Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
317/Pid.B/2022/PN Btl 1.MELADISSA ARWASARI,SH
2.TRI SUSANTI, S.H.,M.H
ABI PINTAKA als ABEK bin HERU WIYOTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 317/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-3051/M.4.12.3/Eku.2/12/2022
Penuntut Umum
NoNama
1MELADISSA ARWASARI,SH
2TRI SUSANTI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABI PINTAKA als ABEK bin HERU WIYOTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ABI PINTAKA Als ABEK Bin HERU WIYOTO pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam  bulan September tahun 2022 bertempat di Dusun Siyangan, Rt.004, Desa Triharjo, Kec. Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan mana Terdakwa ABI PINTAKA Als ABEK Bin HERU WIYOTO lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa ia Terdakwa ABI PINTAKA Als ABEK Bin HERU WIYOTO bersama Sdr. SIROJUL UMAM Als UMAM (DPO/Daftar Pencarian Orang) mulanya pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira jam 22.00 wib berada ditempat Waryanto Als Boyor di Dsn. Ngeblak, Wijirejo, Pandak, Bantul. Selanjutnya Terdakwa dan sdr. SIROJUL UMAM Als UMAM merencanakan untuk melakukan kejahatan, kemudian Terdakwa dan Sdr. UMAM sekira jam 24.30 wib pergi keluar muter-muter mencari target di derah Siyangan, Triharjo, Pandak, Bantul dengan menggunakan sepedamotor Suzuki Titan warna hitam (DPB) milik sdr. SIROJUL UMAM Als UMAM hingga akhirnya Rabu, 21 September 2022 sekira jam 01.00 wib Terdakwa dan sdr UMAM sampai ditempat sekitaran rumah saksi TASRIF Dsn. Siyangan Rt.004, Triharjo, Pandak, Bantul dimana rumah saksi TASRIF satu pekarangan bersebelahan dengan rumah saksi korban SAPAR DIYANTO. Selanjutnya Terdakwa turun dari sepedamotor yang dikendarai sdr. SIROJUL UMAM Als UMAM lalu berjalan menuju pekarangan rumah saksi korban SAPAR DIYANTO dimana pada saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepedamotor merk Yamaha Type SD9 Vega ZR warna hitam No.pol AB 6178 HK No.rangka : MH35D9002AJ524298, No.mesin : 5D9524377 terparkir digarasi sebelah barat rumah saksi korban yang dalam keadaan kunci kotak masih tertancap di jok sepedamotor. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepedamotor merk Yamaha Type SD9 Vega ZR warna hitam No.pol AB 6178 HK tersebut dengan cara Terdakwa menuntun sepedamotor kemudian sesampainya di Jalan dekat Masjid, terdakwa menghidupkan dan mengendarainya sampai dirumah sdr. SIROJUL UMAM Als UMAM (DPO) di Dsn. Kauman Rt.02, Wijirejo, Pandak, Bantul lalu menyimpannya di garasi rumah sdr. SIROJUL UMAM Als UMAM. Selanjutnya sekira 13.00 wib Terdakwa dan barang bukti 1 (satu) unit sepedamotor merk Yamaha Type SD9 Vega ZR warna hitam No.pol AB 6178 HK No.rangka : MH35D9002AJ524298, No.mesin : 5D9524377 diamankan oleh petugas Kepolisian Polsek Pandak.
 Bahwa ia Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepedamotor merk Yamaha Type SD9 Vega ZR warna hitam No.pol AB 6178 HK No.rangka : MH35D9002AJ524298, No.mesin : 5D9524377 tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi SAPAR DIYANTO.
Bahwa ia Terdakwa mengambil1 (satu) unit sepedamotor merk Yamaha Type SD9 Vega ZR warna hitam No.pol AB 6178 HK No.rangka : MH35D9002AJ524298, No.mesin : 5D9524377 dengan maksud untuk dimiliki dimana Terdakwa hendak menjual dan uangnya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban SAPAR DIYANTO mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP

Atau :

Kedua :

Bahwa ia Terdakwa ABI PINTAKA Als ABEK Bin HERU WIYOTO pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam  bulan September tahun 2022 bertempat di Dusun Siyangan, Rt.004, Desa Triharjo, Kec. Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan mana Terdakwa ABI PINTAKA Als ABEK Bin HERU WIYOTO lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa ia Terdakwa ABI PINTAKA Als ABEK Bin HERU WIYOTO bersama Sdr. SIROJUL UMAM Als UMAM (DPO/Daftar Pencarian Orang) mulanya pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira jam 22.00 wib berada ditempat Waryanto Als Boyor di Dsn. Ngeblak, Wijirejo, Pandak, Bantul. Selanjutnya Terdakwa dan sdr. SIROJUL UMAM Als UMAM merencanakan untuk melakukan kejahatan, kemudian Terdakwa dan sdr. SIROJUL UMAM Als UMAM sekira jam 24.30 wib pergi keluar muter-muter mencari target di derah Siyangan, Triharjo, Pandak, Bantul dengan menggunakan sepedamotor Suzuki Titan warna hitam (DPB) milik sdr. SIROJUL UMAM Als UMAM hingga akhirnya Rabu, 21 September 2022 sekira jam 01.00 wib Terdakwa dan sdr. SIROJUL UMAM Als UMAM sampai ditempat sekitaran rumah saksi TASRIF Dsn. Siyangan Rt.004, Triharjo, Pandak, Bantul dimana rumah saksi TASRIF satu pekarangan bersebelahan dengan rumah saksi korban SAPAR DIYANTO. Selanjutnya Terdakwa turun dari sepedamotor yang dikendarai sdr. SIROJUL UMAM Als UMAM lalu berjalan menuju pekarangan rumah saksi korban SAPAR DIYANTO dimana pada saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepedamotor merk Yamaha Type SD9 Vega ZR warna hitam No.pol AB 6178 HK No.rangka : MH35D9002AJ524298, No.mesin : 5D9524377 terparkir digarasi sebelah barat rumah saksi korban yang dalam keadaan kunci kotak masih tertancap di jok sepedamotor. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepedamotor merk Yamaha Type SD9 Vega ZR warna hitam No.pol AB 6178 HK tersebut dengan cara Terdakwa menuntun sepedamotor kemudian sesampainya di Jalan dekat Masjid, terdakwa menghidupkan dan mengendarainya sampai dirumah sdr. SIROJUL UMAM Als UMAM (DPO) di Dsn. Kauman Rt.02, Wijirejo, Pandak, Bantul lalu menyimpannya di garasi rumah sdr. SIROJUL UMAM Als UMAM. Selanjutnya sekira 13.00 wib Terdakwa dan barang bukti 1 (satu) unit sepedamotor merk Yamaha Type SD9 Vega ZR warna hitam No.pol AB 6178 HK No.rangka : MH35D9002AJ524298, No.mesin : 5D9524377 diamankan oleh petugas Kepolisian Polsek Pandak. 

Bahwa ia Terdakwa dan sdr. SIROJUL UMAM Als UMAM memiliki ide untuk melakukan kejahatan mencari sasaran sepedamotor untuk diambil.
Bahwa ia Terdakwa berperan mengambil 1 (satu) unit sepedamotor merk Yamaha Type SD9 Vega ZR warna hitam No.pol AB 6178 HK No.rangka : MH35D9002AJ524298, No.mesin : 5D9524377 sedangkan sdr.SIROJUL UMAM Als UMAM berperan sebagai jongki yang mengendarai sepedamotor merk Suzuki titan warna hitam (DPB) dan melihat situasi.
 Bahwa ia Terdakwa bersama sdr. SIROJUL UMAM Als UMAM mengambil 1 (satu) unit sepedamotor merk Yamaha Type SD9 Vega ZR warna hitam No.pol AB 6178 HK No.rangka : MH35D9002AJ524298, No.mesin : 5D9524377 tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi SAPAR DIYANTO.

Bahwa ia Terdakwa bersama sdr. SIROJUL UMAM Als UMAM mengambil1 (satu) unit sepedamotor merk Yamaha Type SD9 Vega ZR warna hitam No.pol AB 6178 HK No.rangka : MH35D9002AJ524298, No.mesin : 5D9524377 dengan maksud untuk dimiliki dimana Terdakwa hendak menjual dan uangnya akan dibagi berdua dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa dan sdr. SIROJUL UMAM als UMAM
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan sdr. SIROJUL UMAM Als UMAM tersebut saksi korban SAPAR DIYANTO mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya