Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
293/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Nur Hadi Yutama, SH MH
3.Meladissa Arwasari, SH
AGUS MULYANTO bin TUKIJAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 293/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3327/M.4.12.3/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Nur Hadi Yutama, SH MH
3Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS MULYANTO bin TUKIJAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AGUS MULYANTO bin TUKIJAN pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekitar pukul 02.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di Menayu Kulon, RT. 06, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang kejadiannya adalah sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 28 Mei 2023 sekitar pukul 21.45 Wib saksi KANA DONI SAPUTRA Bin (ALM) WIDODO datang ke rumah terdakwa AGUS MULYANTO bin TUKIJAN, selanjutnya terdakwa AGUS MULYANTO bin TUKIJAN mencari info “pil sapi” tersebut melalui telfon WA saksi SYAIFUL NURROHMAN Bin SUPARDI kemudian saksi SYAIFUL NURROHMAN Bin SUPARDI menawarkan 200 (dua ratus) butir pil sapi, setelah itu terdakwa AGUS MULYANTO bin TUKIJAN menawarkan pil tersebut kepada saksi KANA DONI SAPUTRA Bin (ALM) WIDODO dan saksi KANA DONI SAPUTRA Bin (ALM) WIDODO bersedia untuk membeli 200 (dua ratus) butir pil warna putih berlambang Y tersebut, selanjutnya terdakwa AGUS MULYANTO bin TUKIJAN mengambil barang tersebut di rumah saksi SYAIFUL NURROHMAN Bin SUPARDI sekitar pukul 02.00 Wib, setelah itu terdakwa AGUS MULYANTO bin TUKIJAN pulang dan langsung menyerahkan 200 (dua ratus) butir pil warna putih berlambang Y tersebut kepada saksi KANA DONI SAPUTRA Bin (ALM) WIDODO sekitar pukul 02.15 Wib dan menerima uang cash/tunai Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah), melalui transfer ATM Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk sisanya sebesar Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) akan dibayarkan setelah barang tersebut sudah habis terjual.
  • Bahwa maksud saksi KANA DONI SAPUTRA Bin (ALM) WIDODO telah membeli pil sapi atau pil warna putih berlambang Y dari Terdakwa AGUS MULYANTO bin TUKIJAN tersebut untuk di jual lagi dan untuk dikonsumsi sendiri.
  • Bahwa maksud Terdakwa AGUS MULYANTO bin TUKIJAN mau mengambilkan pil tersebut untuk mencari keuntungan dari penjualan kepada saksi KANA DONI SAPUTRA Bin (ALM) WIDODO.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekitar pukul 13.50 WIB, saksi BAYUDI dan rekan 1 (satu) tim kepolisian mengamankan orang yang bernama DODY HERMAWAN di Tegal Senggotan, RT.001, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul yang pada saat dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang berupa 3 (tiga) buah plastik klip bening yang tiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y, pil tersebut diakui milik DODY HERMAWAN yang diperoleh dari hasil pembelian kepada orang yang bernama AHNAF SIBGHOTUL ALLY yang juga berada ditempat tersebut kemudian pada saat itu saudara AHNAF SIBGHOTUL ALLY dilakukan introgasi diperoleh darimana pil yang telah dijual kepada DODY HERMAWAN dan saudara AHNAF SIBGHOTUL ALLY memberikan keterangan pil diperoleh dari saksi KANA DONI SAPUTRA Bin (ALM) WIDODO yang pada saat itu juga berada ditempat yang sama kemudian saksi BAYUDI dan rekan 1 (satu) tim kepolisan melakukan introgasi terhadap saksi KANA DONI SAPUTRA Bin (ALM) WIDODO dan saksi KANA DONI SAPUTRA Bin (ALM) WIDODO memberikan keterangan telah menjual pil warna putih berlambang Y kepada saudara AHNAF SIBGHOTUL ALLY, setelah dilakukan interogasi terhadap saksi KANA DONI SAPUTRA Bin (ALM) WIDODO dan saksi KANA DONI SAPUTRA Bin (ALM) WIDODO memberikan keterangan telah mendapatkan pil tersebut dari terdakwa AGUS MULYANTO bin TUKIJAN. Kemudian saksi BAYUDI dan rekan 1 (satu) tim kepolisian melakukan pencarian terhadap terdakwa AGUS MULYANTO bin TUKIJAN selanjutnya sekitar pukul 22.30 wib saksi BAYUDI dan rekan 1 (satu) tim kepolisan dapat mengamankan terdakwa AGUS MULYANTO bin TUKIJAN di rumahnya alamat Menayu kulon RT 06, Kal. Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul, kemudian saksi BAYUDI dan rekan 1 (satu) tim kepolisian melakukan introgasi terhadap terdakwa AGUS MULYANTO bin TUKIJAN dan terdakwa AGUS MULYANTO bin TUKIJAN memberikan keterangan telah menjual pil warna putih berlambang Y kepada saksi KANA DONI SAPUTRA Bin (ALM) WIDODO sebanyak 200 (dua ratus) butir dan saat dilakukan interogasi terdakwa AGUS MULYANTO bin TUKIJAN mengakui pil yang dijual kepada saksi KANA DONI SAPUTRA Bin (ALM) WIDODO diperoleh dari orang yaitu saksi SYAIFUL NURROHMAN Bin SUPARDI, yang mana saksi SYAIFUL NURROHMAN Bin SUPARDI telah diamankan sebelumnya, setelah itu terdakwa AGUS MULYANTO bin TUKIJAN, saksi SYAIFUL NURROHMAN Bin SUPARDI, saksi KANA DONI SAPUTRA Bin (ALM) WIDODO, DODY HERMAWAN, dan AHNAF SIBGHOTUL ALLY berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah NO. LAB. : 1597/NPF/2023 tanggal 09 Juni 2023 menyebutkan barang bukti yang diterima diberi No. Lab. : 1597/NPF/2023 berupa 2 (dua) bungkus plastik yang masingmasing berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
  • BB3458/2023/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan APOTIK SANITAS nama pasien TYAS ITSNAINI yang didalamnya berisi 60 (tiga puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 0,5 mg ;
  • BB3459/2023/NPF berupa 1 (satu) buah kaleng rokok GUDANG GARAM yang berisi 14 (empat belas) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah keseluruhan 140 butir tablet warna putih berlogo “Y”.

disita dari terdakwa KANA DONI SAPUTRA Bin (Alm) WIDODO dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :

  • BB3458/2023/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 0,5 mg di atas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.  
  • BB3459/2023/NPF berupa tablet warna putih berlogo “Y” diatas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.

----- Bahwa pil warna putih berlambang “Y” tersebut didapat terdakwa tanpa melalui metode penyaluran obat keras/ daftar G resmi yang mana yang berwenang hanya Apotek, Klinik, dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter, tidak memiliki kemasan, tidak diketahui, dan tidak tercantum tanggal kadaluarsanya, cara penyimpanan obat tidak sesuai standar dan saat mengedarkan pil tersebut tidak didasarkan resep yang sah sehingga tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dan keahlian untuk menyimpan, menjual dan meresepkan obat keras daftar G karena merupakan lulusan SD dan tidak bekerja di bidang kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya