Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2019/PN Btl. (UU Darurat) Affif Panjiwilogo, S.H. JOHANES ANANTO TRIPAWONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2019/PN Btl. (UU Darurat)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-838/O.4.13/Ep.2/04/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Affif Panjiwilogo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHANES ANANTO TRIPAWONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN  NEGERI                                                                                                         P- 29
            BANTUL                                                               
   “UNTUK KEADILAN”

 

SURAT  DAKWAAN
NO.REG.PERKARA : PDM-  37/ BNTL_Ep/04/2019

 

Identitas Terdakwa :

N a m a                       :    JOHANES ANANTO TRIPAWONO                                                               
Tempat Lahir              :    Jakarta

Umur/Tgl.Lahir           :    52 Tahun / 6 Mei 1966

Jenis Kelamin             :    Laki-laki.

Kebangsaan /

Kewarganegaraan       :    Indonesia.

Tempat Tinggal          :    Komp Polri Rt 05/04 Kedaung Kali Angke Cengkareng Jakbar, Prov

                                        DKI Jakarta

                                        Perum Pondok Bahar Blok B No 3 Rt 03/03, Pondok Bahar, Karangtengah, Tanggerang , Bantem

A g a m a                    :    Katholik

Pekerjaan                    :    Karyawan Swasta

Pendidikan                 :    S1

 

Penahanan :

Penahanan oleh Penyidik                  :   9 Februari 2019 s/d 28 Februari 2019
Perpanjangan Penahanan Rutan

      oleh Penuntut Umum                        :  1 Maret 2019 s/d 9 April 2019

Penahanan Rutan oleh 

     Penuntut Umum                                  :  9 April 2019 s/d 29 April 2019

 

Dakwaan :

Kesatu

----- Bahwa terdakwa JOHANES ANANTO TRIPAWONO, pada hari Sabtu tanggal 9 Februari 2019 Sekitar Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu  lain pada bulan Februari 2019, bertempat di Polres Bantul Jl. Jenderal Sudirman Nomor 202 Kab Bantul atau   setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul Yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, Menerima, Mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan , mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak , yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

Bahwa berawal pada pada hari Sabtu tanggal 9 Februari 2019 Sekitar Pukul 11.00 WIB bertempat Kantor Polres Bantul Jl. Jenderal Sudirman Nomor 202 Kab Bantul, Terdakwa bersama saksi Facrul Yunianto, saksi Hono Kismarwanto dan Saksi Sigit datang ke Kantor Polres Bantul dengan menggunakan kendaraan mobil untuk menemui Pak Dewo karena Sudah sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Pak Dewo.
Bahwa Setibanya di Kantor Pores Bantul Sekitar Pukul 14.00 Wib dari keemapt orang tersebut salah satunya terdakwa yang bernama Johanes Ananto memperkenalkan diri sebagai salah satu Pejabat Tinggi di Mabes Polri yang berpangkat Irjen. Selanjutnya dikarenakan gerak gerik dari terdakwa mencurigakan, kemudian dari beberapa orang salah satunya saksi Nur Kholiq dan saksi Muh Anas Ma’Ruf, SH melakukan introgasi terhadap teman-teman dari terdakwa yang ikut hadir di Polres Bantul.
Bahwa dari teman-teman terdakwa menerangkan kalau terdakwa merupaka Irjen dari Mabes Polri . Setelah mengetahui hal tersebut saksi Nur Kholiq dan saksi Muh Anas Ma’Ruf, SH sempat melakukan penecekan terhadap identitas terdakwa apakah ada nama terdakwa di jajaran Mabes Polri. Dan setelah didapati info tidak terdapat nama terdakwa yang berpangkat Irjen di jajaran Mabes Polri.
 Bahwa setelah itu saksi Nur Kholiq dan saksi Muh Anas Ma’Ruf, SH melihat terdakwa membawa Senjata, kemudian  ditanyakanlah kepada terdakwa mengenai Ijin kepemilikan Senjata Api tersebut. Tenyata ijin kepemilikan Senjata Api yang dibawa oleh terdakwa tidak asli. Mengenai Ijin tersebut pada akhirnya terdakwa menerangkan yang membuat Surat Ijin pemegang Senjata termasuk yang menandatangani surat adalah Saksi Fahrul namun untuk tanda tangan pemegang adalah terdakwa sendiri . Terdakwa juga menerangkan ditawari  senjata merk glock 43 oleh saksi Fahrul sekitar bulan Januaru 2019 saat terdakwa berada di Palangkaraya dengan harga Rp 120.000.000. Setelah itu terdakwa membayar melalui transfer dari Rekening BCA terdakwa ke rekening BCA dengan nama Ibu Vivi melalui mobile banking .
Bahwa setelah dilakukan Introgasi Senjata yang dipegang oleh terdakwa terdebut tidak terdapat Ijin yang berwenang.  
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Buti Senjata Api dan Peluru Cabang Semarang No Lab : 436/BSF/2019 Tanggal 4 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP Rostiawan A.Amd.Ak, Kompol Buyung Fajar ST dan Happyn Riyono, ST yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Kombes Dr. Nursamran Subandi, M.Si memperoleh kesimpulan :

BB No : BB-890/2019/BSF berupa 1 pucuk senjata Api laras pendek adalah merupakan senjata api buatan pabrik, laras pendek, jenis pistol, kaliber 9x19 mm. Senjata Api dalam keadaan Baik dan pernah digunakan menembak
  BB No : BB-891/ 2019/BSF  merupakan 2 buah magasin senjata adalah merupakan Magasin / kamar peluru senjata apiyang memiliki ukuran dan bentuk yang sama, untuk senjata jenis pistol
 BB No : BB-892/2019/BSF berupa 12 butir peluru tersebut dalam keadaan baik. Peluru bukti cocok / dapat digunakan untuk senjata api bukti ( BB-890/2019/BSF)

 

Bahwa senja api jenis glock 43 yang dibawa oleh terdakwa tidak terdapat ijin yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan senjata glock 43 yang di bawa oleh terdakwa tidak sesuai dengan pekerjaan terdakwa

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.

.DAN

KEDUA

---- Bahwa terdakwa JOHANES ANANTO TRIPAWONO, pada hari Sabtu tanggal 9 Februari 2019 Sekitar Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu  lain pada bulan Februari 2019, bertempat di Polres Bantul Jl. Jenderal Sudirman Nomor 202 Kab Bantul atau   setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsu seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugia, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

Bahwa berawal pada pada hari Sabtu tanggal 9 Februari 2019 Sekitar Pukul 11.00 WIB bertempat Kantor Polres Bantul Jl. Jenderal Sudirman Nomor 202 Kab Bantul, Terdakwa bersama saksi Facrul Yunianto, saksi Hono Kismarwanto dan Saksi Sigit datang ke Kantor Polres Bantul dengan menggunakan kendaraan mobil untuk menemui Pak Dewo karena Sudah sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Pak Dewo.
Bahwa Setibanya di Kantor Pores Bantul Sekitar Pukul 14.00 Wib dari keemapt orang tersebut salah satunya terdakwa yang bernama Johanes Ananto memperkenalkan diri sebagai salah satu Pejabat Tinggi di Mabes Polri yang berpangkat Irjen. Selanjutnya dikarenakan gerak gerik dari terdakwa mencurigakan, kemudian dari beberapa orang salah satunya saksi Nur Kholiq dan saksi Muh Anas Ma’Ruf, SH melakukan introgasi terhadap teman-teman dari terdakwa yang ikut hadir di Polres Bantul.
Bahwa dari teman-teman terdakwa menerangkan kalau terdakwa merupaka Irjen dari Mabes Polri . Setelah mengetahui hal tersebut saksi Nur Kholiq dan saksi Muh Anas Ma’Ruf, SH sempat melakukan penecekan terhadap identitas terdakwa apakah ada nama terdakwa di jajaran Mabes Polri. Dan setelah didapati info tidak terdapat nama terdakwa yang berpangkat Irjen di jajaran Mabes Polri.
Bahwa setelah itu saksi Nur Kholiq dan saksi Muh Anas Ma’Ruf, SH melihat terdakwa membawa Senjata, kemudian  ditanyakanlah kepada terdakwa mengenai Ijin kepemilikan Senjata Api tersebut. Tenyata ijin kepemilikan Senjata Api yang dibawa oleh terdakwa tidak asli. Mengenai Ijin tersebut pada akhirnya terdakwa menerangkan yang membuat Surat Ijin pemegang Senjata termasuk yang menandatangani surat adalah Saksi Fahrul namun untuk tanda tangan pemegang adalah terdakwa sendiri . Terdakwa juga menerangkan ditawari  senjata merk glock 43 oleh saksi Fahrul sekitar bulan Januaru 2019 saat terdakwa berada di Palangkaraya dengan harga Rp 120.000.000. Setelah itu terdakwa membayar melalui transfer dari Rekening BCA terdakwa ke rekening BCA dengan nama Ibu Vivi melalui mobile banking  .  Selain itu terdapat KTA dan surat- surat lainnya juga yang memalsu adalah saksi Fahrul dan sepengetahuan terdakwa itu palsu pada waktu KTA dan surat lain pada saat diberikan kepada terdakwa dikarenakan saksi Fahrul bilang kalau yang diterima semua Palsu

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 263 Ayat 2 KUHP.

 

 

Bantul, 11 April 2018

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

AFFIF PANJIWILOGO, SH.

JAKSA PRATAMA NIP. 198310282009121001

 

Pihak Dipublikasikan Ya