| Dakwaan |
Bahwa terdakwa AGUS ZANANTO Bin MUGIYO pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 sekira jam 03.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2018 bertempat dikandang kambing milik saksi korban WAHYONO yang terletak di Dusun Tarudan Rt.06 Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah “mengambil barang sesuatu berupa ternak, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak |