| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa ia terdakwa MAWARTINI binti SUGIYONO bersama-sama dengan RADEN ANDRI SUKMANOVIANTO (sebagai terdakwa dalam perkara yang terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah lupa bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Ngentak Rt 6 Rw -, Kel. Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat, palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya terdakwa kenal dengan saksi MUJIONO karena MUJIYONO tersebut adalah teman dari almarhum suami Tersangka yang bernama MUGIYONO yang dahulu bekerja di GEMA INSANI dan setelah suami terdakwa meninggal terdakwa beberapa kali bertemu dengan saksi MUJIONO dan ada hubungan pribadi yaitu pacaran dan saksi MUJIYONO berjanji pada terdakwa mau menikahi terdakwa secara sah dan terdakwa akan dijadikan istri kedua sehingga tersangka mau untuk berpacaran dengan saksi MUJIONO.dan dalam berhubungan dengan saksi MUJIONO terdakwa menggunakan Hand Phone (HP) dengan nomor 087734852451 dan saksi MUJIONO menggunakan Hand Phone dengan nomor 08166886438
- Terdakwa mempunyai 1 orang anak perempuan yang bernama MUFIDATU dan 1 anak laki-laki yang bernama FATIH dan terdakwa dalam berhubungan khusus / pacaran dengan saksi MUJIONO tidak pernah bertemu di rumah terdakwa dan apabila terdakwa akan bertemu dengan saksi MUJIONO selalu diluar rumah ditempat yang sebelumnya sudak ditentukan diantara terdakwa dan saksi MUJIONO, dan saksi MUJIONO selama berpacaran dengan terdakwa belum pernah bertemu dengan kedua anak terdakwa tersebut.
- Pada bulan Juni 2022 terdakwa dengan menggunakan HP milik terdakwa dengan nomor 087734852451 menghubungi saksi MUJIONO yang berada di Ngentak Rt 6 Rw -, Kel. Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul melalui chat WhatsApp (WA) dan terdakwa dalam menghubungi saksi MUJIONO melalui chat WA mengaku seolah-olah sebagai MUFIDA yaitu anak perempuan terdakwa, dan kemudian antara terdakwa yang mengaku sebagai MUFIDA sering berkomunikasi melalui chat WA dengan saksi MUJIONO dan kemudian saksi MUJIONO meminta nomor HP milik MUFIDA pada terdakwa yang mengaku sebagai MUFIDA tersebut dan terdakwa memberikan nomor handphone 0882003977231 terdakwa menamai nomor handphone tersebut dengan nama DRAKOR yaitu nomor yang Tersangka pergunakan untuk komunikasi dengan saksi MUJIYONO dan nomor HP tersebut menggunakan HP yang tersediri.
- Bahwa sejak mendapatkan nomor handphone 0882003977231 dari terdakwa yang mengaku dirinya sebagai MUFIDA, saksi MUJIYONO semakin sering chat WA dengan terdakwa yang mengaku sebagai MUFIDA , dan pada bulan Agustus 2022 terdakwa yang mengaku sebagai MUFIDA meminta uang kepada saksi MUJIYONO untuk keperluan MUFIDA seperti membeli sepeda dan terdakwa yang mengaku sebagai MUFIDA menyuruh uang untuk ditransfer ke rekening atas nama ANDRI SUKMANOVIANTO pada BNI dengan no rekening 400481462 dan saksi MUJIYONO mengirimkan uang melalui tranfer ke rekening atas nama ANDRI SUKMANOVIANTO, dimana sebelumnya terdakwa sudah menghubungi saksi ADRI untuk bisa menggunakan rekening milk saksi ANDRI untuk menerima uang transfer dari saksi MUJIYONO dan saksi ANDRI menyetujui permintaan terdakwa tersebut.
- Bahwa terdakwa yang mengaku sebagai MUFIDA dalam chat WA dengan saksi MUJIYONO telah berkali-kali meminta uang kepada saksi MUJIYONO dengan berbagai alasan yang seolah olah untuk keperluan dari MUFIDA
- Bahwa terdakwa yang mengaku sebagai MUFIDA dalam chat WA dengan saksi MUJIYONO telah menerangkan bahwa MUFIDA mendapat tugas studi banding ke Jepang dan Australia dan butuh dana yang mendadak dan meminta pada saksi MUJIYONO untuk dibelikan mobil Toyota Avanza dan saksi MUJIYONO memenuhi permintaan tersebut dan saksi MUJIYONO mengirimkan uang melalui tranfer ke rekening atas nama ANDRI SUKMANOVIANTO secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan MUFIDA.
