| Petitum |
- Bahwa telah dilangsungkan perkawinan antara ROMI SUSANTO, SE dengan TITIK YULIATI, SE pada tanggal 16 Agustus 2004 sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor : 127/21/VIII/2004 tanggal 16 Agustus 2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Lendah, Kulon Progo.
- Bahwa dalam perkawinan antara ROMI SUSANTO, SE dengan Pemohon telah dilahirkan dua orang anak antara lain :
- AILSA NOOR AROENDYA RUKMANDA, lahir di Yogyakarta, tanggal 10 Februari 2005.
- RAYHANDINATA FATIH ABDILLAH, Lahir di Yogyakarta, tanggal 9 Maret 2009.
- Bahwa pernikahan Pemohon dengan ROMI SUSANTO, SE telah diputus oleh Pengadilan Agama Yogyakarta dalam perkara perdata gugatan Nomor 0134/Pdt.G/2011/PA.YK, pada tanggal 03 Agustus 2011 sesuai Kutipan Akta Cerai Nomor 305/AC/2011/PA.YK, tanggal 03 Agustus 2011 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Yogyakarta.
- Bahwa Pemohon sekarang sudah menikah lagi dengan seorang laki-laki yang bernama DAVID LIANDO, pada hari Senin tanggal 08 Oktober 2012, sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor 206/05/X/2012, tanggal 08 Oktober 2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Bahwa setelah pernikahan kami antara DAVID LIANDO dengan Pemohon telah diadakan Perjanjian Kawin yang didalamnya termuat juga Perjanjian Pemisahan Harta Perkawinan, sebagaimana yang tercatat dalam Akta Notaris & PPAT BONG HENDRI SUSANTO, SH Nomor 2, tanggal 02-10-2012.
- Bahwa dalam pernikahan antara Pemohon dengan DAVID LIANDO telah dikaruniai seorang anak perempuan yang diberi nama FLORA AGHNIYA YULIANDO, lahir di Kulon Progo tanggal 17 Juli 2013.
- Bahwa saat ini Pemohon, suami Pemohon DAVID LIANDO dan anak - anak Pemohon baik AILSA NOOR AROENDYA RUKMANDA, RAYHANDINATA FATIH ABDILLAH dari pernikahan yang pertama maupun FLORA AGHNIYA YULIANDO anak Pemohon dari pernikahan yang kedua tinggal bersama dengan Pemohon serta sekaligus Pemohon yang merawat anak-anak Pemohon tersebut di Brajan RT.002 Desa Tamantirto, Kec. Kasihan, Kab. Bantul.
- Bahwa berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh Notaris ARMANSYAH PRASAKTI,SH selaku PPAT, Anak Pemohon RAYHANDINATA FATIH ABDILLAH tersebut memiliki 3 (tiga) bidang tanah pekarangan dengan Hak Milik :
- Nomor 07549 terletak dalam Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kecamatan kasihan, Desa Tamantirto, Surat Ukur, Tanggal 11-09-2007, Nomor : 03996/ Tamantirto / 2007, Luas : 327 m2, atas nama pemegang hak RAYHANDINATA FATIH ABDILLAH. 09/03/2009.
- Nomor 2671 terletak dalam Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta , Kabupaten Bantul, Kecamatan Kasihan, Desa Tamantirto, Dusun Gatak, Gambar Situasi, Tanggal 12-07-1994, Nomor : 6705/ 1994, Luas : 97 m2, Luas B : 62 m2 Luas/Jml : 159 m2, atas nama pemegang hak RAYHANDINATA FATIH ABDILLAH. 09/03/2009.
- Nomor 07602 terletak dalam Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta , Kabupaten Bantul, Kecamatan Kasihan, Desa Tamantirto, Surat Ukur, Tanggal 10-08-2007, Nomor : 03967/ Tamantirto/2007, Luas : 157 m2, atas nama pemegang hak RAYHANDINATA FATIH ABDILLAH. 09/03/2009.
- Bahwa saat ini Pemohon bermaksud akan menjual 3 (tiga) sebidang tanah pekarangan tersebut atas nama pemegang hak RAYHANDINATA FATIH ABDILLAH. 09/03/2009 tersebut, dimana anak Pemohon tersebut belum dewasa.
- Bahwa untuk menjual 3 (tiga) bidang tanah pekarangan dengan Hak Milik pekarangan tersebut atas nama pemegang hak RAYHANDINATA FATIH ABDILLAH. 09/03/2009 tersebut, dimana anak Pemohon tersebut belum dewasa, diperlukan Penetapan Perwalian dan Ijin Jual dari Pengadilan Negeri.
- Bahwa alasan Pemohon akan menjual 3 (tiga) bidang tanah pekarangan tersebut atas Hak Milik, atas nama pemegang hak RAYHANDINATA FATIH ABDILLAH. 09/03/2009, adalah untuk kepentingan dan keperluan hidup anak Pemohon dan Pemohon dikemudian hari.
- Bahwa oleh karena permohonan ini diajukan oleh Pemohon dan untuk kepentingan Pemohon serta Anak Pemohon, maka segala beaya yang timbul dalam perkara perdata permohonan ini dibebankan kepada Pemohon.
Berdasarkan alasan permohonan tersebut diatas maka Pemohon mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul untuk berkenan menerima, memeriksa permohonan ini dan selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
- Menetapkan bahwa Anak Kandung Pemohon yang bernama RAYHANDINATA FATIH ABDILLAH, Lahir di Yogyakarta, tanggal 9 Maret 2009, Belum Dewasa dan Belum Cakap Melakukan Perbuatan Hukum.
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali dari anaknya yang belum dewasa bernama RAYHANDINATA FATIH ABDILLAH, Lahir di Yogyakarta, tanggal 9 Maret 2009, Dan diberikan ijin kepada Pemohon untuk menjual 3 (tiga) bidang tanah pekarangan atas pemegang hak antara lain :
- Nomor 07549 terletak dalam Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kecamatan kasihan, Desa Tamantirto, Surat Ukur, Tanggal 11-09-2007, Nomor : 03996/ Tamantirto / 2007, Luas : 327 m2, atas nama pemegang hak RAYHANDINATA FATIH ABDILLAH. 09/03/2009.
- Nomor 2671 terletak dalam Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta , Kabupaten Bantul, Kecamatan Kasihan, Desa Tamantirto, Dusun Gatak, Gambar Situasi, Tanggal 12-07-1994, Nomor : 6705/ 1994, Luas A : 97 m2, Luas B : 62 m2 Luas/Jml : 159 m2, atas nama pemegang hak RAYHANDINATA FATIH ABDILLAH. 09/03/2009.
- Nomor 07602 terletak dalam Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta , Kabupaten Bantul, Kecamatan Kasihan, Desa Tamantirto, Surat Ukur, Tanggal 10-08-2007, Nomor : 03967/ Tamantirto/2007, Luas : 157 m2, atas nama pemegang hak RAYHANDINATA FATIH ABDILLAH. 09/03/2009.
- Membebankan segala beaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
|