Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2021/PN Btl Maria Goreti Sunarwati, S.H. 1.GUNTUR KRISNA WICAKSONO als QETEL bin HERI SETIAWAN
2.RYAN ANDRIANA als BENCONG bin ROHMAT ENDARSO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 128/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1106/M.4.12.3/Eoh.2/05.2021
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Goreti Sunarwati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNTUR KRISNA WICAKSONO als QETEL bin HERI SETIAWAN[Penahanan]
2RYAN ANDRIANA als BENCONG bin ROHMAT ENDARSO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
KESATU :
Bahwa  terdakwa I GUNTUR KRISNA WICAKSONO alias QETEL BIN HERI SETIAWAN bersama dengan terdakwa II RYAN ANDRIANA alias BENCONG Bin ROHMAT ENDARSO a hari  Minggu tanggal 19 Juli 2020 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Bibis Dusun Ganggin , Taman Tirta ,Kasihan, Bantul, atau setidak-tidaknya  pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , secara bersama-sama atau denga  dengan bersekutu  ,dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang  sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri, kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat  utang atau menghapuskan piutang.  Perbuatan  para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  :
Bahwa awalnya saksi GILANG RAMADHAN dan saksi  STEVAN  BENY NUR EDO  pulang dari mencari makan dan melintas di di Jalan Bibis Dusun Ganggin , Taman Tirta ,Kasihan, Bantul dari arah timur ke barat , selanjutnya kedua saksi korban  berpapasan dijalan tersebut dengan terdakwa I Guntur Krisna Wicaksono bersama dengan terdakwa II RYAN ANDRIANA yang mengendarai sepeda motor Honda Beat  warna hitam AB 2640 KM dengan posisi  terdakwa II RYAN ANDRIANA pengendara/memboncengkan terdakwa I Guntur Krisna Wicaksono, kemudian   terdakwa I Guntur Krisna Wicaksono yang mempunyai ide untuk berbalik arah kemudian terdakwa II disuruh mengikuti kedua saksi korban, kemudian terdakwa II memepet sepeda motor korban dan berkata “ Do seko ngendi” (dari mana kalian) dan meminta untuk berhenti lalu kedua terdakwa berhenti dengan menghalangi sepeda motor milik korban, akhirnya kedua korban berhenti  selanjutnya  keduan terdakwa bertanya-tanya alamat  korban namun tiba-tiba terdakwa I Guntur Krisna Wicaksana  mengeluarkan sebilah pisau mengarah keperut saksi korban Stevan Beny Nur Edo  sambil berkata “ HP dompetmu endi ! timbang tak tusuk” (Hp dompetmu mana daripada saya tusuk) dan saksi Gilang Ramadhan bilang tidak bawa namun seketika  kedua terdakwa menggeledah dan terdakwa II mengambil paksa Handphone Xiomi Redmi 5A  saku celana dan terdakwa I mengambil paksa dompet milik saksi korban Stevan Beny Nur Edo   namun hanya diambil uangnya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)  selanjutnya dompet dikembalikan kemudian  kedua terdakwa membuka jok sepeda motor saksi korban dan menemukan apa-apa lalu kedua terdakwa pergi putar balik ke arah timur.
 
Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368  ayat (1)   KUHP jo pasal 55 ayat (1)KUHP.
ATAU
 
KEDUA  :
Bahwa  terdakwa I GUNTUR KRISNA WICAKSONO alias QETEL BIN HERI SETIAWAN bersama dengan terdakwa II RYAN ANDRIANA alias BENCONG Bin ROHMAT ENDARSO pada hari  Minggu tanggal 19 Juli 2020 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Bibis Dusun Ganggin , Taman Tirta ,Kasihan, Bantul, atau setidak-tidaknya  pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara bersama-sama atau denga  dengan bersekutu  ,atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya  atau sebagian kepunyaan orang lain,  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan  hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap  orang,  dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau  dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri  sendiri  atau peserta  lainnya,  untuk tetap menguasai  barang yang dicuri,   perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut  :
Bahwa awalnya terdakwa I GUNTUR KRISNA WICAKSONO alias QETEL BIN HERI SETIAWAN bersama dengan terdakwa II RYAN ANDRIANA alias BENCONG Bin ROHMAT ENDARSO pada hari  Minggu tanggal 19 Juli 2020 sekira pukul 02.00 WIB pulang dari Purwanggan Yogyakarta, mengendarai sepeda motor Honda Beat  warna hitam AB 2640 KM dengan posisi  terdakwa II Ryan Andriana  pengendara/memboncengkan terdakwa I Guntur Krisna Wicaksono kemudian berpapasan dengan para saksi korban (saksi GILANG RAMADHAN dan saksi  STEVAN  BENY NUR EDO  ) kemudian balik arah kemudian terdakwa II Ryan Andriana membuntuti dan   terdakwa II Ryan Andriana bilang dengan para saksi korban “ mas mas ajeng tanget” (mas mas mau tanya)  kemudian berhenti selanjutnya terdakwa I Guntur Krisna Wicaksono langsung mengeluarkan pisau dari sakunya  kemudian menodongkan ke perut kepada Saksi korban Stevan Beny Nur Edo  “endi Hpmu endi dompetmu” setelah itu saat handphone ditangannya lalu direbut terdakwa I Guntur Krisna Wicaksono dan dompetnya saksi korban Stevan Beny Nur Edo dan diambi uang sekitar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya para terdakwa pulang kearah  ke kota.
Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365  ayat (1)   KUHP jo pasal 55 ayat (1)KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya