Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.B/2021/PN Btl DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH MUHAMMAD DANDY PUTRA DHARMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 235/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2066/M.4.12.3/Eku.2/09.2021
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DANDY PUTRA DHARMA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMMAD DANDY PUTRA DARMA BIN SLAMET SUDARMADI bersama sama dengan Heri Cahyono Alias Gonteng /DPO dan Anggito Wibisono /DPO pada hari Minggu tanggal 07 Maret 2021 sekira pukul 00.05 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021atau dalam tahun 2021 ,  bertempat di rumah Heri Cahyono Alias Gonteng /DPO Dsn.Mrisi Tirtonirmolo Kasian Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yaitu saksi korban yang bernama  AULIA NAUFAL YAAFI perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :         

  • Bahwa berawal  pada hari Sabtu 06 Maret 2021 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa yang besok akan merayakan ulang tahun ditempat Heri Cahyoyo Alias Gonteng/DPO menerima chating dari korban bahwa dia tidak bisa datang karena ibunya sedang sakit,namun sekitar pukul 23.00 Wib korban datang kerumah tempat acara yaitu di rumah Heri Cahyono Alias Gonteng/DPO  kemudia terdakwa dan korban bersama Gonteng/DPO ,saksi Ichsan Mahendra ,Sultan dan Fauzi ,Anggito Wibisono/DPO serta satu orang teman Gonteng /DPO yang tidak dikenal terdakwa minum alkohol bersama
  • Bahwa sekitar pukul 00.05terdakwa mendengar korban cekcok/adu mulut dengan saksi SULTHAN AULIA RAHMATULLAHkemudian terdakwa bersama Gonteng /DPO dan temnnya menasehati agar tidak berisik karena takut mengganggu tetangga kanan kiri  karena kesal dinasehati gak didengar dan mereka tetep ribut maka terdakwa memukul korban menggunakan tangan kosong sebelah kanan mengenai pipi  kanan  sebanyak 1(satu) kali    hingga jatuh dalam posisi duduk kemudian Gonteng /DPO melempar korban dengan menggunakan asbak yang terbuat dari tanh liat kearah wajah korban namun korban segera menutup mukanya dengan menggunakan kedua telapak tangannya sehingga mengenai kedua punggung tangan kanan dan kiri korban sebanyak 1(satu) kali lempar hingga asbak tersebut pecah,teman Gonteng /DPO yaitu Anggito Wibisono/DPO juga ikut memukul korban menggunakan tangan kosong tangan kanan mengenai kepala bagian belakang  kemudian korban lari keluar rumah karena diteriaki maling oleg Goteng/DPO korban keluar rumah menuju kearah sawah dan ditangkap oleh Goteng/DPO  korban diseret ditarik rambutnya oleh Gonteng /DPO dan dipukul lagi oleh terdakwa dan yang lainnya Gonteng/DPO dan Angggito Wibisono/DPO sampai di selokan korban didorong oleh orang yang berkaos merah  dan dipukul lagi menggunakan kayu dan ditipuk menggunakan batu gamping oleh Anggito Wibisono/DPO  serta ditendang oleh terdakwa pada saat terkapar korban dilucuti kaosnya dan setelah itu terdakwa menyuruh korban pulang
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama sama dengan Heru Cahyono als Gonteng/DPO dan Anggito Wicaksono/DPO  mengakibatkan korban mengalami luka sesuai dengan yang dengan Visum Et Repertum N0.353/1828dari RSUD Panembahan Senopati dengan kesimpulan terdapat beberapa luka lecet dan bengkakyang disebabkan oleh benturan benda tumpul
  • Akibat Perbuatan Terdakwa terdakwa bersama sama dengan Heru Cahyono als Gonteng/DPO dan Anggito Wicaksono/DPO sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan  Pasal  170 Ayat (1) ayat (2) ke-1 KUHP

ATAU
KEDUA

----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD DANDY PUTRA DARMA BIN SLAMET SUDARMADI bersama sama dengan Heri Cahyono Alias Gonteng /DPO dan Anggito Wibisono /DPO pada hari Minggu tanggal 07 Maret 2021 sekira pukul 00.05 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021atau dalam tahun 2021 ,  bertempat di rumah Heri Cahyono Alias Gonteng /DPO Dsn.Mrisi Tirtonirmolo Kasian Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan telah melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau mengakibatkan luka (Pijn)  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal  pada hari Sabtu 06 Maret 2021 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa yang besok akan merayakan ulang tahun ditempat Heri Cahyoyo Alias Gonteng/DPO menerima chating dari korban bahwwa dia tisak bisa datang karenya ibunya sedang sakit,namun sekitar pukul 23.00 Wib korban datang kerumah tempat acara yaitu di ruamh Heri Cahyono Alias Gonteng/DPO  kemudia terdakwa dan korban bersama Gonteng/DPO ,saksi Ichsan Mahendra ,Sultan dan Fauzi serta satu orang teman Gonteng /DPO yang tidak dikenal terdakwa minum alkohol bersama
  • Bahwa sekitar pukul 00.05terdakwa mendengar korban cekcok/adu mulut dengan saksi SULTHAN AULIA RAHMATULLAHkemudian terdakwa bersama Gonteng /DPO dan temnnya menasehati agar tidak berisik karena takut mengganggu tetangga kanan kiri  karena kesal dinasehati gak didengar dan mereka tetep ribut maka terdakwa memukul korban menggunakan tangan kosong sebelah kanan mengenai pipi  kanan  sebanyak 1(satu) kali    hingga jatuh dalam posisi duduk kemudian Gonteng /DPO melempar korban dengan menggunakan asbak yang terbuat dari tanh liat kearah wajah korban namun korban segera menutup mukanya dengan menggunakan kedua telapak tangannya sehingga mengenai kedua punggung tangan kanan dan kiri korban sebanyak 1(satu) kali lempar hingga asbak tersebut pecah,teman Gonteng /DPO yaitu Anggito Wibisono/DPO juga ikut memukul korban menggunakan tangan kosong tangan kanan mengenai kepala bagian belakang  kemudian korban lari keluar rumah karena diteriaki maling oleg Goteng/DPO korban keluar rumah menuju kearah sawah dan ditangkap oleh Goteng/DPO  korban diseret ditarik rambutnya oleh Gonteng /DPO dan dipukul lagi oleh terdakwa dan yang lainnya Gonteng/DPO dan Angggito Wibisono/DPO sampai di selokan korban didorong oleh orang yang berkaos merah  dan dipukul lagi menggunakan kayu dan ditipuk menggunakan batu gamping oleh Anggito Wibisono/DPO  serta ditendang oleh terdakwa pada saat terkapar korban dilucuti kaosnya dan setelah itu terdakwa menyuruh korban pulang
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama sama dengan Heru Cahyono als Gonteng/DPO dan Anggito Wicaksono/DPO  mengakibatkan korban mengalami luka sesuai dengan yang dengan Visum Et Repertum N0.353/1828dari RSUD Panembahan Senopati dengan kesimpulan terdapat beberapa luka lecet dan bengkakyang disebabkan oleh benturan benda tumpul

Akibat Perbuatan Terdakwa terdakwa bersama sama dengan Heru Cahyono als Gonteng/DPO dan Anggito Wicaksono/DPO sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan    Pasal 351 ayat 1  KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya