| Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa Terdakwa YURSAL APRIANTO LESTALUHU Alias UCAL Bin IKSAN LESTALUHU, pada hari Selasa, tanggal 23 September 2025, sekira pukul 20.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalan bulan September di Tahun 2025, bertempat di Kost ak Harto Jl. Kluweh Nomor 9A-9B Rt/Rw 05/02 Karangbendo Banguntapan Banguntapan Bantul atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman , Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya terdakwa Yursal Aprianto Lestaluhu al Ucal mengenal seseorang yang bernama Brian (yang sekarang ditahan di Surakarta) yang sebelumnya Brian menawarkan kepada terdakwa Yursal Aprianto Lestaluhu al Ucal untuk menjualkan Ganja, ketika ada tawaran dari Brian terdakwa menyetujui untuk menjualkan Ganja Milik Brian, kemudian pada bulan Agustus 2025 terdakwa dikirimi Ganja sebanyak 12 paket untuk menjualkan lalu oleh terdakwa Ganja sebanyak 12 paket diserahkan ke temannya LOURENS (dpo) untuk menjualkannya hingga ganja sebanyak 12 paket terjual habis selanjutnya pada hari minggu tanggal 1 September 2025 sekira pukul 14.00 wib terdakwa Yursal Aprianto Lestaluhu alias Ical minta Gloria (istri Brian) untuk mengirimi ganja lagi dan terdakwa menstranfer uang sejumlah Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) kepada istrinya Brian yang bernama Gloria yang beralamat di Salatiga untuk membelikan Ganja ditempat ALFREDO yang tinggal di Jayapura Papua, kemudian setelah uang diterima oleh ALFREDO terus Ganja dikirim dari Jayapura Papua ke rumah Yan Paul Wambrauw (dalam berkas terpisah) di Kost pak Harto Jl. Kluweh Nomor 9A-9B Rt/Rw 05/02 Karangbendo Banguntapan Banguntapan Bantul atas permintaan Terdakwa Yursal Aprianto Lestaluhu alias Ical dan sampai dirumah Kos Yan Paul Wambrauw (dalam berkas terpisah) pada hari selasa tanggal 23 September 2025, kemudian pada sekira pukul 20.00 Wib Ganja diambil oleh terdakwa Yursal Aprianto Lestaluhu alias Ical dan dimasukkan kedalam tas, lalu terdakwa Yursal Aprianto Lestaluhu alias Ical pergi menemui LOURENS (dpo) untuk menjualkan Ganja tersebut namun sebelum sampai ke tempat Laurens (dpo) terdakwa singgah untuk membeli makanan dan minuman di sebuah toko depan perpustakaan grahatama pustaka jalan raya janti wonocatur Banguntapan bantul, ketika sedang makan tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh petugas BNN DIY selanjutnya terdakwa diminta untuk membuka tas yang dibawanya, setelah tas yang dibawanya dibuka didalamnya terdapat 15 (lima belas) paket berisi daun kering jenis ganja dengan berat Bruto 155 (seratus lima puluh lima) gram yang dibungkus didalam kaos warna coklat, kemudian petugas BNN DIY melakukan penggledahan badan terhadap Terdakwa saat dilakukan penggledahan pada celana pendek warna abu-abu yang dipakainya ditemukan lagi 1 (satu) paket berisi daun kering Ganja dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram didalam bungkus rokok merek camel warna kuning, yang mana ganja seberat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) terdakwa diberi dari RIO ( Dalam perkara terpisah) yang merupakan sisa sewaktu mengkonsumsi di kos Rio pada hari senin tanggal 22 September 2025,kemudian terdakwa di bawa ke kantor BNNP DIY untuk proses selanjutnya.
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoium Kriminalistik No. Lab. 400.7.5/1564/D13.1/ tanggal 01 Oktober 2025 Terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa YURSAL APRIANTO LESTALUHU Alias UCAL Bin IKSAN LESTALUHU Nomor: RBB-23.a/VIII/2025/BNNP dengan no. Kode Laboratorium 024431/T/09/2025 dan barang Bukti No. RBB/23.b/VIII/2025/BNNP dengan nomor kode laboraturium 024432/T/09/2025 mengandung Ganja (THC) dengan berat isinya 133,16 gram dan 0,08 gram yang di tanda tangani Kepala Dinas Balai LABKES dr. WORO UMI RATIH,M.Kes,Sp.PK adalah mengandung Ganja (THC), terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 8 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa YURSAL APRIANTO LESTALUHU Alias UCAL Bin IKSAN LESTALUHU, pada hari Rabu, tanggal 24 September 2025, sekira pukul 01.45 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalan bulan September di Tahun 2025, bertempat di Tepi Jalan Raya Janti, Wonocatur Kalurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan Bantul, Yogyakarta atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman , Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Bermula ketika terdakwa Yursal Aprianto Lestaluhu al Ucal pada hari minggu tanggal 1 September 2025 sekira pukul 14.00 wib meminta Gloria yang berada di Salatiga untuk membelikan Ganja di tempat ALFREDO (dpo) yang tinggal di Jayapura dan kemudian terdakwa menstranfer uang sejumlah Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah), setelah uang diterima oleh ALFREDO (dpo) terus Ganja dikirim dari Jayapura Papua ke rumah Yan Paul Wambrauw (dalam berkas terpisah) di Kost pak Harto Jl. Kluweh Nomor 9A-9B Rt/Rw 05/02 Karangbendo Banguntapan Banguntapan Bantul atas permintaan Terdakwa Yursal Aprianto Lestaluhu alias Ical dan sampai dirumah Kos Yan Paul Wambrauw (dalam berkas terpisah) pada hari selasa tanggal 23 September 2025, kemudian pada sekira pukul 20.00 Wib Ganja diambil oleh terdakwa Yursal Aprianto Lestaluhu alias Ical dan dimasukkan kedalam tas, lalu terdakwa Yursal Aprianto Lestaluhu alias Ical pergi menemui LOURENS (dpo) untuk menjualkan Ganja tersebut namun sebelum sampai ke tempat Laurens (dpo) terdakwa singgah untuk membeli makanan dan minuman di sebuah toko depan perpustakaan grahatama pustaka jalan raya janti wonocatur Banguntapan bantul, saad sedang makan tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh petugas BNN DIY selanjutnya terdakwa diminta untuk membuka tas yang dibawanya, setelah tas yang dibawanya dibuka didalamnya terdapat 15 (lima belas) paket berisi daun kering jenis ganja dengan berat Bruto 155 (seratus lima puluh lima) gram yang dibungkus didalam kaos warna coklat, kemudian petugas BNN DIY melakukan penggledahan badan terhadap Terdakwa saat dilakukan penggledahan pada celana pendek warna abu-abu yang dipakainya ditemukan lagi 1 (satu) paket berisi daun kering Ganja dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram didalam bungkus rokok merek camel warna kuning, yang mana ganja seberat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) terdakwa diberi dari RIO ( Dalam perkara terpisah) yang merupakan sisa sewaktu mengkonsumsi di kos Rio pada hari senin tanggal 22 September 2025,kemudian terdakwa di bawa ke kantor BNNP DIY untuk proses selanjutnya.
Bahwa terdakwa Yursal Aprianto Lestaluhu al Ucal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan ganja Tanpa seijin dari petugas yang berwenang,
Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan terdakwa Yursal Aprianto Lestaluhu al Ucal tidak mempunyai kewenangan untuk itu.
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoium Kriminalistik No. Lab. 400.7.5/1564/D13.1/ tanggal 01 Oktober 2025 Terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa YURSAL APRIANTO LESTALUHU Alias UCAL Bin IKSAN LESTALUHU Nomor: RBB-23.a/VIII/2025/BNNP dengan no. Kode Laboratorium 024431/T/09/2025 dan barang Bukti No. RBB/23.b/VIII/2025/BNNP dengan nomor kode laboraturium 024432/T/09/2025 mengandung Ganja (THC) dengan berat isinya 133,16 gram dan 0,08 gram yang di tanda tangani Kepala Dinas Balai LABKES dr. WORO UMI RATIH,M.Kes,Sp.PK adalah mengandung Ganja (THC), terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 8 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Atau
Ketiga :
Bahwa terdakwa YURSAL APRIANTO LESTALUHU Alias UCAL Bin IKSAN LESTALUHU, pada hari senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kamar kosnya Rio Banyumeneng Banyuraden Gamping Sleman atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman dengan berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bantul, maka Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah menyalahgunakan Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa YURSAL APRIANTO LESTALUHU Alias UCAL pada hari senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 22.00 Wib, datang ke kos RIO (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan maksud untuk meminta Narkotik jenis Ganja untuk di konsumsi kemudian RIO (dalam berkas terpisah) langsung memberikan Narkotika Jenis Ganja yang dimilikinya sebanyak 1 (satu) paket dalam plastik kecil lalu Terdakwa bersama dengan Rio (dalam berkas terpisah) melinting Ganja yang dicampur dengan tembakau biasa sebanyak 2 (dua)linting dengan menggunakan kertas rokok sampai lintingan itu berbentuk rokok, setelah itu terdakwa ambil 1 linting dan Rio juga ambil satu linting selanjutnya mereka menghisab sendiri- sendiri dengan bagian ujung yang agak besar terdakwa dan Rio nyalakan menggunakan korek api dan bagian ujung yang satunya terdakwa hisap, berulang ulang sampai habis layaknya orang merokok sambil tiduran di kamar Kos, setelah selesai menghisab Ganja lalu terdakwa pulang dan membawa sisa Ganja yang masih berada didalam plastik kecil tersebut dan dimasukkan ke saku celana terdakwa.
Bahwa hasil pemeriksaan atas urine terdakwa YURSAL APRIANTO LESTALUHU Alias UCAL Bin IKSAN LESTALUHU pada BNNP DIY tanggal 06 Oktober 2025 atas nama Terdakwa yang ditandatangani atas sumpah dan jabatan oleh Ketua TIM Kerja fungsi Rehabilitasi drg.Febrianan Kusuma D.M.M.A.R.S., dengan kesimpulan di temukan Zat Narkotik adanya Tetrahydrocannabinol (THC) Positif. Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoium Kriminalistik No. Lab. 400.7.5/1564/D13.1/ tanggal 01 Oktober 2025 Terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa YURSAL APRIANTO LESTALUHU Alias UCAL Bin IKSAN LESTALUHU Nomor: RBB-23.a/VIII/2025/BNNP dengan no. Kode Laboratorium 024431/T/09/2025 dan barang Bukti No. RBB/23.b/VIII/2025/BNNP dengan nomor kode laboraturium 024432/T/09/2025 mengandung Ganja (THC) dengan berat isinya 133,16 gram dan 0,08 gram yang di tanda tangani Kepala Dinas Balai LABKES dr. WORO UMI RATIH,M.Kes,Sp.PK adalah mengandung Ganja (THC), terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 8 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 127 ayat(1) huruf a UU. No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------------------- |