Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
235/Pdt.P/2019/PN Btl IGUSTI NENDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 235/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IGUSTI NENDA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.

2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama dari ayah dan ibu pemohon yang semula nama MUJI ASTONO dan YAYAN menjadi nama MUJI ASTANA dan YAYAN NURHAYANI.

3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama dari orangtua pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Tenaga Kerja Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi 5358/Um-1920/2001 tertanggal 27 Agustus 2001 dari nama MUJI ASTONO dan YAYAN menjadi nama MUJI ASTANA dan YAYAN NURHAYANI.

4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak