Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2026/PN Btl Legiyem Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2026/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Legiyem
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul cq. Hakim Pemeriksa Perkara a quo berkenan untuk memeriksa Permohonan ini dan selanjutnya berkenan pula menetapkan:

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mencatatkan kematian Nenek Kandung PEMOHON yang bernama SENEN yang telah meninggal dunia di Bantul pada tanggal 16 Januari 1971;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan kematian Nenek Kandung PEMOHON tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul guna menerbitkan Akta Kematian atas nama Almarhumah SENEN;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PEMOHON.

SUBSIDAIR :

Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak