| Dakwaan |
Bahwa terdakwa WIDAYA Als NDABEL Bin PAWIRO GENO (Alm) pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Masjid Nurul Amin Dsn.Puluhan Kidul Rt.135, Trimurti, Srandakan, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekitar pukul 04.00 Wib saksi EKA WURYANTA, S.Pd selaku Takmir Masjid Nurul Amin diberitahu oleh jamaah Masjid Nurul Amin yang bernama SUGITO memberitahukan bahwa kotak infak di dalam masjid dalam keadaan rusak dan uang yang berada di dalamnya sudah hilang. Atas informasi tersebut, saksi EKA WURYANTA, S.Pd pada sekitar pukul 13.00 Wib menghubungi saksi KAMIdi di Dsn.Puluhan Kidul Rt.50, Trimurti, Srandakan, Bantul untuk mengecek/melihat rekaman CCTV selanjutnya saksi KAMIDI mengecek sendiri rekaman CCTV dan mengirimkan video rekaman saat kejadian pencurian kepada saksi EKA WURYANTA, S.Pd.
- Bahwa dari hasil rekaman CCTV pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 Wib terlihat seorang laki-laki memakai jaket/hoodie berwarna hitam di bagian depan terdapat tulisan berwarna putih sedang masuk masjid kemudian berdiri di depan kotak infak, sempat melihat-lihat kotak infak kemudian jalan lagi ke arah mimbar kemudian kembali lagi ke kotak infak dan terlihat mencongkel kotak infak dengan menggunakan obeng dan tangannya terlihat mengambil uang di dalam kotak infak dan uang yang berhasil diambil dimasukkan di saku hoodie nya dan obeng yang digunakan untuk mencongkel diselipkan di belakang badannya selanjutnya keluar kembali melalui pintu sebelah selatan Masjid.
- Bahwa kotak infak yang telah dicongkel oleh terdakwa dimana di bagian tutup yang terbuat dari kayu pas lubang untuk memasukkan uang sehingga tutupnya pecah dan bisa untuk mengambil uang di dalam kotak.
- Atas kejadian tersebut saksi EKA WURYANTA, S.Pd selaku Takmir Masjid melaporkan kejadian kehilangan ke Polsek Srandakan.
- Bahwa Polsek Srandakan menindaklanjuti laporan tersebut kemudian melihat rekaman CCTV selanjutnya melakukan penyelidikan di Parangkusumo dan menemukan terduga pelaku sedang tidur di kos-kosan barat Parangkusumo dan terduga diamankan ke Polsek Srandakan dan dilakukan interogasi. Berdasarkan hasil interogasi, terdakwa melakukan pencurian uang di dalam kotak infak di masjid Dsn.Puluhan Kidul, Trimurti, Srandakan, Bantul dan mengaku mengambil uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit No.Pol.AB-2615-BZ, mencongkel menggunakan obeng modifikasi bergagang besi yang disimpan di dalam jok sepeda motor .
- Bahwa uang hasil mengambil tanpa ijin tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk makan dan membeli rokok.
- Akibat perbuatan terdakwa, Masjid Nurul Amin menderita kerugian sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau sekitar itu.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP |