Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2020/PN Btl PT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul 1.TEJO SUSENO
2.MARYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2020/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 30 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M BUDI CAHYANAPT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul
Tergugat
NoNama
1TEJO SUSENO
2MARYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 43.967.148,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 43.967.148,- ( Empat puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu seratus empat puluh delapan rupiah ).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak