| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut
- Memberikan izin pemohon untuk merubah nama, tanggal dan tahun pemohon dari WIWIN RAFIKA HASTI, 5 April 1995 menjadi WIWIN RAFIKAHASTI, 15 April 1996
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama, tanggal, dan tahun pemohon dari WIWIN RAFIKA HASTI, 5 April 1995 menjadi WIWIN RAFIKHASTI, 15 April 1996 pada Akte Kelahiran anak pemohon yang dikelurakan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul nomor: 1647/IST.A/2008 tertanggal 13 Maret 2008
- Membebankan biaya yang timbul dalam pemohonan ini kepada Pemohon
|