| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 108/Pid.Sus/2019/PN Btl. (UU Darurat) | Affif Panjiwilogo, S.H. | JOHANES ANANTO TRIPAWONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 108/Pid.Sus/2019/PN Btl. (UU Darurat) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Apr. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-838/O.4.13/Ep.2/04/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI P- 29
SURAT DAKWAAN
Identitas Terdakwa : N a m a : JOHANES ANANTO TRIPAWONO Umur/Tgl.Lahir : 52 Tahun / 6 Mei 1966 Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Komp Polri Rt 05/04 Kedaung Kali Angke Cengkareng Jakbar, Prov DKI Jakarta Perum Pondok Bahar Blok B No 3 Rt 03/03, Pondok Bahar, Karangtengah, Tanggerang , Bantem A g a m a : Katholik Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : S1
Penahanan : Penahanan oleh Penyidik : 9 Februari 2019 s/d 28 Februari 2019 oleh Penuntut Umum : 1 Maret 2019 s/d 9 April 2019 Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum : 9 April 2019 s/d 29 April 2019
Dakwaan : Kesatu ----- Bahwa terdakwa JOHANES ANANTO TRIPAWONO, pada hari Sabtu tanggal 9 Februari 2019 Sekitar Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2019, bertempat di Polres Bantul Jl. Jenderal Sudirman Nomor 202 Kab Bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul Yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, Menerima, Mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan , mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak , yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada pada hari Sabtu tanggal 9 Februari 2019 Sekitar Pukul 11.00 WIB bertempat Kantor Polres Bantul Jl. Jenderal Sudirman Nomor 202 Kab Bantul, Terdakwa bersama saksi Facrul Yunianto, saksi Hono Kismarwanto dan Saksi Sigit datang ke Kantor Polres Bantul dengan menggunakan kendaraan mobil untuk menemui Pak Dewo karena Sudah sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Pak Dewo. BB No : BB-890/2019/BSF berupa 1 pucuk senjata Api laras pendek adalah merupakan senjata api buatan pabrik, laras pendek, jenis pistol, kaliber 9x19 mm. Senjata Api dalam keadaan Baik dan pernah digunakan menembak
Bahwa senja api jenis glock 43 yang dibawa oleh terdakwa tidak terdapat ijin yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan senjata glock 43 yang di bawa oleh terdakwa tidak sesuai dengan pekerjaan terdakwa
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951. .DAN KEDUA ---- Bahwa terdakwa JOHANES ANANTO TRIPAWONO, pada hari Sabtu tanggal 9 Februari 2019 Sekitar Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2019, bertempat di Polres Bantul Jl. Jenderal Sudirman Nomor 202 Kab Bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsu seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugia, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada pada hari Sabtu tanggal 9 Februari 2019 Sekitar Pukul 11.00 WIB bertempat Kantor Polres Bantul Jl. Jenderal Sudirman Nomor 202 Kab Bantul, Terdakwa bersama saksi Facrul Yunianto, saksi Hono Kismarwanto dan Saksi Sigit datang ke Kantor Polres Bantul dengan menggunakan kendaraan mobil untuk menemui Pak Dewo karena Sudah sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Pak Dewo.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat 2 KUHP.
Bantul, 11 April 2018 JAKSA PENUNTUT UMUM,
AFFIF PANJIWILOGO, SH. JAKSA PRATAMA NIP. 198310282009121001
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