- Bahwa terdakwa yang mengaku sebagai MUFIDA dalam chat WA dengan saksi MUJIYONO telah menerangkan bahwa MUFIDA tersebut menerangkan kepada saksi MUJIYONO bahwa MUFIDA oleh dinas pendidikan diangkat menjadi pegawai di Dinas Pendidikan di Level pusat tetapi ditempatkan di Yogyakarta, sehingga dapat asisten pribadi yg selalu mendampingi kemana MUFIDA tugas maupun urusan study lagi dan rencana dapat fasilitas mobil. Dan karena sudah menjadi pejabat negara dia sering kegiatan di indonesia dia selalu padat agenda, pernah ada agenda ke IKN bersama menteri Nadim Makarim, pernah ada tugas dari Dinas pusat ketemu Pak Gibran Raka Buming Raka disolo siang sebelum malamnya deklarasi menjadi cawapres, juga pernah ada agenda ketemu Presiden Jokowi di Jakarta dan biasa ada agenda ketemu pejabat di yogya dari Bupati dan Gubernur.
- Bahwa terdakwa yang mengaku sebagai MUFIDA dalam chat WA dengan saksi MUJIYONO telah menerangkan bahwa MUFIDA dengan nomor hp 0882003977231 berkata kalau harus wisuda di luar negeri dan butuh dana baik untuk menutup kekurangan kuliah, untuk, biaya wisuda dan pengukuhan, untuk visa dan tiket, untuk menutup karena kena denda, dan lain-lain, dan saksi MUJIYONO memenuhi permintaan tersebut dan saksi MUJIYONO mengirimkan uang melalui tranfer ke rekening atas nama ANDRI SUKMANOVIANTO secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan MUFIDA.
- Bahwa terdakwa yang mengaku sebagai MUFIDA dalam chat WA dengan saksi MUJIYONO telah menerangkan bahwa MUFIDA bolak balik luar negri ke Indonesia itu berulang sakit dan berobat di RS Sardjito, Rs Panti rapih, Rs Gatot Subroto Jakarta, Bahkan operasi bedah otak dan pemasangan selang dikepala di RS Singapura (2 kali). Bahkan berobat di Cina, di Jepang saat cidera jatuh pertama kali dan operasi otak pertama di Jepang, untuk penggantian gigi 6 buah dengan biaya Rp. 15.000.000,- per gigi di Rs Asri Medical Center Yogya hal itu diperkuat dengan adanya asistennya yang mengaku bernama FATIMAH, ROSIDA, dan ISMA dan sekaligus asistennya tersebut melakukan percakapan whatsapp kepada saksi MUJIYONO dengan nomornya di MUFIDA 0882003977231. Namun selama itu saksi MUJIYONO belum pernah bertemu dengan MUFIDA sendiri dan jika saksi MUJIYONO akan mengajak bertemu, MUFIDA membatalkannya.
- Bahwa semua kebutuhan MUFIDA selalu saksi MUJIYONO penuhi karena dalam chat tersebut selalu menceritakan kondisi yang harus dipenuhi dan MUFIDA selalu ingin bunuh diri kalau tidak dapat uang, selalu bilang ingin jual ginjalnya, ibunya MAWARTINI selalu sesak nafas kalau bingung mencari uang dan bahkan beberapa kali keduanya kritis di rumah sakit bahkan sempat bersama di satu rumah sakit di Sarjito.
- Bahwa terdakwa yang mengaku sebagai MUFIDA dalam chat WA dengan saksi MUJIYONO telah menerangkan bahwa MUFIDA telah memperkenalkan dengan 2 orang yaitu orang bernama NOVI (laki-laki) dan RITA (perempuan) dan mereka berdua berada dalam satu rumah dengan MAWARTINI. RITA diperkenalkan kepada saksi MUJIYONO sebagai anak angkat MAWARTINI dan NOVI adalah suaminya RITA, dan keduanya selalu membantu urusan MUFIDA., saksi MUJIYONO pernah bertemu dengan saksi ANDRI NOVI dan saksi RITA di warung bakso Jawi.
- Bahwa terdakwa yang mengaku sebagai MUFIDA dalam chat WA dengan saksi MUJIYONO telah menerangkan bahwa MUFIDA telah menerangkan bahwa NOVI dan RITA tersebut selalu bilang mencari hutangan sampai sempat jatuh dari motor, lalu RITA bilang hingga pusing mau pulang ke Indonesia karena capek dengan MUFIDA, dan akhirnya saksi MUJIYONO juga yang harus mencarikan dan memenuhi karena saksi MUJIYONO selalu berfikir sayang kalau gagal ditengah jalan dari apa yang telah diperjuangkan selama ini, dan lebih lebih jiwa anak itu yang harus diselamatkan, itulah yang menjadi motivasi saksi MUJIYONO untuk selalu memenuhi kebutuhan MUFIDA. dan bahkan dari chat atas nama MUFIDA (0882003977231) tersebut banyak kebutuhan yg sudah saksi MUJIYONO penuhi dari awal dan semua urusan itu NOVI yang selalu ngurus karena uang selalu saksi MUJIYONO kirim ke rekening saksi ANDRI SUKMA NOVIANTO BNI No rek. 400481462.
- Bahwa terdakwa dalam setiap ada permasalahan yang seolaholah dialami oleh MUFIDA dimana setiap ada problem permasalahan itu selalu intens obrolan antara MUFIDA yg punya masalah dan minta uang, RITA dan NOVI yg selalu mengikuti, melayani dan berjalan mencarikan, dan terdakwa yg selalu mengiyakan dan menguatkan cerita situasi, karena mereka sering berada di satu rumah terdakwa dan dalam melakukan percakapan chat WA menggunakan nomor MUFIDA (0882003977231) dan atau melalui MAWARTINI di nomornya 087734852451.
- Bahwa dikarenakan percaya dengan chat WA terdakwa yang seolah olah adalah MUFIDA maka saksi MUJIYONO mengirimkan uang melalui tranfer ke rekening atas nama ANDRI SUKMANOVIANTO secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan MUFIDA untuk mengirim uang untuk memenuhi semua kebutuhan hidup MUFIDA sejak bulan bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Januari 2024 hingga mencapai jumlah sekitar Rp. 2.679.250.000.- atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
- Bahwa terdakwa mengaku seolah olah dirinya sebagai MUFIDA dan menggunakan nomor handphone 0882003977231 tersebut untuk komunikasi dengan saksi. MUJIYONO agar terdakwa dianggap sebagai MUFIDA oleh saksi MUJIONO, dan maksud terdakwa dengan menggunakan HP dengan nomor 0882003977231 dengan mengaku sebagai MUFIDA yang sedang kuliah diluar negeri kemudian sering meminta uang kepada saksi MUJIYONO dengan tujuan agar mendapatkan uang dari saksi. MUJIYONO .
- Bahwa terdakwa menerima uangnya dari MUJIYONO dengan cara yaitu ketika Tersangka mengaku seolah-olah sebagai MUFIDA di handphone 0882003977231 lalu meminta transferan uang kepada saksi MUJIYONO sehingga ditransferi oleh saksi MUJIYONO ke rekening atas nama ANDRI SUKMANOVIANTO BNI No rek. 400481462. kemudian selanjutnya dalam waktu yang lain terdakwa diberi uang secara tunai dari sejumlah yang ditransferkan saksi MUJIYONO tersebut oleh saksi ANDRI SUKMANOVIANTO, , dan setelah uang dari saksi MUJIYONO berada dalam penguasaan terdakwa dan saksi ANDRI kemudian terdakwa dan saksi ANDRI pergunakan uang tersebut untuk keperluan terdakwa dan saksi ANDRI .
- Bahwa saksi ANDRI SUKMANOVIANTO mengetahui terdakwa telah pacaran dengan saksi MUJIYONO dan saksi ANDRI juga mengetahui bahwa terdakwa mengaku seolah olah dirinya sebagai MUFIDA dan selalu meminta uang yang seolah-olah untuk kepentingan MUFIDA .
- Bahwa saksi ANDRI tidak memberikan semua uang dari sejumlah transferan uang yang berasal dari Sdr. MUJIYONO, dan saksi ANDRI hanya menyerahkan uang yang diterima melalui trasfer kepada terdakwa sejumlah sekitar Rp. 400.000.000,- sedangkan uang transfer dari saksi MUJIYONO yang lain digunakan untuk keperluan saksi ANDRI.
- Atas perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDRI SUKMANOVIANTO tersebut mengakibatkan saksi MUJIYONO mengalami kerugian sejumlah sekitar Rp. 2.679.250.000.- atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
ATAU :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa MAWARTINI binti SUGIYONO bersama-sama dengan RADEN ANDRI SUKMANOVIANTO (sebagai terdakwa dalam perkara yang terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah lupa bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Ngentak Rt 6 Rw -, Kel. Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya terdakwa kenal dengan saksi MUJIONO karena MUJIYONO tersebut adalah teman dari almarhum suami Tersangka yang bernama MUGIYONO yang dahulu bekerja di GEMA INSANI dan setelah suami terdakwa meninggal terdakwa beberapa kali bertemu dengan saksi MUJIONO dan ada hubungan pribadi yaitu pacaran dan saksi MUJIYONO berjanji pada terdakwa mau menikahi terdakwa secara sah dan terdakwa akan dijadikan istri kedua sehingga tersangka mau untuk berpacaran dengan saksi MUJIONO.dan dalam berhubungan dengan saksi MUJIONO terdakwa menggunakan Hand Phone (HP) dengan nomor 087734852451 dan saksi MUJIONO menggunakan Hand Phone dengan nomor 08166886438
- Terdakwa mempunyai 1 orang anak perempuan yang bernama MUFIDATU dan 1 anak laki-laki yang bernama FATIH dan terdakwa dalam berhubungan khusus / pacaran dengan saksi MUJIONO tidak pernah bertemu di rumah terdakwa dan apabila terdakwa akan bertemu dengan saksi MUJIONO selalu diluar rumah ditempat yang sebelumnya sudak ditentukan diantara terdakwa dan saksi MUJIONO, dan saksi MUJIONO selama berpacaran dengan terdakwa belum pernah bertemu dengan kedua anak terdakwa tersebut.
- Pada bulan Juni 2022 terdakwa dengan menggunakan HP milik terdakwa dengan nomor 087734852451 menghubungi saksi MUJIONO yang berada di Ngentak Rt 6 Rw -, Kel. Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul melalui chat WhatsApp (WA) dan terdakwa dalam menghubungi saksi MUJIONO melalui chat WA mengaku seolah-olah sebagai MUFIDA yaitu anak perempuan terdakwa, dan kemudian antara terdakwa yang mengaku sebagai MUFIDA sering berkomunikasi melalui chat WA dengan saksi MUJIONO dan kemudian saksi MUJIONO meminta nomor HP milik MUFIDA pada terdakwa yang mengaku sebagai MUFIDA tersebut dan terdakwa memberikan nomor handphone 0882003977231 terdakwa menamai nomor handphone tersebut dengan nama DRAKOR yaitu nomor yang Tersangka pergunakan untuk komunikasi dengan saksi MUJIYONO dan nomor HP tersebut menggunakan HP yang tersediri.
- Bahwa sejak mendapatkan nomor handphone 0882003977231 dari terdakwa yang mengaku dirinya sebagai MUFIDA, saksi MUJIYONO semakin sering chat WA dengan terdakwa yang mengaku sebagai MUFIDA , dan pada bulan Agustus 2022 terdakwa yang mengaku sebagai MUFIDA meminta uang kepada saksi MUJIYONO untuk keperluan MUFIDA seperti membeli sepeda dan terdakwa yang mengaku sebagai MUFIDA menyuruh uang untuk ditransfer ke rekening atas nama ANDRI SUKMANOVIANTO pada BNI dengan no rekening 400481462 dan saksi MUJIYONO mengirimkan uang melalui tranfer ke rekening atas nama ANDRI SUKMANOVIANTO, dimana sebelumnya terdakwa sudah menghubungi saksi ADRI untuk bisa menggunakan rekening milk saksi ANDRI untuk menerima uang transfer dari saksi MUJIYONO dan saksi ANDRI menyetujui permintaan terdakwa tersebut.
- Bahwa terdakwa yang mengaku sebagai MUFIDA dalam chat WA dengan saksi MUJIYONO telah berkali-kali meminta uang kepada saksi MUJIYONO dengan berbagai alasan yang seolah olah untuk keperluan dari MUFIDA
- Bahwa terdakwa yang mengaku sebagai MUFIDA dalam chat WA dengan saksi MUJIYONO telah menerangkan bahwa MUFIDA mendapat tugas studi banding ke Jepang dan Australia dan butuh dana yang mendadak dan meminta pada saksi MUJIYONO untuk dibelikan mobil Toyota Avanza dan saksi MUJIYONO memenuhi permintaan tersebut dan saksi MUJIYONO mengirimkan uang melalui tranfer ke rekening atas nama ANDRI SUKMANOVIANTO secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan MUFIDA.
- Bahwa terdakwa yang mengaku sebagai MUFIDA dalam chat WA dengan saksi MUJIYONO telah menerangkan bahwa MUFIDA tersebut menerangkan kepada saksi MUJIYONO bahwa MUFIDA oleh dinas pendidikan diangkat menjadi pegawai di Dinas Pendidikan di Level pusat tetapi ditempatkan di Yogyakarta, sehingga dapat asisten pribadi yg selalu mendampingi kemana MUFIDA tugas maupun urusan study lagi dan rencana dapat fasilitas mobil. Dan karena sudah menjadi pejabat negara dia sering kegiatan di indonesia dia selalu padat agenda, pernah ada agenda ke IKN bersama menteri Nadim Makarim, pernah ada tugas dari Dinas pusat ketemu Pak Gibran Raka Buming Raka disolo siang sebelum malamnya deklarasi menjadi cawapres, juga pernah ada agenda ketemu Presiden Jokowi di Jakarta dan biasa ada agenda ketemu pejabat di yogya dari Bupati dan Gubernur.
- Bahwa terdakwa yang mengaku sebagai MUFIDA dalam chat WA dengan saksi MUJIYONO telah menerangkan bahwa MUFIDA dengan nomor hp 0882003977231 berkata kalau harus wisuda di luar negeri dan butuh dana baik untuk menutup kekurangan kuliah, untuk, biaya wisuda dan pengukuhan, untuk visa dan tiket, untuk menutup karena kena denda, dan lain-lain, dan saksi MUJIYONO memenuhi permintaan tersebut dan saksi MUJIYONO mengirimkan uang melalui tranfer ke rekening atas nama ANDRI SUKMANOVIANTO secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan MUFIDA.
- Bahwa terdakwa yang mengaku sebagai MUFIDA dalam chat WA dengan saksi MUJIYONO telah menerangkan bahwa MUFIDA bolak balik luar negri ke Indonesia itu berulang sakit dan berobat di RS Sardjito, Rs Panti rapih, Rs Gatot Subroto Jakarta, Bahkan operasi bedah otak dan pemasangan selang dikepala di RS Singapura (2 kali). Bahkan berobat di Cina, di Jepang saat cidera jatuh pertama kali dan operasi otak pertama di Jepang, untuk penggantian gigi 6 buah dengan biaya Rp. 15.000.000,- per gigi di Rs Asri Medical Center Yogya hal itu diperkuat dengan adanya asistennya yang mengaku bernama FATIMAH, ROSIDA, dan ISMA dan sekaligus asistennya tersebut melakukan percakapan whatsapp kepada saksi MUJIYONO dengan nomornya di MUFIDA 0882003977231. Namun selama itu saksi MUJIYONO belum pernah bertemu dengan MUFIDA sendiri dan jika saksi MUJIYONO akan mengajak bertemu, MUFIDA membatalkannya.
- Bahwa semua kebutuhan MUFIDA selalu saksi MUJIYONO penuhi karena dalam chat tersebut selalu menceritakan kondisi yang harus dipenuhi dan MUFIDA selalu ingin bunuh diri kalau tidak dapat uang, selalu bilang ingin jual ginjalnya, ibunya MAWARTINI selalu sesak nafas kalau bingung mencari uang dan bahkan beberapa kali keduanya kritis di rumah sakit bahkan sempat bersama di satu rumah sakit di Sarjito.
- Bahwa terdakwa yang mengaku sebagai MUFIDA dalam chat WA dengan saksi MUJIYONO telah menerangkan bahwa MUFIDA telah memperkenalkan dengan 2 orang yaitu orang bernama NOVI (laki-laki) dan RITA (perempuan) dan mereka berdua berada dalam satu rumah dengan MAWARTINI. RITA diperkenalkan kepada saksi MUJIYONO sebagai anak angkat MAWARTINI dan NOVI adalah suaminya RITA, dan keduanya selalu membantu urusan MUFIDA., saksi MUJIYONO pernah bertemu dengan saksi ANDRI NOVI dan saksi RITA di warung bakso Jawi .
- Bahwa terdakwa yang mengaku sebagai MUFIDA dalam chat WA dengan saksi MUJIYONO telah menerangkan bahwa MUFIDA telah menerangkan bahwa NOVI dan RITA tersebut selalu bilang mencari hutangan sampai sempat jatuh dari motor, lalu RITA bilang hingga pusing mau pulang ke Indonesia karena capek dengan MUFIDA, dan akhirnya saksi MUJIYONO juga yang harus mencarikan dan memenuhi karena saksi MUJIYONO selalu berfikir sayang kalau gagal ditengah jalan dari apa yang telah diperjuangkan selama ini, dan lebih lebih jiwa anak itu yang harus diselamatkan, itulah yang menjadi motivasi saksi MUJIYONO untuk selalu memenuhi kebutuhan MUFIDA. dan bahkan dari chat atas nama MUFIDA (0882003977231) tersebut banyak kebutuhan yg sudah saksi MUJIYONO penuhi dari awal dan semua urusan itu NOVI yang selalu ngurus karena uang selalu saksi MUJIYONO kirim ke rekening saksi ANDRI SUKMA NOVIANTO BNI No rek. 400481462.
- Bahwa terdakwa dalam setiap ada permasalahan yang seolaholah dialami oleh MUFIDA dimana setiap ada problem permasalahan itu selalu intens obrolan antara MUFIDA yg punya masalah dan minta uang, RITA dan NOVI yg selalu mengikuti, melayani dan berjalan mencarikan, dan terdakwa yg selalu mengiyakan dan menguatkan cerita situasi, karena mereka sering berada di satu rumah terdakwa dan dalam melakukan percakapan chat WA menggunakan nomor MUFIDA (0882003977231) dan atau melalui MAWARTINI di nomornya 087734852451.
- Bahwa dikarenakan percaya dengan chat WA terdakwa yang seolah olah adalah MUFIDA maka saksi MUJIYONO mengirimkan uang melalui tranfer ke rekening atas nama ANDRI SUKMANOVIANTO secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan MUFIDA untuk mengirim uang untuk memenuhi semua kebutuhan hidup MUFIDA sejak bulan bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Januari 2024 hingga mencapai jumlah sekitar Rp. 2.679.250.000.- atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
- Bahwa terdakwa mengaku seolah olah dirinya sebagai MUFIDA dan menggunakan nomor handphone 0882003977231 tersebut untuk komunikasi dengan saksi. MUJIYONO agar terdakwa dianggap sebagai MUFIDA oleh saksi MUJIONO, dan maksud terdakwa dengan menggunakan HP dengan nomor 0882003977231 dengan mengaku sebagai MUFIDA yang sedang kuliah diluar negeri kemudian sering meminta uang kepada saksi MUJIYONO dengan tujuan agar mendapatkan uang dari saksi. MUJIYONO .
- Bahwa terdakwa menerima uangnya dari MUJIYONO dengan cara yaitu ketika Tersangka mengaku seolah-olah sebagai MUFIDA di handphone 0882003977231 lalu meminta transferan uang kepada saksi MUJIYONO sehingga ditransferi oleh saksi MUJIYONO ke rekening atas nama ANDRI SUKMANOVIANTO BNI No rek. 400481462. kemudian selanjutnya dalam waktu yang lain terdakwa diberi uang secara tunai dari sejumlah yang ditransferkan saksi MUJIYONO tersebut oleh saksi ANDRI SUKMANOVIANTO, , dan setelah uang dari saksi MUJIYONO berada dalam penguasaan terdakwa dan saksi ANDRI kemudian terdakwa dan saksi ANDRI pergunakan uang tersebut untuk keperluan terdakwa dan saksi ANDRI tanpa ijin dari saksi MUJIYONO..
- Bahwa saksi ANDRI SUKMANOVIANTO mengetahui terdakwa telah pacaran dengan saksi MUJIYONO dan saksi ANDRI juga mengetahui bahwa terdakwa mengaku seolah olah dirinya sebagai MUFIDA dan selalu meminta uang yang seolah-olah untuk kepentingan MUFIDA .
- Bahwa saksi ANDRI tidak memberikan semua uang dari sejumlah transferan uang yang berasal dari Sdr. MUJIYONO, dan saksi ANDRI hanya menyerahkan uang yang diterima melalui trasfer kepada terdakwa sejumlah sekitar Rp. 400.000.000,- sedangkan uang transfer dari saksi MUJIYONO yang lain digunakan untuk keperluan saksi ANDRI .
- Atas perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDRI SUKMANOVIANTO tersebut mengakibatkan saksi MUJIYONO mengalami kerugian sejumlah sekitar Rp. 2.679.250.000.- atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. |