bangunharjo Kap. Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak Menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4)  yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekira pukul 10.00 Wib saksi Bayudi dan saksi Okta Priantoko mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa disebuah warung alamat Widoro Rt. 05 Kal. Bangunharjo Kap. Sewon Kab. Bantul sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Selanjutnya pada hari Mingu tanggal 05 Februari 2023 sekira pukul 21.15 Wib saksi Bayudi dan saksi Okta Priantoko melakukan Penyelidikan disebuah rumah alamat Widoro Rt. 05 Kalurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon Kab. Bantul dan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Drajat Alias Kojel dan Bayu yang sedang ngobrol di teras rumah selanjutnya Para saksi melakukan penggeledahan badan terdakwa Drajat Alias Kojel ditemukan barang berupa 8 (delapan) tablet Alprazolam tablet 1 Mg tanpa resep dokter yang disimpan didalam tas selempang warna hitam bertuliskan Dhartom.
  • Bahwa pada saat dilakukan introgasi oleh saksi Bayudi dan saksi Okta Priantoko terdakwa Drajat Alias Kojel mengaku pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2023 sekira pukul 04.00 Wib ditelepon oleh saksi Jati Warsono alamat Mredo Kalurahan Bangunharjo Kap. Sewon Kabupaten Bantul yang memesan 10 (sepuluh) tablet Alprazolam 1 Mg kepada saksi Drajat Alias Kojel selanjutnya pukul 06.00 Wib di Rumah Terdakwa di Widoro Rt. 002 Kalurahan Bangunharjo Kap. Sewon Kab. Bantul saksi Jati Warsono telah membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir tablet Alprazolam 1 Mg dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan dari 10 (sepuluh) butir Tablet obat tersebut 9 (Sembilan) butir telah habis diminum oleh saksi Jati Warsono dan 1 (satu) tablet diserahkan oleh saksi Jati Warsono kepada saksi Bayu Oktanto.
  • Bahwa Terdakwa Drajat Wijayanto Alias Kojel Bin Gandung Rohmadi tidak memiliki ijin untuk menyerahkan dan mengedarkan Psikotropika dari pihak yang berwenang.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. 441/00569 tanggal 13 Februari 2023 dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Propinsi DIY dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/12/II/2023/Satnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 002370/T/02/2023 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika

  
------Bahwa  perbuatan Terdakwa Drajat Wijayanto Alias Kojel Bin Gandung Rohmadi  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4)  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya