INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 128/Pid.B/2021/PN Btl | Maria Goreti Sunarwati, S.H. | 1.GUNTUR KRISNA WICAKSONO als QETEL bin HERI SETIAWAN 2.RYAN ANDRIANA als BENCONG bin ROHMAT ENDARSO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Mei 2021 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pemerasan dan Pengancaman | ||||
| Nomor Perkara | 128/Pid.B/2021/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Mei 2021 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1106/M.4.12.3/Eoh.2/05.2021 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KESATU :
Bahwa terdakwa I GUNTUR KRISNA WICAKSONO alias QETEL BIN HERI SETIAWAN bersama dengan terdakwa II RYAN ANDRIANA alias BENCONG Bin ROHMAT ENDARSO a hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Bibis Dusun Ganggin , Taman Tirta ,Kasihan, Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , secara bersama-sama atau denga dengan bersekutu ,dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri, kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang. Perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi GILANG RAMADHAN dan saksi STEVAN BENY NUR EDO pulang dari mencari makan dan melintas di di Jalan Bibis Dusun Ganggin , Taman Tirta ,Kasihan, Bantul dari arah timur ke barat , selanjutnya kedua saksi korban berpapasan dijalan tersebut dengan terdakwa I Guntur Krisna Wicaksono bersama dengan terdakwa II RYAN ANDRIANA yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam AB 2640 KM dengan posisi terdakwa II RYAN ANDRIANA pengendara/memboncengkan terdakwa I Guntur Krisna Wicaksono, kemudian terdakwa I Guntur Krisna Wicaksono yang mempunyai ide untuk berbalik arah kemudian terdakwa II disuruh mengikuti kedua saksi korban, kemudian terdakwa II memepet sepeda motor korban dan berkata “ Do seko ngendi” (dari mana kalian) dan meminta untuk berhenti lalu kedua terdakwa berhenti dengan menghalangi sepeda motor milik korban, akhirnya kedua korban berhenti selanjutnya keduan terdakwa bertanya-tanya alamat korban namun tiba-tiba terdakwa I Guntur Krisna Wicaksana mengeluarkan sebilah pisau mengarah keperut saksi korban Stevan Beny Nur Edo sambil berkata “ HP dompetmu endi ! timbang tak tusuk” (Hp dompetmu mana daripada saya tusuk) dan saksi Gilang Ramadhan bilang tidak bawa namun seketika kedua terdakwa menggeledah dan terdakwa II mengambil paksa Handphone Xiomi Redmi 5A saku celana dan terdakwa I mengambil paksa dompet milik saksi korban Stevan Beny Nur Edo namun hanya diambil uangnya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya dompet dikembalikan kemudian kedua terdakwa membuka jok sepeda motor saksi korban dan menemukan apa-apa lalu kedua terdakwa pergi putar balik ke arah timur.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1)KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa I GUNTUR KRISNA WICAKSONO alias QETEL BIN HERI SETIAWAN bersama dengan terdakwa II RYAN ANDRIANA alias BENCONG Bin ROHMAT ENDARSO pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Bibis Dusun Ganggin , Taman Tirta ,Kasihan, Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara bersama-sama atau denga dengan bersekutu ,atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa I GUNTUR KRISNA WICAKSONO alias QETEL BIN HERI SETIAWAN bersama dengan terdakwa II RYAN ANDRIANA alias BENCONG Bin ROHMAT ENDARSO pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 sekira pukul 02.00 WIB pulang dari Purwanggan Yogyakarta, mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam AB 2640 KM dengan posisi terdakwa II Ryan Andriana pengendara/memboncengkan terdakwa I Guntur Krisna Wicaksono kemudian berpapasan dengan para saksi korban (saksi GILANG RAMADHAN dan saksi STEVAN BENY NUR EDO ) kemudian balik arah kemudian terdakwa II Ryan Andriana membuntuti dan terdakwa II Ryan Andriana bilang dengan para saksi korban “ mas mas ajeng tanget” (mas mas mau tanya) kemudian berhenti selanjutnya terdakwa I Guntur Krisna Wicaksono langsung mengeluarkan pisau dari sakunya kemudian menodongkan ke perut kepada Saksi korban Stevan Beny Nur Edo “endi Hpmu endi dompetmu” setelah itu saat handphone ditangannya lalu direbut terdakwa I Guntur Krisna Wicaksono dan dompetnya saksi korban Stevan Beny Nur Edo dan diambi uang sekitar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya para terdakwa pulang kearah ke kota.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1)KUHP |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
